Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Jabatan Fungsional Metrolog, Dukung Implementasi UU SPK

  • Kamis, 15 Juli 2021
  • 1740 kali

Presiden RI, Joko Widodo telah menyerukan untuk melakukan penyederhanaan birokrasi dengan melakukan penyederhanaan struktur menjadi 2 level eselon dan difokuskan pada peralihan jabatan struktural menjadi fungsional. Sebagai langkah nyata, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah melaksanakan debirokratisasi sejak Desember 2020 lalu. Sementara itu, BSN juga telah mengajukan usulan pembentukan dua jabatan fungsional terbaru. Salah satunya, jabatan fungsional metrolog.

Kepala Pusat Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia BSN, Yopi dalam Sosialisasi PERMENPAN RB Nomor 43 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Metrolog yang ditayangkan secara daring baik melalui aplikasi zoom maupun Youtube BSN_SNI pada Kamis (15/7/2021) mengatakan jabatan fungsional Metrolog telah disetujui Kementerian PAN dan RB dengan terbitnya Permenpan RB No 43 Tahun 2020.

Untuk itu, BSN selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Metrolog perlu melakukan sosialisasi mengenai Jabatan Fungsional Metrolog. Menurut Yopi, jabatan fungsional metrolog sangat penting.

“Jabatan fungsional metrolog ini sangat penting. Tidak hanya untuk BSN tetapi untuk SDM yang berkarir yang posisinya ada di kementerian/lembaga terkait. JF baru tersebut khususnya adalah untuk mendukung implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 2014 tentang Standardiasi dan Penilaian Kesesuaian. Dalam penerapan standardisasi dan penilaian kesesuaian ini merupakan satu poin utama yakni mendukung ketersediaan SDM yang kompeten,” terang Yopi.

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 43 Tahun 2020 yang dimaksud Jabatan Fungsional Metrolog adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran. Pejabat Fungsional Metrolog yang selanjutnya disebut Metrolog adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran.

“Untuk mengecek indikator/volume/ jenis pekerjaan seperti apa dan bagaimana, perlu memperhatikan Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran,” jelas Yopi.

Selain itu, sebelum masuk kedalam jabfung metrolog, perlu memahami ada beberapa prosedur pengangkatan PNS dalam JF metrolog. Yakni bisa melalui, pertama, pengangkatan pertama; kedua, perpindahan dari jabatan lain; ketiga penyesuaian impassing; dan keempat promosi.

Sosialisasi PERMENPAN RB Nomor 43 Tahun 2020 yang dimoderatori oleh Subkoordinator Kelompok Substansi Program dan Evaluasi Pengembangan SDM BSN, Heri Kurniawan serta dihadiri Koordinator Kelompok Substansi Pengembangan SDM Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian BSN, Kristiati Andriani, dan Analis Kepegawaian Ahli Muda BSN, Nindya Malvins Trimadya diharapkan SDM yang berada di K/L terkait berminat untuk bergabung pada jabatan fungsional metrolog. Selain mengacu pada aturan Permenpan RB, JF metrolog diatur dalam PBSN No.10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis JF Metrolog; PBSN No. 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan JF Metrolog; serta PBSN No.12 Tahun 2021 tentang Pedoman Inpassing JF Metrolog. (nda-humas)