Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Sinergi BSN dan KLHK Dalam Meningkatkan Kualitas Produk Madu

  • Sabtu, 03 Juli 2021
  • 1884 kali

Salah satu cara masyarakat dalam meningkatkan imunitas masa pandemi ini adalah dengan mengkonsumsi madu secara rutin. Selain rasanya yang manis, madu memiliki kandungan mineral, vitamin, protein dan zat lainnya yang baik bagi tubuh, sehingga tidak heran madu menjadi produk primadona untuk meningkatkan stamina saat ini.  Produsen madu masa pandemi ini meningkat penjualannya dengan permintaan konsumen yang tinggi.

Untuk meningkatkan mutu produk madu yang berkualitas sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah melakukan pendampingan penerapan SNI kepada UMKM madu sampai sertifikasi SNI. 

BSN bersinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pendampingan penerapan SNI dan fasilitasi sertifikasi SNI kepada para pengrajin madu. Langkah awal sinergi ini adalah dengan menyelenggarakan Training of Trainer (ToT) Pembinaan Penerapan SNI kepada para Penyuluh Kehutanan secara daring pada tanggal 28-29 Juni 2021.

Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Heru Suseno, saat membuka kegiatan training, pada senin (28/6/2021), menjelaskan bahwa BSN menetapkan SNI Madu sebagai acuan bagi  pengrajin madu untuk menghasilkan madu yang bermutu. BSN melakukan pendampingan penerapan SNI kepada UMKM produsen madu dan fasilitasi sertifikasi SNI. Saat ini sudah ada 2 UMKM madu yang berhasil mendapatkan SPPT SNI.

Dalam training yang diikuti oleh 96 Penyuluh Kehutanan dari seluruh Indonesia tersebut, Kepala Pusat Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia KLHK, Mariana Lubis menyambut baik kegiatan ini di mana para penyuluh dibekali ilmu dalam membantu para pengrajin madu untuk menghasilkan produk yang berkualitas. 

Sementara itu, Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan KLHK, Noer Adi Wardoyo, dalam sambutan pembukaannya juga menjelaskan bahwa SNI Madu ini menjabarkan proses pengolahan dari hulu baik madu yang berasal dari hutan lestari atau madu alam, madu budidaya ataupun madu klanceng sampai dengan kriteria produk jadi yang siap diedarkan ke masyarakat.

Noer Adi juga menyampaikan harus ada strategi dalam pemasaran madu. Untuk madu premium yang telah memenuhi standar akan dipasarkan di tempat-tempat terhormat seperti hotel-hotel, kantor gubernur ataupun Istana presiden untuk bersaing dengan madu-madu import, sedangkan untuk madu yang belum memenuhi standar tidak lantas dibuang, disinilah peran pembinaan sehingga pembudidaya dapat menerapkan cara budidaya dan proses produksi sesuai dengan standar. Untuk penilaian kesesuaian, pihak BSN sudah mengawasi prosesnya, mulai dari uji lab hingga penyiapan proses untuk mendapatkan sertifikat SNI.

Narasumber dalam ToT ini adalah Nur Hidayati, Nandaroose R.P. Galih, Fadly Amri dan Daya Aruna yang merupakan pembina UMKM BSN yang sudah mendampingi beberapa UMKM sampai berhasil sertifikasi SNI, termasuk UMKM Madu. Dalam ToT ini dijelaskan tahapan pembinaan penerapan SNI mulai dari pemberian awareness SNI kepada UMK, Gap analysis, penyiapan sistem mutu proses produksi UMK, review sistem dengan pelaksanaan audit internal dan tinjauan manjemen dan persiapan sertifikasi SNI.

SNI 8664:2018 Madu merupakan penggabungan dari SNI 3554:2013 Madu dan SNI 7899:2013 Pengelolaan Madu. Pada SNI 8664:2018 tidak lagi mensyaratkan cemaran mikroba dikarenakan pertimbangan sifat madu yang merupakan anti mikroba.

Keaslian madu dibuktikan dengan parameter enzim diastase yang di SNI mempersyaratkan minimal 1 DN untuk madu hutan dan madu lebah tanpa sengat serta minimal 3 DN untuk madu budidaya, dan parameter Hidroksimetilfurfural apabila hasil uji madu besarnya maksimal 40 mg/kg berarti sudah memenuhi persyaratan SNI dan madu tersebut dijamin asli. Madu lebah tanpa sengat mengandung sejumlah enzim dan atau protein lainnya yang dijadikan persyaratan mutu madu.

Kadar air juga menjadi parameter mutu keaslian madu, yaitu harus mengandung kadar air sebesar maksimal 22%. Para produsen madu diharapkan dapat memenuhi persyaratan kadar ini sehingga konsumen juga merasa terlindungi dan terhindar dari produk madu yang tidak asli.

Melalui ToT ini diharapkan Penyuluh Kehutanan dapat membantu UMK madu untuk meningkatkan daya saing produknya melalui penerapan SNI sehingga mereka dapat meningkatkan pasarnya baik ditingkat nasional maupun tingkat global. BSN menyediakan SNI sebagai acuan UMK untuk menambah nilai produk agar terjamin keamananan dan mutu produknya.  Tidak menutup kemungkinan dalam waktu beberapa tahun kedepan produk madu Indonesia tidak hanya menjadi primadona di negeri sendiri namun dapat juga menjadi primadona di negara lain di dunia. (Dit.PPSPK/Ed:Humas)




­