Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Apresiasi Itjen Kemendikbud Ristek RI Terapkan SNI ISO 37001

  • Selasa, 14 September 2021
  • 2108 kali

Badan Standardisasi Nasional mengapresiasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI menerapkan SNI ISO 37001 : 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Hal ini sejalan dengan pernyataan Bapak Presiden RI, Joko Widodo bahwa tidak ada alasan bagi kita untuk menunda-nunda aksi mencegah korupsi dalam pemberantasan korupsi.

Demikian disampaikan Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Zakiyah dalam Peluncuran Sistem Manajemen Anti Penyuapan Itjen Kemendikbud Ristek melalui daring pada Senin (13/9/2021).

“Kami mengapresiasi Itjen Kemendikbud Ristek yang begitu cepat mengimplementasikan sistem manajemen anti penyuapan dimana target bulan Desember 2021 bisa diberikan sertifikasi. Selain itu, sejalan dengan pernyataan Bapak Presiden mengenai pencegahan korupsi, tentu statement tersebut jika kita semua tidak berupaya maka tidak akan berjalan. Oleh karenanya, kami sangat berbangga bahwa Itjen Kemendikbud Ristek menerapkan SMAP,” ujar Zakiyah.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Corruption Perception Index] (CPI), Indonesia tahun 2020 berada di peringkat 102 dari 180 negara. Indonesia turun dari 85 menjadi 102 tahun sebelumnya. Selain itu, menilik data KPK tahun 2004 sampai dengan tahun 2019, jenis perkara tindak pidana korupsi mayoritas disebabkan 65% (602 perkara) terjadi karena penyuapan. Untuk itu, dibutuhkan upaya yang luar biasa untuk memperbaiki kasus korupsi di Indonesia. Salah satunya dengan melakukan pemberantasan korupsi melalui penerapan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Berdasarkan UK Bribery Act 2010 Guidance, terdapat enam prinsip SNI ISO 37001 yaitu proporsional prosedur; komitmen pimpinan; manajemen risiko; due diligence; komunikasi; serta monitor dan evaluasi.

“Terkait komitmen pimpinan, ini sangat penting. Karena dengan komitmen pimpinan maka, akan menggerakkan seluruh komponen yang ada terutama di Itjen untuk secara bersama bergerak mencapai tujuan penerapan SMAP,” jelas Kiki.

Senada dengan Kiki, Inspektur Jenderal Kemendikbud Ristek, Chatarina Muliana mengungkapkan bahwa manajemen Itjen Kemendikbud Ristek telah menandatangani komitmen tentang anti penyuapan. Ini adalah komitmen semua di seluruh Itjen Kemendikbud Ristek.

“Kita semua adalah ujung tombak pengelolaan tata kelola yang baik dan akuntabel yang dilakukan oleh unit kerja. Oleh karena itu, kita harus menjadi role model untuk melakukan tata kelola yang akuntabel, transparan, serta bebas dari hal-hal yang bersifat koruptif,” pungkas Cahtarina.

Selain Kiki dan Chatarina, hadir sebagai narasumber, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek, Subiyantoro.

Dengan diterapkan SNI ISO 37001, Kiki berharap organisasi memiliki kemampuan mencegah, mendeteksi, serta menangani adanya tindakan korupsi. Di samping, itu Kiki juga mengingatkan bahwa kesesuaian dengan standar ini tidak menjamin penyuapan tidak akan terjadi atau akan terjadi yang berkaitan dengan organisasi, karena risiko penyuapan tidak mungkin dihilangkan secara total. Namun, dapat membantu organisasi menerapkan rancangan yang wajar dan proporsional untuk mencegah, mendeteksi dan menanggapi penyuapan. (nda-humas)