Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Wajib SNI Meter Air untuk Pengukuran Terjamin

  • Kamis, 16 September 2021
  • 8815 kali

Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas air minum di Indonesia dan mensosialisasikan standar, PERPAMSI mengadakan sosialisasi standar SNI 2547:2019 tentang spesifikasi meter air minum kepada seluruh staf BUMD AM di Indonesia pada Rabu (15/9/2021) secara daring.

Koordinator Substansi Pengembangan Standar Mekanika dan Material BSN, Purwanto sebagai narasumber manjelaskan bahwa untuk memastikan kesiapan penerapan SNI 2547:2019, beberapa hal perlu dilakukan. Mulai dari mempelajari dan implementasikan persyaratan SNI 2547:2019, menyusun standar metode uji yang termutakhir (ISO 4064-3:2014), mempertimbangkan kesiapan LPK (identifikasi kemampuan LPK berdasarkan persyaratan SNI terbaru, penambahan ruang lingkup LPK), monitoring dan peninjauan regulasi penerapan SNI Wajib meter air, serta pengajuan untuk proses sertifikasi meter air terbaru ke LPK.

SNI adalah acuan bersama yang digunakan secara berulang, sebagai referensi yang dinamis. “Setiap 5 tahun sekali SNI akan direview, untuk dilihat perlunya revisi, abolisi, dan lain-lain,” ungkap Purwanto.

Untuk mengakses dokumen SNI Meter air masyarakat dapat mengunjungi website sispk.bsn.go.id sedang untuk mencari produk meter air yang sudah ber-SNI masyarakat dapat melihat di website Bangbeni.bsn.go.id.

Sementara itu, Ketua umum PERPAMSI, Rudi Kusmayadi, menyampaikan water meter ber-SNI wajib diterapkan di PDAM. “Dalam hal terjadi dispute antara perusahaan air dan pelanggan, meter air menjadi kunci penyelesaian permasalahan,” ungkap Rudi.

Menurutnya, pemberlakuan wajib standar pada water meter Di PDAM bertujuan meningkatkan daya saing industri, menjamin mutu, serta melindungi konsumen atas mutu produk yang dihasilkan. Selain itu, SNI menjadi non-tariff barrier sebagai suatu bentuk perlindungan bagi industri dalam negeri melalui kebijakan SNI wajib.

Sementara itu, Koordinator Fungsi Sektor Industri Mesin Perkakas dan Alat Mesin Pertanian Kemenperin, Hendro Luckyanto, menguraikan revisi SNI 2547:2019. Usulan revisi ini datang dari APMAINDO tanggal 14 Januari 2020.

Hendro juga menyampaikan pemberlakuan SNI wajib meter air minum didasarkan pada Permenperin No. 7 Tahun 2012 yang merupakan perubahan atas Permenperin No 122 Tahun 2010 tentang pemberlakuan standar nasional Indonesia (SNI) spesifikasi meter air minum secara wajib. (Put – Humas)