Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Dukung Perwujudan Satu Peta, Satu Data Menuju Indonesia Emas

  • Kamis, 21 Oktober 2021
  • 2671 kali

Pemerintah berkomitmen melanjutkan kebijakan satu peta. Kebijakan satu peta merupakan salah satu program prioritas hasil manifestasi nawacita yang bertujuan untuk menciptakan satu peta terunifikasi, akurat dan akuntabel. Kebijakan satu peta juga telah dimanfaatkan untuk mendukung impelementasi berbagai program atau kebijakan berbasis spasial. Untuk mewujudkan hal tersebut, tentunya perlu dukungan seluruh pihak, termasuk Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo setelah acara Puncak Hari Informasi Geospasial tahun 2021 yang diikuti secara virtual pada Selasa (19/10/2021) mengatakan BSN mendorong kebijakan satu peta melalui standardisasi.

“Melalui standardisasi informasi geospasial, BSN mendukung Satu Peta, Satu Data yang terpercaya. Hal ini sejalan dengan tema Hari Informasi Geospasial tahun 2021 yakni Satu Peta, Satu Data Menuju Indonesia Emas,” ujar Hendro.

Pengembangan SNI sendiri tentang geospasial, lanjut Hendro diarahkan mengadopsi standar internasional yang relevan, agar SNI dapat diandalkan dan tertelusur dengan ekosistem internasional. Tercatat, sampai saat ini ada 48 SNI terkait geospasial.

Sebagaimana diketahui, peran data dan standar sangatlah penting. Menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Regional, Rudy Soeprihadi Prawiradinata bahwa perbaikan kualitas data mutlak dilakukan.

“Peran data pada perencanaan pembangunan menjadi sangat vital. Keterpaduan proses perencanaan, pelaksanaan kegiatan, evaluasi dan pengendalian pembangunan serta didukung dengan data yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggung jawabkan, mudah diakses, serta terintegrasi dan berkelanjutan. Oleh karena itu, satu data Indonesia disusun dengan prinsip, satu standar, satu metadata yang baku, intercoparbilitas, kode referensi atau data induk yang seragam,” jelas Rudy.

Selain itu, berfokus mengurangi upaya kekusutan data identitas sehingga tercipta satu identitas terpadu pada data kependudukan dan berbasis data UMKM. Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai pembina data spasial memiliki target penting dalam kebijakan satu data Indonesia yaitu melakukan implementasi standar data dan format baku, metadata geospasial.

Di sisi lain, jika kita melihat pembangunan nasional yang tidak mengacu pada informasi geospasial yang baik, akurat, mutakhir berakibat beberapa masalah di lapangan sehingga pelaksanaan pembangunan nasional tidak efisien, efektif dan menghambat pertumbuhan nasional di masa depan.

Oleh karenanya, sebagai penyelenggara informasi geospasial di Indonesia, Kepala BIG, Muh. Aris Marfai menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan informasi geospasial mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan negara menuju terwujudnya Indonesia Emas di tahun 2045. (nda-humas)




­