Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Diseminasikan Panduan Kalibrasi Sound Level Meter

  • Rabu, 08 September 2021
  • 5189 kali

 

Dalam rangka memberikan panduan praktik kalibrasi yang valid, dibutuhkan adanya dokumen referensi guna memberikan akses literasi yang luas bagi laboratorium kalibrasi di Indonesia. Termasuk untuk kalibrasi sound level meter, dibutuhkan pedoman yang dapat mengharmonisasikan praktik kalibrasi sound level meter di Indonesia sehingga hasil pengukuran yang didapatkan setara (comparable) dan saling berterima (accessible).

Direktur Standar Nasional Satuan Ukuran (SNSU) Mekanika, Radiasi, dan Biologi Badan Standardisasi Nasional (BSN), Agustinus Praba Drijarkara dalam Webinar Sosialisasi Panduan Kalibrasi Sound Level Meter, pada Selasa (7/9/2021) menyampaikan bahwa SNSU BSN telah menetapkan Panduan Kalibrasi Sound Level Meter yang dapat dijadikan acuan oleh Asesor, Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) maupun Stakeholder lainnya.

“Panduan Kalibrasi SNSU BSN untuk menjembatani lab-lab kalibrasi untuk mendapatkan acuan. Panduan Kalibrasi dapat dianggap sebagai metode yang valid sesuai ISO 17025 mengenai pemilihan metode yang sudah dilakukan dalam proses penyusunan panduannya, kecuali jika ada modifikasi.” jelas Praba.

Sementara itu, Peneliti Akustik dan Vibrasi Pusat Riset dan Pengembangan SDM BSN, Bondan Dwisetyo menjelaskan, “Sound level meter (SLM) adalah suatu instrumen pengukuran akustik untuk mengukur tingkat tekanan bunyi suatu area berpenghuni.”

Batas atau tingkat kebisingan di suatu area telah diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996 Tentang Baku Tingkat Kebisingan di daerah berpenghuni, juga Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2011 Tentang Batas Kebisingan maksimum dalam area kerja yaitu sebesar 85 desibel (dB) untuk 8 jam kerja.

Karena sound level meter memiliki rentang ukur yang sangat lebar yaitu 200 µPa - 200 Pa, maka diperlukan konversi dan simplifikasi menjadi skala logaritmik, dimana proses simplifikasi tekanan suara menjadi tingkat tekanan suara yang mana membandingkan tekanan suara tertentu dengan tekanan suara referensi.

“Dari perbandingan ini menghasilkan satuan disebut desibel atau yang dikenal umum sebagai satuan tingkat tekanan bunyi, yang mengkonversi range 200 µPa - 200 Pa menjadi 20 dB - 140 dB sehingga memudahkan para manufaktur untuk mendesain sebuah alat yang difungsikan secara nyaman dan mudah.” papar Bondan.

Sementara itu, Pengukuran tingkat tekanan bunyi harus setara dengan tingkat frekuensi telinga manusia. Dalam praktiknya, pengukuran sound level meter mengkorelasikan pengukuran akustik (bunyi) dengan respon telinga manusia yang dikenal sebagai pembobotan frekuensi atau frequency weighting. Berkaitan dengan panduan standar terkait rancangan umum sound level meter, diatur dalam persyaratan spesifikasi sound level meter pada dokumen standar IEC 61672-1:2013.

Secara umum, kalibrasi sound level meter memiliki prinsip untuk membandingkan nilai besaran ukur dari suatu alat ukur dengan alat standar yang tertelusur, mengoreksi penunjukkan nilai besaran dari alat ukur, menentukan nilai ketidakpastian pengukuran dengan kondisi yang dipersyaratkan sesuai dengan ISO/IEC 17025:2017. Tujuan dan manfaat kalibrasi adalah untuk menjamin kebenaran penunjukan alat ukur; mengetahui kehandalan atau kelayakan penggunaan alat ukur; menjaga rantai ketertelusuran pengukuran.

Bondan melanjutkan pembahasan spesifik tentang kalibrasi sound level meter dengan metode Coupler menggunakan peralatan Multifunction Acoustic Calibrator serta Sound Level Meter kelas 1. Multifunction Acoustic Calibrator sendiri dapat digunakan untuk mengkalibrasi Sound Level Meter kelas 1 dan 2. Peralatan pendukung terdiri dari Sound Insulation Chamber; Acoustic Calibrator; Thermohygrometer; Barometer.

Acara yang dimoderatori oleh Kepala Sub Direktorat Sistem dan Harmonisasi Akreditasi Laboratorium BSN, Murni Aryani ini mengundang antusiasme peserta webinar yang terdiri dari para Asesor, terbukti dengan banyaknya pertanyaan-pertanyaan yand dilontarkan dari peserta kepada para narasumber. (PjA – Humas).