Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI

  • Kamis, 08 Juli 2021
  • 1218 kali

 

Pandemi Covid 19 tidak mengganggu upaya Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk menyajikan laporan keuangan yang akuntabel. Hal ini terlihat dari keberhasilan BSN meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan BSN tahun anggaran 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2020 yang diserahkan oleh Anggota II BPK RI, Pius Lustrilanang secara virtual/daring pada Kamis (8/7/2021)

Capaian tersebut menunjukkan bahwa pertanggungjawaban BSN atas pelaksanaan APBN 2020 dalam laporan keuangan secara material telah disajikan sesuai standar akuntansi pemerintahan. “Standar pemeriksaan keuangan negara memperhatikan kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan dan penyajian dalam laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” ujar Pius dalam sambutannya. Ia pun mengapresiasi para Menteri dan Pimpinan Lembaga yang telah berupaya menjaga kualitas tata kelola keuangan negara.

Selepas menerima LHP dari BPK, Kukuh menyampaikan bahwa BSN akan menindaklanjuti rekomendasi BPK RI dalam LHP tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Kami juga berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan kualitas pengelolaan APBN di BSN,” tegas Kukuh. Raihan ini juga menandai raihan WTP untuk yang kedua belas kali sejak tahun 2008.

Dalam kesempatan tersebut, BSN menerima LHP bersama 8 Kementerian/Lembaga lainnya, yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta Badan Pusat Statistik (BPS). (ald-humas)