Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Menteri PUPR Lakukan Penerapan Strategi Sistem Manajemen Anti Penyuapan - Cegah Pelanggaran dan Korupsi

  • Rabu, 16 Juni 2021
  • 2744 kali

Jakarta - Kementerian PUPR sebagai ujung tombak pembangunan infrastruktur merupakan salah satu Kementerian dengan alokasi anggaran terbesar tiap tahunnya. Pada 2021, Kementerian PUPR mendapatkan alokasi anggaran APBN pasca refocusing sebesar Rp.131,81 Triliun yang dialokasikan untuk belanja modal, barang dan pegawai. Dengan alokasi anggaran  Rp. 107,6 Triliun atau sebesar 71,83 % dibelanjakan untuk belanja non-operasional yang penggunaannya melalui proses kontraktual pengadaan barang/jasa.

Pemilihan penyedia yang handal dan akuntabel sangat diperlukan untuk menjamin mutu pembangunan infrastruktur yang dapat meningkatkan pelayanan publik dan juga mengembangkan perekonomian nasional dan daerah. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) juga menyebutkan bahwa pengadaan barang/jasa harus memberikan nilai manfaat yang sebesar-besarnya kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan usaha mikro, usaha kecil,  usaha menengah, serta pembangunan berkelanjutan.

Dalam meningkatkan kualitas Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi, dilakukan restrukturisasi kelembagaan pengadaaan barang/jasa di lingkungan Kementerian PUPR dengan dibentuknya Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi sebagai Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) yang berada di 34 Provinsi di Indonesia. Komitmen ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme pengadaan barang/jasa. Sehingga Kementerian PUPR dapat memaksimalkan waktu, biaya, dan kualitas pekerjaan konstruksi yang bertujuan untuk mendukung kelancaran Pembangunan Infrastruktur.

Dalam pelaksanaannya, proses Pengadaan barang/jasa harus mengikuti prinsip-prinsip pengadaan, yaitu: efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Pembentukan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) di Kementerian PUPR pada tahun 2019 yang merupakan amanat Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Kepmen PUPR Nomor 288/KPTS/M/2019. Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi diharapkan dapat menjadi agen pengadaan Kementerian PUPR yang selalu memegang teguh prinsip-prinsip pengadaan, sehingga dapat dipercaya oleh seluruh masyarakat jasa konstruksi.

Pada tiap tahunnya, percepatan pengadaan barang/jasa atau lelang dini dimulai sejak Oktober. Kementerian PUPR telah memulai proses tender dini untuk percepatan realisasi pelaksanaan kegiatan infrastruktur, dengan harapan pada awal tahun sekitar 40% hingga 50% diantaranya sudah terkontrak. Proses lelang tersebut dilakukan pada masing-masing Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) yang tersebar pada 34 Provinsi di Indonesia. Pada awal tahun 2021, lelang dini yang dilakukan Kementerian PUPR yaitu sebanyak 5.074 paket senilai Rp.58,6 Triliun, dilanjutkan dengan penetapan 1.808 paket sebesar Rp.14 Triliun di awal tahun.

“Pelaksanaan pengadaan barang/jasa merupakan siklus penting dalam keseluruhan siklus penyelenggaraan konstruksi. Pengadaan barang/jasa idealnya bertujuan untuk menjamin efisiensi, transparansi, dan keadilan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur oleh pemerintah.,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Bina Konstruksi Trisasongko Widianto, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (15/6).

Trisasongko Widianto melanjutkan bahwa Pengadaan barang/jasa merupakan kunci penting untuk menentukan kualitas dari Pembangunan Infrastruktur. Hal tersebut mengingat pada tahapan inilah pengguna jasa mencari penyedia jasa yang berkualitas dan dapat memberikan value for money terbaik dalam membangun/memelihara suatu infrastruktur. Pemilihan penyedia yang handal dan akuntabel sangat diperlukan untuk menjamin mutu pembangunan infrastruktur yang dapat meningkatkan pelayanan publik dan juga mengembangkan perekonomian nasional dan daerah.

Faktor kunci kesuksesan lelang dini yang efektif antara lain: komitmen pimpinan, mindset untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi publik, sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan berintegritas, perencanaan yang baik dan terintegrasi, penggunaan pedoman yang up- to-date, pemantauan dan pendampingan dari unit Kepatuhan Internal dan APIP serta Kerjasama antar stakeholder, sehingga diharapkan tercapainya pengadaan barang/jasa yang efektif dan efisien.

Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, BP2JK harus mampu menjadi lokomotif pembangunan infrastruktur PUPR.“Kepala Balai sebagai lapis pertama (first line of defense)  dalam pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Direktorat Kepatuhan Internal di masing-masing Unit Kerja sebagai second line, dan Inspektorat Jenderal sebagai third line harus betul-betul mengawasi tim Kelompok Kerja (Pokja) BP2JK. Saya juga tekankan agar seluruh unit kerja dalam bidang pengadaan barang/jasa Kementerian PUPR bekerja lebih cepat dan  tertib, serta tidak mencoba untuk melakukan kecurangan terhadap uang Negara,” tegas Basuki Hadimuljono.

Kepercayaan masyarakat kepada Kementerian PUPR tidak boleh dinodai oleh pelanggaran-pelanggaran yang tidak diinginkan. Sebagai upaya pencegahan penyimpangan, Kementerian PUPR melakukan berbagai upaya antara lain: pembangunan karakter para pegawai Kementerian PUPR, pemusatan layanan pengadaan dengan re-organisasi UKPBJ dan Pokja PBJ, serta Pembentukan Unit Kepatuhan Internal (UKI) pada Unor dan Balai. Upaya ini sejalan dengan Peraturan Presiden RI dengan Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang menyebutkan tiga sektor prioritas pencegahan korupsi yakni: perizinan dan tata niaga; keuangan negara; serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

Dikatakan oleh Menteri PUPR bahwa salah satu strategi pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian PUPR adalah dengan membentuk unit pengadaan barang dan jasa, yakni BP2JK di 34 provinsi.“Tugas Kementerian PUPR adalah membelanjakan uang negara melalui kegiatan pengadaan barang dan jasa, ini sangat strategis. Di sinilah harus dipilih orang yang tangguh, tidak hanya smart dan kompeten tetapi hatinya berniat baik untuk melaksanakan amanah tersebut. Saya minta kepada BP2JK untuk bekerja dengan niat yang baik,” ujar Menteri Basuki.

Menteri Basuki juga menambahkan sebagai wajah Kementerian PUPR, BP2JK yang tersebar di seluruh Indonesia harus memiliki profesionalisme, menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat kepada Kementerian PUPR. Kedepannya, seluruh BP2JK harus menerapkan SNI ISO 37001:2016 SMAP sebagai bentuk pengendalian intern dan dalam penguatan dari tekanan dari pihak internal maupun eksternal dalam melaksanakan tugas tender/seleksi.

Penerapan Zona Integritas dan SMAP dilaksanakan terintegrasi dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) bersamaan dengan manajemen resikonya yang merupakan bagian tak terpisahkan dari reformasi birokrasi. Keberhasilan penerapan Zona Integritas dan SMAP ini membutuhkan dukungan dan keterlibatan dari hulu ke hilir untuk memastikan keberhasilan penerapannya dari seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian PUPR. Mohar/Wid

 

Tautan berita: Menteri PUPR Lakukan Penerapan Strategi Sistem Manajemen Anti Penyuapan - Cegah Pelanggaran dan Korupsi | Neraca.co.id