Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Peran Akreditasi dalam Mendukung Penanganan Perubahan Iklim

  • Rabu, 09 Juni 2021
  • 1212 kali

Pemanasan global mengakibatkan perubahan berkepanjangan pada sistem iklim kita. Buangan gas rumah kaca terus meningkat, dan saat ini levelnya berada pada 50 persen lebih tinggi dibandingkan pada tahun 1990. Penanganan perubahan iklim merupakan salah satu tujuan dari Sustainable Development Goals (SDGs) yang tersusun dalam Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Akreditasi memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung penanganan perubahan iklim melalui penyediaan sistem yang menjamin penilaian kesesuaian dalam konteks lingkungan, telah sesuai dengan standar,” ungkap Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku Ketua Komite Akreditasi Nasional (KAN), Kukuh S. Achmad dalam acara Peringatan Hari Akreditasi Dunia atau World Accreditation Day yang diselenggarakan oleh KAN dengan tema “Peran Akreditasi dalam Mendukung Penanganan Perubahan Iklim", pada rabu (9/6/2021), di Jakarta.

Hari Akreditasi Dunia diperingati oleh badan akreditasi di seluruh dunia yang tergabung dalam International Accreditation Forum (IAF) dan International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) setiap tanggal 9 Juni. Hari Akreditasi Dunia merupakan inisiatif global yang diprakarsai oleh ILAC dan IAF untuk mempromosikan nilai dan peran penting akreditasi dalam berbagai aspek kehidupan. Tema hari akreditasi dunia pada tahun ini berfokus kepada penggunaan akreditasi dalam mendukung implementasi SDGs.

Salah satu bentuk dukungan terhadap penanganan perubahan iklim adalah melalui Akreditasi Laboratorium Pengujian Kualitas Lingkungan, yaitu kegiatan penilaian kesesuaian yang dilakukan antara KAN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam pelaksaannya mengacu ke dua persyaratan berdasarkan SNI ISO/IEC 17025 Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 23 Tahun 2020 Tentang Laboratorium Lingkungan.

KAN melibatkan personel yang ditunjuk oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menjadi anggota tim asesmen. “Saat ini ada sebanyak 191 Laboratorium Pengujian Kualitas Lingkungan yang telah terakreditasi KAN,” ungkap Kukuh.

Selain itu, KAN juga melakukan akreditasi terhadap Lembaga Validasi dan/atau Verifikasi (LV/V) sektor informasi lingkungan yang harus memenuhi persyaratan SNI ISO/IEC 17929:2019 Penilaian Kesesuaian – Prinsip dan Persyaratan Umum bagi Lembaga Validasi dan Verifikasi dan ISO 14065:2020 “General principles and requirements for bodies validating and verifying environmental information”, persyaratan IAF yang relevan, dan kriteria akreditasi yang ditetapkan oleh KAN.

KAN menyusun Skema Gas Rumah Kaca (GRK) dimana LV/V GRK harus memenuhi persyaratan sektor informasi lingkungan serta persyaratan tambahan yaitu SNI ISO 14064-3 Gas rumah kaca - Bagian 3: Spesifikasi dengan panduan untuk validasi dan verifikasi pernyataan gas rumah kaca, ISO 14066 “Greenhouse gases — Competence requirements for greenhouse gas validation teams and verification teams”, dan persyaratan spesifik program, termasuk regulasi terkait Skema International Civil Aviation Organization dalam Carbon Offsetting and Reduction Scheme for International Aviation (ICAO CORSIA), LV/V ICAO CORSIA harus memenuhi persyaratan skema GRK dan persyaratan tambahan yaitu Standards and Recommended Practices (SARPs) dan ICAO CORSIA Environmental Techincal Manual - Volume IV.

 “Saat ini KAN telah mengakreditasi 3 LV/V GRK di Indonesia,” jelas Kukuh.

 KAN mewakili Indonesia dalam forum kerjasama internasional antar badan akreditasi, yaitu IAF, ILAC dan Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC).

 Fokus kerjasama yang dilakukan oleh organisasi-organisasi tersebut adalah perjanjian saling pengakuan atas hasil-hasil sertifikasi, pengujian, inspeksi, dll yang disebut sebagai Multilateral Recognition Arrangements (MLA's) atau Mutual Recognition Arrangements (MRA's).

Dengan penandatangan MLA atau MRA tersebut, anggota badan akreditasi akan saling mengakui satu sama lain atas sertifikat dan laporan yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang terakreditasi.

“Ini artinya hasil pengujian dari Laboratorium Lingkungan dan LV/V Gas Rumah Kaca yang telah terakreditasi oleh KAN juga diakui oleh negara yang sudah MRA/MLA dengan KAN,” jelas Kukuh.

“Jadi, akreditasi mendukung SDGs dengan mengintegrasikan kebijakan, strategi dan perencanaan nasional khususnya penanganan perubahan iklim,” pungkas Kukuh.

Selain Kukuh, acara juga menghadirkan narasumber Deputi II Bidang Kordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud; Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Laksmi Dhewanthi; serta Senior Manager Occupational Safety, Health & Environment PT Garuda Indonesia (Persero), Fikri Mohammad Hakim yang dimoderatori oleh Deputi Bidang Akreditasi BSN selaku Sekretaris Jendral KAN, Donny Purnomo J.E. (humas)