Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, BSN Gelar Sosialisasi ke Stakeholder

  • Kamis, 08 Juli 2021
  • 1913 kali

Badan Standardisasi Nasional (BSN) terus berkomitmen untuk mencegah terjadinya tindak korupsi dengan menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Dalam SNI ISO 37001:2016, ada persyaratan bahwa penerap SNI ISO 37001 harus mengkomunikasikan atau mensosialisasikan penerapan SNI ISO 37001:2016, baik secara internal maupun kepada pihak-pihak eksternal. Untuk itu, BSN menyelenggarakan Sosialisasi Penerapan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Lingkungan BSN, Selasa (6/7/2021). Acara yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh wakil-wakil stakeholder BSN, baik dari para industri penerap SNI, wakil pemerintah, serta para perwakilan dari lembaga penilaian kesesuaian dan perwakilan komite teknis perumusan SNI.

Kepala BSN, Kukuh S. Achmad menuturkan, SNI ISO 37001:2016 diawali dari diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Inpers tersebut pada hakikatnya adalah menugaskan BSN untuk menginisiasi dilakukannya sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan, yang pada awalnya, target utamanya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pihak swasta. “Dalam perkembangannya, dan sejalan juga dengan dikeluarkannya Perturan Presiden nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, kemudian BSN mendorong stakeholder standardisasi untuk menerapkan SNI ISO 37001,” tutur Kukuh dalam sambutannya.

SNI ISO 37001:2016 diadopsi dari standar International Organization for Standardization (ISO). Kukuh menjelaskan, standar internasional ISO memiliki terminologi “high level structure” dari susunan standar itu sendiri. “Diharapkan, dengan format yang harmonize atau seragam dengan standar sistem manajemen, akan memudahkan para stakeholder, para pelaku usaha, para industri untuk menerapkan sistem manajemen secara terintegrasi,” ujar Kukuh.  Beberapa SNI yang mengadopsi standar ISO tentang sistem manajemen diantaranya adalah SNI ISO 9001 tentang Sistem Manjemen Mutu, SNI ISO 14001 tentang Sistem Manajemen lingkungan, SNI ISO 27001 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi, dan lain sebagainya.

Kukuh menyampaikan bahwa hingga akhir 2020 terdapat 9 lembaga sertifikasi SMAP sudah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). “Dari 9 lembaga sertifikasi tersebut, pada akhir 2020 terdapat 273 organisasi yang sudah disertifikasi SMAP, dimana 40% berasal dari lembaga pemerintah, 40% berikutnya dari BUMN/BUMD, dan 20% dari sektor swasta,” papar Kukuh. Kukuh berharap, pencegahan korupsi di Indonesia dapat berjalan dengan maksimal, sehingga pada akhirnya tujuan mewujudkan kesejahteraan bangsa secara keseluruhan bisa segera terwujud.         

Dalam kesempatan ini, Sekretaris Utama BSN, Nasrudin Irawan menyampaikan bahwa penerapan SNI ISO 37001:2016 di BSN diiringi komitmen manajemen puncak BSN. “Ketika kita menerapkan sistem manajemen anti penyuapan, itu yang pertama diperlukan adalah komitmen dari manajemen puncak. Kita tidak bisa membangun dari bawah. Manajemen puncak harus memiliki komitmen terlebih dahulu, dan kemudian membangun sistemnya,” kata Nasrudin.

Komitmen tersebut diantaranya memastikan pemenuhan persyaratan sistem manajemen mutu yang terintegrasi (SNI ISO 9001, SNI ISO 37001, SNI ISO 27001), memastikan ketersediaan acuan untuk mencapai sasaran, memastikan ketersediaan sumber daya yang diperlukan, memastikan pelaksanaan reformasi birokrasi, pelaksanaan peningkatan berkelanjutan, serta memastikan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik. “Manajemen puncak BSN juga menjamin akan mengambil tindakan terhadap seluruh pelanggaran terkait dengan penyuapan, korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegas Nasrudin. (ald-Humas)