Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Kepala BSN Ungkap 3 Syarat Penguji Mutu Barang

  • Kamis, 02 September 2021
  • 3998 kali

Di masa pandemi, pemerintah berupaya menjamin tersedianya alat kesehatan yang bermutu, diantaranya dengan menyediakan standar yang relevan. Tentu, ketersediaan alat-alat kesehatan yang bermutu tidak dapat lepas dari peran laboratorium serta personil yang menguji alat kesehatan tersebut.

“Kalau kita berbicara tentang laboratorium, penguji mutu adalah elemen utama untuk memastikan kompetensi laboratorium,” ujar Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad dalam webinar “Peran dan fungsi Penguji Mutu Barang dalam mendukung Pemastian Mutu Produk Kesehatan dalam penanganan Covid-19” pada Rabu (1/9/2021)

Kukuh menjelaskan, saat ini BSN telah melakukan langkah-langkah yang mendukung penanganan pandemi Covid-19. Diantaranya, penyusunan SNI terkait Covid-19, penyusunan skema sertifikasi peralatan kesehatan, penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk untuk penerapan SNI terkait alat kesehatan, serta penyediaan data laboratorium pengujian dan medis yang dapat menguji Covid-19. “Terkait alat kesehatan yang telah disusun standarnya, tentu di dalam implementasinya memerlukan peran penguji mutu. Kalau kita berbicara peran penguji mutu dalam memberi jaminan terhadap kualitas alat kesehatan di masa pandemi Covid-19, saya rasa tidak perlu diragukan lagi,” tutur Kukuh.

Kukuh menyebutkan, laboratorium yang terakreditasi KAN harus memenuhi persyaratan umum kompetensi laboratorium pengujian dan kalibrasi sesuai SNI ISO/IEC 17025. Kukuh menilai, ada 3 kata kunci penting di dalam SNI ISO/IEC 17025, khususnya di persyaratan personel laboratorium, yang harus dipahami oleh penguji mutu barang.

“Pertama, teman-teman di laboratorium, para penguji mutu barang, harus imparsial. Artinya, teman-teman harus bekerja secara objektif, melaporkan hasil uji secara objektif,” ujar Kukuh.

Kemudian, kata kunci yang kedua adalah kompeten. Kompeten biasanya didasari dengan latar belakang pendidikan, pengalaman, pelatihan, ataupun keterampilan. “Standar SNI ISO/IEC 17025 mengamanatkan kepada laboratorium untuk membuat spesifikasi masing-masing penguji mutu sesuai dengan aktivitas kegiatannya di laboratorium,” terang Kukuh.

Kata kunci ketiga adalah bekerja sesuai sistem manajemen laboratorium. “Penguji mutu barang yang bekerja di laboratorium harus mampu bekerja sesuai sistem manajemen laboratorium, karena hal tersebut mempengaruhi konsistensi laboratorium dalam penerapan SNI ISO/IEC 17025,” pesan Kukuh.

Kukuh menegaskan, laboratorium yang ada di Indonesia harus mampu saling melengkapi satu sama lain. Ia pun mengapresiasi terbentuknya Perkumpulan Profesi Pengujian Mutu Barang (P3MB). “Forum P3MB adalah forum yang tepat untuk sharing knowledge dan sharing resources, demi Indonesia yang kita cintai,” ucap Kukuh. (ald-Humas)