Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Ungkap Cara Pembuatan Masker Kain Ber-SNI

  • Jumat, 30 Juli 2021
  • 2870 kali

Pandemi Covid-19 yang belum berakhir mengharuskan masyarakat untuk beradaptasi dengan berbagai kondisi sesuai peraturan yang berlaku, termasuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan konsisten. Salah satu protokol kesehatan yang harus diterapkan adalah memakai masker. Selain untuk menjaga kesehatan, protokol penggunaan masker juga dapat membuka peluang usaha produksi masker kain.

Saat ini, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk masker kain. Dalam upaya mendorong pelaku usaha memproduksi masker kain sesuai SNI, BSN mengadakan Coaching Clinic Virtual Pembuatan Masker Kain Sesuai SNI, Rabu (28/7/2021). Coaching Clinic tersebut dapat diakses melalui youtube BSN (@bsn_sni) dan facebook BSN (@BadanStandardisasiNasional). “Dengan menerapkan standar masker kain, harapannya dapat memberikan jaminan kualitas pada masker kain yang bapak-ibu buat,” ujar Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Heru Suseno kepada para peserta.

Coaching Clinic ini menghadirkan owner UKM Baby fynnsass, Irma Retnaandalas. UKM Baby fynnsass merupakan UKM binaan BSN yang telah meraih sertifikat SNI masker kain. Selain Irma, Choaching Clinic ini juga menghadirkan Ketua Koperasi Bina Masyarakat Batik Tegal, Syaiful Amal. Baik Irma maupun Syaiful memaparkan bagaimana cara mereka memproduksi masker kain sesuai SNI 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain.

Irma menuturkan, dalam memprodksi masker kain, ia mempekerjakan masyarakat sekitar yang terkena pemutusan hubungan kerja di masa pandemi. “Kami merekrut lebih dari 120 penjahit dan lebih dari 20 orang pekerja di bidang produksi yang terdampak PHK,” tutur Irma. Dari sumber daya yang dimiliki, Irma mengakui bahwa ia dapat memproduksi 1000 buah masker per hari.

Irma menjelaskan, ia memproduksi masker kain yang terdiri atas 3 lapisan. Kain lapisan pertama menggunakan bahan polyester jenis water repellent atau dapat juga menggunakan bahan katun. Lapisan kedua menggunakan bahan interliner atau biasa disebut kain kodok jenis K-25. Lapisan ketiga menggunakan bahan kaos jenis kaos katun combed berwarna putih.

Proses pertama yang ia lakukan dalam memproduksi masker kain sesuai SNI adalah menyiapkan bahan sesuai yang telah diujikan di laboratorium. Selanjutnya, menyiapkan karet elastis, baik untuk masker earloop maupun headloop. Langkah ketiga, membuat pola masker sesuai yang direncanakan. Kemudian, bahan digambar sesuai pola yang sudah dibuat. “Untuk masker bergambar, sebelum kain dipotong sesuai pola, dilakukan proses sublim terlebih dahulu,” terang Irma

Irma menegaskan, dalam proses pelekatan kain interliner ke kain lapis 1 yang sudah disbulim, pelaku usaha harus memastikan agar kedua lapisan tersebut menyatu dengan baik. Proses tersebut dapat dilakukan dengan cara steam. Setelah pelapisan selesai, selanjutnya memotong bahan sesuai pola yang telah digambar.

Setelah proses pemotongan selesai, proses selanjutnya adalah menjahit kedua bahan tadi dengan bahan lapisan ketiga, serta ditambahkan karet elastis untuk pengait telinga. Kemudian, masker kain tersebut disortir untuk merapikan jahitan dan memastikan kualitas jahitnya. Irma pun menambahkan penyinaran ultra violet agar masker tersebut steril. “Proses penyinaran UV dilakukan sebagai tambahan sebelum masker dikemas,” tutur Irma.

Sesuai pedoman SNI, masker kemudian dikemas perbuah dengan dibungkus plastik. Dalam kemasan tersebut, Baby Fynnsass juga memberikan informasi pendukung yang menerangkan bahwa masker tersebut sudah sesuai SNI. “Pemberian label/etiket masker mencantumkan informasi produk, yaitu produsen masker, merek, negara pembuat, jenis bahan setiap lapisan, petunjuk pencucian, proses pengemasan, serta pencantuman jenis masker, yaitu masker tipe A, B, atau C,” terang Irma.

Sementara itu, Syaiful Amal mengatakan bahwa dalam memproduksi masker kain ber-SNI dengan merk “Binmask”, ia menekankan pada 4 syarat mutu masker kain. Dari kedua belas parameter SNI masker kain, kami sangat menekankan untuk memenuhi 4 parameter wajib, yaitu daya tembus udara, daya serap, kadar formaldehida, serta ketahanan luntur warna.

Ia berpandangan, penerapan SNI masker kain bagi pelaku UMKM dapat dikembalikan kembali kepada tujuan dari pelaku usaha tersebut. “Penerapan SNI masker kain memang bersifat sunnah. Namun, apabila sudah ber-SNI, maka produk kita betul-betuk layak dan teruji, sehingga dapat meyakinkan konsumen untuk memilih produk kita,” tutur Syaiful. Ia pun mengakui, setelah ber-SNI, ia dapat memberikan harga yang berbeda dari masker pada umumnya, karena telah memberikan jaminan kualitas produk kepada konsumen. Koperasi Bina Masyarakat Batik Tegal sendiri mempunyai visi menjadi koperasi yang unggul untuk mensejahterakan UKM dan anggota koperasi. (ald-Humas)