Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Produsen kendaraan dan peralatan pemadam kebakaran butuh SNI sebagai acuan untuk jaminan mutu produknya

  • Rabu, 16 Juni 2021
  • 3433 kali

Dalam setiap kejadian kebakaran, khususnya bila terjadi pada gedung atau fasilitas tertentu, semua telah bersepakat bahwa peran penting kehadiran mobil pemadam kebakaran untuk memadamkan api secepat mungkin menjadi faktor kunci untuk menghindari risiko kebakaran yang semakin parah. Namun demikian dilihat dari trend peristiwa kebakaran yang meningkat setiap tahunnya, masih belum diimbangi dengan ketersediaan fasilitas mobil pemadam kebakaran di suatu kawasan perumahan, kota, atau wilayah sebagai bagian dari kesiapsiagaan menghadapi bencana, khususnya terhadap kejadian kebakaran yang dapat terjadi sewaktu-waktu. 

Beberapa pihak yang telah menyadari arti pentingnya untuk menjamin ketersediaan mobil pemadam kebakaran, baik itu oleh pemerintah daerah, pengelola kawasan yang berisiko tinggi terjadi peristiwa kebakaran, seperti bandara, pertambangan,  perkebunan, maupun kawasan industri, belum diikuti dengan upaya untuk memperhatikan spesifikasi mobil pemadam kebakaran yang memenuhi parameter standar agar pada saat dibutuhkan unjuk kerjanya dapat sesuai dengan fungsi yang dibutuhkan dan mencapai tujuannya untuk memadamkan api secara efektif dan efisien.

Pada tahun 2004, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 09-7053-2004 Kendaraan dan peralatan pemadam kebakaran – Pompa, dimana mobil pemadam kebakaran harus memenuhi persyaratan umum; persyaratan kendaraan pompa (pumper); chasis dan komponen kendaraan; sistim kelistrikan dan alat peringatan; area tempat pengemudi dan awak kendaraan; badan kendaraan, kompartemen dan pemasangan peralatan; pompa kebakaran dan alat pendukungnya; dan persyaratan tangki air.

“Namun sayangnya sampai saat ini, produk kendaraan pemadam kendaraan yang memenuhi SNI belum terdaftar dalam aplikasi e-Katalog, aplikasi untuk keperluan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yang menyediakan berbagai macam produk dari berbagai macam kategori komoditas sesuai kebutuhan lembaga pemerintah, baik pusat maupun pemerintah daerah”, demikian disampaikan Direktur Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal dan Ekonomi Kreatif BSN, Hendro Kusumo, saat melakukan kunjungan industri ke produsen mobil pemadam kebakaran, PT. Purindaka Atma Semesta - Bogor, Selasa (15/6/2021).

Lebih lanjut Hendro menuturkan bahwa urgensi untuk melakukan kaji ulang SNI yang ada agar sesuai dengan kebutuhan saat ini sekaligus menjawab tantangan ke depan, diharapkan dapat menjadi solusi terbaik dalam menyediakan acuan bersama untuk para pemangku kepentingan utama, khususnya bagi Dinas Pemadam Kebakaran yang ada di pemerintah daerah yang secara langsung menggunakan produk tersebut, pada saat ingin mengajukan pengadaan barang/jasa dari pihak ketiga, dalam hal ini dari para produsen kendaraan pemadam kebakaran, terkait kepastian jaminan mutu sesuai spesifikasi yang ditetapkan.

PT Pundarika Atma Semesta, yang telah merintis bisnis sejak tahun 1996, merupakan produsen mobil pemadam kebakaran dengan merek dagang AYAXX, juga bertindak sebagai distributor peralatan pemadam kebakaran dan safety merek Darley & TNT di Indonesia, dipilih sebagai tujuan kunjungan, selain karena lokasinya yang tidak jauh dari ibukota, juga didasari pertimbangan dan dianggap dapat mewakili kesiapan dan kemampuan kalangan pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan standar. Sampai saat ini, kapasitas produksi perusahaan ini masih belum pada posisi optimal, yaitu baru menghasilkan 18 kendaraan dengan berbagai tipe kendaraan dari kemampuan potensial untuk memproduksi 25 kendaraan per bulan sesuai dengan spesifikasi dan peralatan pendukung yang harus tersedia sesuai dengan permintaan pihak pemesan, termasuk di dalamnya merek chasis kendaraan yang akan digunakan sebagai rangka kendaraan.  

Kunjungan industri ini merupakan bagian tak terpisahkan dari tindak lanjut terhadap usulan Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) Kendaraan dan peralatan pemadam kebakaran – Pompa, yang merupakan hasil kesepakatan dari rapat koordinasi pembahasan kaji ulang SNI oleh Komite Teknis 13-04, Kendaraan dan Peralatan Pemadam Kebakaran, dengan rekomendasi merevisi SNI 09 7053:2004. Diharapkan dengan adanya SNI ini dapat menyediakan acuan bagi pelaku usaha dalam memproduksi kendaraan pemadam kebakaran dan sekaligus jaminan mutu bagi konsumennya, yaitu petugas pemadam kebakaran.

Kegiatan kunjungan industri selain untuk mengetahui perkembangan industri di Indonesia, mengetahui penerapan SNI dan standar lain yang relevan yang terkait dengan kendaraan dan peralatan pemadam kebakaran, upaya untuk mendapatkan masukan untuk pengembangan standar kendaraan dan peralatan pemadam kebakaran, juga ditujukan untuk peningkatan wawasan dan pengalaman lapangan bagi sumber daya manusia yang ada di BSN yang selama ini terlibat langsung dalam setiap tahapan pengembangan SNI agar dapat mengawal proses perumusan SNI dengan efektif dan efisien.

Umpan balik dari pelaku usaha ini dianggap sangat penting bagi BSN, mengingat telah ada wacana dari Kementerian Dalam Negeri bahwa dalam pengadaan kendaraan pemadam kebakaran oleh kalangan pemerintah daerah harus merujuk ke persyaratan SNI, serta adanya rencana dari Kementerian Perindustrian untuk mewajibkan beberapa SNI terkait peralatan dan kendaraan pemadam kebakaran.

Dalam kunjungan industri ini, rombongan BSN diterima oleh jajaran manajemen PT Pundarika Atma Semesta dan setelah berdiskusi dengan intensif dan berlangsung hangat, juga diberi kesempatan untuk berkeliling ke fasilitas yang tersedia di perusahaan, termasuk menyaksikan langsung uji unjuk kerja daya semprot pompa dari kendaraan pemadam kebakaran yang akan diserah terimakan ke pihak pemesan.(Dit.PS IPPE/ed. Humas)

 

Galeri Foto: Produsen kendaraan dan peralatan pemadam kebakaran butuh SNI sebagai acuan untuk jaminan mutu produknya