Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Indonesia Dukung Pemenuhan Prinsip TBT WTO untuk Regulasi Teknis Terkait Climate Change

  • Jumat, 11 Juni 2021
  • 2496 kali

Untuk merekomendasikan penyesuaian hak dan kewajiban Anggota World Trade organization (WTO) dalam mencapai keuntungan ekonomi bersama, anggota komite Technical Barrier to Trade (TBT) WTO melakukan review tahunan terkait pelaksanaan dan pengoperasian perjanjian tersebut  secara regular setiap tahun  dan  setiap periode tiga tahunan. Sebagai anggota komite TBT WTO, Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang telah ditetapkan sebagai Badan Notifikasi (Notification Body) dan Pelayanan Pertanyaan (Enquiry Point) TBT-WTO di Indonesia mendukung beberapa proposal yang diajukan oleh Kanada terkait isu Environment and Climate Change.

Hal tersebut disampaikan oleh Analis Standardisasi Koordinator Sistem Pemberlakuan Standar Wajib dan Penilaian Kesesuaian BSN, Arini Widyastuti, saat mengikuti review proposal untuk meningkatkan implementasi perjanjian TBT dalam event Ninth Triennial Review secara daring pada Kamis (10/6/2021). Sebagai informasi, anggota WTO telah mengumpulkan proposal Triennial Review of the Operation and Implementation of the TBT Agreement. Adapun review ini berlangsung pada 10-12 November 2021 yakni bertepatan dengan Sidang Komite TBT WTO berikutnya.

Beberapa proposal Ninth Triennial Review yang dibahas dalam Thematic Session tanggal 1 Juni 2021 antara lain proposal dari Uni Eropa, Brazil, Kanada, Filipina dan Amerika Serikat. Menurut Arini, isu Environment and Climate Change harus memenuhi prinsip non-diskriminasi dan transparansi, yaitu equal treatment antara produk lokal dan impor, serta harus dilakukan notifikasi ke Komite TBT WTO.

Indonesia mengharapkan seluruh regulasi teknis yang terkait dengan isu Climate Change yang berhubungan dengan produk yang diperdagangkan dapat memenuhi ketentuan di TBT WTO seperti non diskriminasi dan less restrictive than necessary sehingga tidak menjadi hambatan perdagangan yang berlebihan. Selain hal tersebut, Indonesia juga mendukung penggunaan standar internasional dalam terkait isu lingkungan seperti pengukuran greenhouse gasses, termasuk penilaian kesesuaiannya, sehingga setiap Anggota WTO memiliki mekanisme yang sama dalam penilaian kesesuaian terkait isu climate change.

Selain itu dukungan lain yang diberikan adalah penerapan transparansi khususnya penjelasan parameter “Description of Content” dalam Bahasa Inggris untuk memudahkan pemahaman Anggota WTO lain terkait isi regulasi. Disamping hal tersebut Indonesia mengusulkan perlunya penyusunan pedoman pemenuhan regulasi teknis dan penetapan metode penilaian kesesuaian untuk SMEs sebagaimana diusulkan oleh Kanada terkait kemudahan bagi SMEs dalam pemenuhan prinsip TBT WTO. Pedoman tersebut diharapkan  dapat memfasilitasi memfasilitasi UKM dalam memenuhi regulasi dnegan tidak mengurangi kaidah pembuktian melalui penilaian kesesuaian.

Dalam hal penilaian kesesuaian, Indonesia menyatakan mendukung komite TBT dalam merumuskan pedoman penetapan penilaian kesesuaian berbasis resiko dalam kerangka perjanjian TBT WTO dalam memfasilitasi perdagangan untuk memperoleh saling pengakuan dan keberterimaan antar Anggota WTO. MRA akan mengurangi hambatan perdagangan dan biaya transaksi, serta berfungsi sebagai katalis dalam pembangunan ekonomi, sehingga akreditasi dalam kerangka ILAC dan IAF MRA merupakan basis dalam saling keberterimaan hasil penilaian kesesuaian. (Dit.SPSPK/ed:Humas)