Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Persempit Peredaran Produk Impor SNI Elektronika Diperluas

  • Senin, 24 Agustus 2009
  • 2172 kali
Kliping berita :

JAKARTA- Pemerintah akan memperluas jumlah produk yang wajib memiliki SNI (Standar Nasional Indonesia). Ini dilakukan untuk mempersempit peredaran produk-produk impor di tanah air.

"Misalnya penerapan SNI wajib atas beberapa produk elektronika," ujar Dirjen Industri Alat Transportasi dan Telematika (IATT) Departemen Perindustrian, Budi Darmadi di kantornya kemarin (20/8). Menurut dia, langkah itu merupakan upaya untuk mengurangi peredaran produk berkualitas rendah. Apalagi produk semacam itu sering dijual dengan harga sangat murah.

''Penerapan wajib SNI sendiri, juga bertujuan untuk melindungi pasar domestik dari tekanan produk impor yang masuk secara ilegal (selundupan).'' Penerapan SNI selama ini kebanyakan masih bersifat sukarela (volunteer). Namun, Budi mengaku pemerintah berencana meningkatkan ketentuan SNI wajib. "Ini salah satu langkah untuk melindungi pasar dalam negeri," tandasnya.

Budi mengungkapkan, enam produk elektronik impor akan dikenakan kewajiban ber-SNI. Yakni, pompa air, setrika, pendingin udara atau air conditioner (AC), mesin cuci, audio video, kulkas.
(wir/bas)

Sumber :
Jawapos.co.id
Jum'at, 21 Agustus 2009

URL:
http://www.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=detail&nid=86521