Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Tingkatkan Daya Saing, Menperin Beri Label SNI untuk 13.651 Produk

  • Rabu, 25 Agustus 2021
  • 2573 kali

LIMAPAGI - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) hingga bulan Agustus 2021 telah memberikan 13.651 produk industri manufaktur berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI). Upaya ini dilakukan agar industri dalam negeri memiliki daya saing yang tinggi sehingga kualitasnya mampu menandingi produk asing.

Menteri  Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, dari jumlah itu sebanyak 5.062 SNI di antaranya merupakan bidang Industri. Kemudian, SNI bidang Industri tersebut telah diterapkan oleh perusahaan sebanyak 123 SNI wajib dan 364 SNI sukarela.

 “Secara khusus pada tahun 2021 ini, kami telah menetapkan 3 SNI wajib bidang industri. Kami juga telah melakukan pembahasan 85 rancangan SNI sehingga diharapkan mampu mendorong daya saing industri nasional di pasar domestik maupun global,” tutur Agus melalui keterangannya, Rabu 25 Agustus 2021.

Tak hanya itu, Kemenperin juga berkomitmen untuk mengembangkan industri hijau di Indonesia. Caranya dengan menetapkan 28 standar industri hijau (SIH). Adapun jumlah industri yang telah mengantongi sertifikasi itu sebanyak 37 perusahaan.

Agus menyebut, Pembangunan industri melalui kaidah-kaidah industri hijau ini merupakan amanat Undang-Undang No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. “Dengan penerapan industri hijau, industri akan beroperasi secara efektif dan efisien, melakukan proses produksi bersih melalui upaya mengurangi, menggunakan kembali, mengolah kembali, dan memulihkan rantai nilai produksi atau yang dikenal dengan konsep 5R, yang mana di tataran global dikenal dengan konsep circular economy,” katanya.

Ke depan, Kemenperin akan terus membina industri dalam negeri untuk dapat mengadopsi pemenuhan standar industri hijau sehingga industri dalam negeri mampu berdaya saing baik ditinjau dari efektivitas dan efisiensi produksi, profit, dan kemampuan penetrasi ke rantai nilai global  yang saat ini mulai masif mempersyaratkan industri untuk menerapkan kaidah-kaidah pembangunan berkelanjutan (sustainable development).

Sejalan upaya tersebut, guna mendorong industri dalam negeri memenuhi standar yang ditetapkan dan meningkatkan daya saing melalui penguasaan teknologi, Pemerintah telah menginisiasi penerapan peta jalan Making Indonesia 4.0, yang telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2018 lalu.

Adapun berbagai program Making Indonesia 4.0 yang telah dijalankan Kemenperin, antara lain penilaian self asessment kesiapan transformasi industri 4.0 kepada 775 perusahaan industri dengan menggunakan alat ukur Indonesia Industry 4.0 Readiness Index atau INDI 4.0. Kemudian, pemberian penghargaan INDI 4.0 kepada 18 perusahaan industri yang telah sukses bertransformasi menjadi industri 4.0.

Selanjutnya, penetapan tiga industri sebagai National Lighthouse, pendampingan transformasi kepada 45 perusahaan industri 4.0, menghubungkan 13.000 Industri Kecil Menengah (IKM) dalam marketplace melalui program e-Smart IKM, membangun Capability Center atau Pusat Industri Digital (PIDI 4.0), dan menyiapkan sebanyak 760 Manajer Transformasi Industri 4.0 melalui program pelatihan.

Di samping itu, kebijakan strategis lainnya dalam upaya memacu daya industri nasional, Kemenperin telah mengeluarkan kebijakan substitusi impor 35% pada tahun 2022. Strategi ini ditempuh guna merangsang pertumbuhan industri substitusi impor di dalam negeri, peningkatan utilitas industri domestik, dan peningkatan investasi untuk produksi barang-barang substitusi impor.

 

Tautan berita: Tingkatkan Daya Saing, Menperin Beri Label SNI untuk 13.651 Produk | Limapagi