Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SNI Wujudkan Standar Keamanan dan Mutu Madu

  • Kamis, 02 September 2021
  • 11425 kali

 

Setiap produk pangan memiliki spesifikasi atau substansi yang unik, untuk itu penting dijaga keaslian dari setiap produk pangan yang dihasilkan. Pangan asli merupakan pangan yang bebas dari pemalsuan, terutama yang berkaitan dengan komposisi, sifat serta kemurnian varietas serta metode pembuatannya. Pangan yang asli jika produknya memiliki komponen yang sesuai dengan standar yang berlaku serta informasi yang tercantum pada label produk harus akurat.

Dalam rangka mewujudkan pengawasan pangan nasional yang efektif untuk perlindungan kesehatan konsumen juga pengawalan keadilan perdagangan (fair trade), serta agar para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan pangan termasuk madu, wajib memenuhi standar keamanan dan mutu pangan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) melalui Komunikasi, Informasi serta Edukasi kepada khalayak secara konsisten, salah satunya melalui webinar yang diselenggarakan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dengan judul Langkah Tepat Konsumen Bijak dalam Memilih Madu Ber-SNI yang disiarkan secara virtual pada Rabu, (01/09/2021).

Dampak dari pandemi Covid-19 tentu terdapat sisi lain yang bisa didapatkan dari berbagai peluang, salah satu diantaranya adalah menimba ilmu dari para Narasumber terutama upaya untuk memberikan nilai tambah bagi produk madu, sekaligus untuk meningkatkan kesehatan dan daya tahan tubuh melalui informasi yang disampaikan dalam webinar ini. Ungkap Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Heru Suseno saat membuka webinar.

Dari kondisi pandemi hari ini yang merubah struktur permintaan barang di masyarakat yang mengupayakan kesehatan tubuh untuk menjadi lebih baik, banyak cara yang dilakukan, diantaranya adalah olahraga juga mengonsumsi makanan atau vitamin yang harapannya daya tahan tubuh dapat meningkat. Itu semua adalah peluang terutama bagi UMKM untuk bisa memproduksi produk-produk tersebut termasuk madu, “Pada kesempatan ini madu menarik untuk dibahas, karena di pasaran banyak dipalsukan atau ditambah air juga gula, bagi publik yang peduli akan kualitas menjadi ketakutan tersendiri bahwasanya apakah madu yang dikonsumsi adalah yang asli dan sesuai standar?.” Tambahnya.

BSN menetapkan SNI 8864:2018 mengenai madu, kira-kira spesifikasi madu yang benar seperti apa. Ditambah peran pemerintah mengawasi madu yang beredar, diharapkan juga bisa menginspirasi produsen madu untuk turut menerapkan SNI madu. “Webinar ini mengedukasi konsumen untuk memilih produk madu serta menjadi wadah yang mengkomunikasikan dari berbagai sudut pandang. Sehingga produsen memberikan keyakinan bagi konsumen akan madu berkualitas.” Tutup Heru.

Di dalam kesempatan yang sama, Koordinator Kelompok Substansi Pengembangan Standar Lingkungan, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan, Direktorat  Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN, Rosalia Surtiasih menyampaikan materi presentasinya mengenai SNI untuk Jaminan Kualitas Mutu  Madu, SNI 8664:2018. Rosalia mengatakan bahwa “Standar ini menetapkan pengelolaan pasca panen dan persyaratan mutu madu yang diperdagangkan untuk konsumsi, meliputi madu hutan, madu budidaya, dan madu dari lebah tanpa sengat (trigona). Standar ini tidak mencakup madu formulasi  (madu yang ditambahkan bahan non madu).” SNI Madu ini merupakan penggabungan dari dua SNI, yaitu SNI 3545-2013 dan SNI 7899-2013 Pengelolaan madu, agar cakupan SNI menyeluruh mulai dari pengelolaan pasca panen hingga penentuan persyaratan kualitas. Pengelolaan pasca panen yang dijelaskan sesuai SNI 8664:2018 dibagi menjadi beberapa metode, yaitu metode peras untuk madu lebah tanpa sengat dengan prinsip madu dikeluarkan dari pot atau sarang dengan cara diperas hingga madu keluar; metode sedot untuk madu lebah tanpa sengat dengan prinsip madu dikeluarkan dari sarang dengan cara disedot hingga madu tertampung; metode tiris untuk madu hutan dengan prinsip madu dikeluarkan dari sarang dengan cara membiarkan madu menetes dari sarang; metode ekstraksi untuk madu budidaya dengan prinsip madu dikeluarkan dari sarang dengan teknik sentrifugal.

Kemudian, Syarat Mutu Madu “Ada kelompok uji organoleptik dan uji laboratoris. Organoleptik dilakukan oleh 3 orang panelis untuk melakukan uji madu yang melibatkan bau dan rasa khas madu. Uji laboratoris melibatkan aktivitas enzim diastase, hidroksimetilfurfural (HMF) dilakukan begitu madu dipetik. Persyaratan madu hutan dan madu budidaya untuk jenis uji gula pereduksi adalah minimal 65% b/b, cemaran logam yang tercatum pada SNI madu sudah sesuai dengan peraturan BPOM yaitu cemaran arsen (As) maksimal 1 mg/kg; timbal (Pb) maksimal 1 mg/kg; Cadmium (Cd) maksimal 2 mg/kg; serta Merkuri (Hg) maksimal 0,03 mg/kg.” Demikian Rosalia menjelaskan.

Mengenai pengemasan produk madu, madu dikemas dalam wadah standar makanan (food grade) yang tertutup  rapat, tidak dipengaruhi atau mempengaruhi isi, aman selama penyimpanan dan pengangkutan. Penandaan di bagian luar kemasan ditulis dengan bahan yang tidak mudah luntur dan jelas untuk dibaca, sekurang-kurangnya memuat informasi nama produk; kata-kata 100% madu asli; berat bersih; nama dan alamat yang memproduksi atau importir; tanggal, bulan dan tahun kedaluwarsa.

International Organization for Standardization (ISO), Lembaga internasional yang mewadahi pengembangan standar, juga terdapat Komite Teknis terkait madu yaitu ISO/TC 34/SC 19 Bee Products yang dibentuk tahun 2017 dengan lingkup proses hingga produk, di didalamnya ada standar mutu kemudian metode tes-nya, juga mencakup persyaratan penyimpanan dan transportasi yang kedepannya bisa digunakan untuk mengembangkan SNI madu.

“Standar madu yang sudah ditetapkan ISO adalah ISO 12824:2016 Royal jelly – Specifications. Adapun yang sedang dikembangkan adalah terkait manajemen standar untuk produksi royal jelly hingga spesifikasi bee propolis dan bee pollen.” Tutup Rosalia.

Sementara itu, pangan di Indonesia sudah punya dasar hukum yang kuat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. “Madu wajib memenuhi standar Keamanan Pangan dan Mutu.” Tutur Direktur Registrasi Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Anisyah saat menyampaikan materi dengan judul  SNI Madu dalam Sistem Pengawasan Obat dan Makanan Berbasis Standar untuk Melindungi Masyarakat.

Pelaku usaha mempunyai peranan yang menjamin keamanan pangan yang diproduksinya, “Mengacu pada CODEX, pengawasan ada dua sisi yang berperan, pertama adalah perlindungan kesehatan konsumen, yang menjadi tujuan utama dari sisi pengawasan. Kedua adalah keadilan perdagangan, yang keduanya harus seimbang untuk penjaminan kesehatan konsumen melalui mutu pangan.” Pengawasan dari hulu ke hilir juga menjadi kunci dari pengawasan mutu pangan. Kemudahan dan kepastian berusaha melalui UU Cipta Kerja, dan perlindungan dari fraud serta kejahatan yang merupakan sisi keadilan perdagangan. Lanjutnya.

BPOM berperan pada pre dan post market evaluation, yaitu sebelum produk beredar, BPOM mengevaluasi apakah produk sudah memenuhi aspek cara produksi pangan yang baik sehingga layak mendapatkan izin edar. Setelah diedarkan ke masyarakat, BPOM melakukan sampling produk dan audit sarana untuk memastikan kesesuaian keberlangsungannya. Termasuk sampling madu, apakah tetap memenuhi persyaratan mutu, kesesuaian iklan dan informasi yang terantum pada label juga dilaksanakan oleh BPOM.

Untuk proses pengawasan yang mengikuti perkembangan melalui Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dengan proses digitalisasi, “BPOM sekarang memudahkan untuk pengecekan legalitas produk melalui scan barcode mobile BPOM yang menampilkan informasi seperti nama produk, nama dagang, masa berlaku SNI, izin edar, produsen, yang turut memudahkan masyarakat untuk berperan dalam pengawasan legalitas produk.” Jelas Anisyah.

Anisyah melanjutkan, “Bicara pangan, ada Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT); Pangan Segar Asal Hewan (PSAH); Pangan Segar Asal Ikan (PSAI), dan madu adalah Pangan Segar Asal Hewan (PSAH) yang menjadi kewenangan Kementerian Pertanian melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yaitu Permentan RI Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian. Standar ini mengatur dan menetapkan batasan tentang persyaratan dalam penyelenggaraan pemberian nomor registrasi produk hewan berupa produk segar asal hewan yang dikemas untuk diedarkan yang diproduksi di dalam negeri, dimasukkan ke dan dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia.”

Saat ini, madu sesuai SNI 8664:2018 masih bersifat sukarela atau voluntary, dari sisi regulator yang mengawasi pre-market berharap semua produk wajib SNI karena adanya pengaturan secara detail. Di sisi lain, dengan adanya kewajiban semua produk pangan ber-SNI ada dampak dari sisi biaya, madu sendiri masuk kategori risiko rendah sehingga saat ini masih bersifat sukarela, Anisyah menambahkan.

Untuk itu, diperlukan tindakan antisipasi pemalsuan pangan karena menyangkut keamanan, mutu dan gizi pangan, kepatuhan terhadap regulasi serta daya saing ekonomi antara lain dengan penerbitan Standar Keamanan dan Mutu Pangan yang memberikan tujuan perlindungan konsumen. Anisyah mengatakan penerapan SNI Madu sebagai upaya pencegahan pemalsuan madu, “Semakin banyak industri yang menerapkan SNI Madu maka akan menjamin kualitas madu di pasaran karena mutunya sudah terstandar; melindungi konsumen dan produsen dari pemalsuan; juga bisa mendukung ekspor madu.”

Senada dengan Anisyah, Ketua Umum Wise Smart Consumer, Tati Maryati mengatakan untuk menjalankan peran masyarakat dalam pengawasan legalitas produk, “Wise Smart Consumer turut melaporkan laporan masyarakat terkait sengketa antara Pelaku Usaha dengan Konsumen setelah dilakukan penelaahan, yang ditindaklanjuti dengan pengiriman surat untuk mengklarifikasi kepada produsen, langkah-langkah yang dilakukan oleh Wise Smart Consumer dilakukan secara terarah dan terukur. Wise Smart Consumer terus berupaya mengedukasi baik pelaku usaha maupun produsen.”

Wise Smart Consumer adalah Lembaga Perlindungan Konsumen yang berbadan hukum dengan tujuan menjadikan masyarakat konsumen Indonesia yang berdaya. “Wise Smart Consumer juga melakukan edukasi masyarakat tentang hak dan kewajibannya sebagai konsumen melalui webinar, artikel di majalah online, serta pemantauan produk pangan dan alat rumah tangga.” Tuturnya.

Tati berpesan, bahwa hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli produk antara lain “Membeli produk yang dibutuhkan; memiliki alokasi dana yang diperlukan; memiliki nilai; memiliki pusat informasi; dapat diuji coba seperti uji laboratorium; kemudian,  produk yang memiliki merk terdaftar dan memiliki layanan purna jual.  Serta produk yang berkualitas dengan ber-SNI.”

Guna melengkapi informasi yang disampaikan dalam webinar mengenai produk madu ber-SNI, Direktur CV Wilbi, Lenny Listyarini,  hadir memaparkan pengalaman CV Wilbi untuk memperoleh Sertifikat SNI produk madunya. “Rumah Madu Wilbi mendapatkan Sertifikat Surat Tanda Persetujuan mencantumkan Logo SNI, yang menunjukkan bahwa Produk Madu Wilbi terjamin keaslian dan Mutunya.” Dengan begitu, produk Madu Wilbi menunjukkan bahwa produk tersebut terjamin keamanan dan mutunya sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen kepada produk madu Wilbi.  Jelasnya.

Webinar yang berjalan secara interaktif ini memfasilitasi tanya-jawab antara Peserta dengan Narasumber, yang siarannya masih dapat disaksikan secara virtual melalui Kanal YouTube BSN_SNI. (PjA – Humas).

Kanal YouTube BSN_SNI: Langkah Tepat Konsumen Bijak dalam Memilih Madu Ber-SNI