Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Lembaga Sertifikasi Organik Terakreditasi Pertama di Indonesia Timur

  • Kamis, 05 Agustus 2021
  • 4016 kali

Indonesia sebagai salah satu negara agraris memiliki potensi yang sangat besar untuk menghasilkan produk pangan organik, sehingga masyarakat mulai menyadari pentingnya mengkonsumsi produk pangan sehat dan bergizi dengan membeli pangan organik. Untuk memberi jaminan kepada konsumen bahwa produk pangan yang dikonsumsi dihasilkan melalui proses yang sesuai dengan standar organik Standar Nasional Indonesia (SNI) 6729 : 2016 tentang Sistem Pertanian Organik maka diperlukan penjaminan oleh Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) yang sudah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

LSO UPT Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan (BPMKP) Provinsi Sulawesi Selatan merupakan satu-satunya LSO di Kawasan Indonesia Timur yang telah terakreditasi sesuai SNI ISO/IEC 17065:2012 tentang Penilaian kesesuaian – Persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa dengan Ruang Lingkup Tanaman Segar dan produk tanaman, input produksi (Pupuk Organik) oleh KAN.

UPT BPMKP Sulsel mendapatkan fasilitasi pembinaan oleh Kantor Layanan Teknis Badan Standardisasi Nasional (BSN) Sulawesi Selatan mulai dari tahun 2018. Setelah melewati proses yang panjang akhirnya pada tanggal 24 Juli 2021 UPT BPMKP Sulsel mendapatkan status akreditasi.

Kepala UPT BPMKP Sulsel, Alisda Amalia, pada Kamis (5/8/2021) di Makassar, mengatakan sangat mengapresiasi fasilitasi yang telah diberikan oleh KLT BSN Sulawesi Selatan dalam membimbing, membina dan mendukung untuk menerapakan SNI ISO/IEC 17065:2012.

Tingginya biaya sertifikasi yang harus ditanggung oleh pemohon menjadi salah satu kendala masih banyaknya produk organik yang belum disertifikasi. Padahal Sistem Pertanian Organik telah lama berkembang di Indonesia dan sudah menjadi tuntutan konsumen pada saat ini. Hal ini mendorong pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui UPT BPMKP Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendirikan LSO.

“UPT BPMKP berharap dengan telah terakreditasinya dapat membantu pelaku usaha dalam mendorong pengembangan dan pemasyarakatan pertanian organik yang bersertifikat,” ungkap Alisda.

Menanggapi hal tersebut, Kepala KLT BSN Sulawesi Selatan, Taufiq Hidayat menyatakan bahwa sudah menjadi tanggung jawab BSN dalam memfasilitasi LPK di Sulsel dalam upaya membangun budaya mutu melalui penerapan SNI baik kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) maupun pelaku usaha (UMKM).

Dengan diperolehnya Akreditasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan perekonomian bagi produsen khususnya dan menumbuhkan persaingan ekonomi yang sehat di wilayah SulSel pada umumnya serta dapat mendukung gerakan Sulsel ber-SNI.(KLT BSN Sulsel/ed. Humas)




­