Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Direktur Ivan Siap Musnahkan Barang Tak Sesuai Mutu SNI

  • Sabtu, 29 Mei 2021
  • 937 kali

Jakarta.www.klikanggaran.com,– Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, Ivan Fithriyanto, mengisyaratkan terus menertibkan barang & jasa pelanggar ketentuan Standar Nasional Indonesia demi melindungi konsumen.

“Kemendag telah koordinasi dan bersinergi dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kementerian Energi & Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro),” ujar Direktur Ivan, didampingi Koordinator Pengawasan Produk Logam Mesin & Elektronika, Gembong Sukendra, Sabtu (29.5/21).

Sinergitas tersebut, katanya, terkait kewajiban syarat mutu SNI sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomor 69 tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar & Jasa selain penerapan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Hasil pemantauan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) produk Kotak-Kontak (stop kontak) menyita & memusnahkan 6.540 buah produk Kotak-Kontak yang tidak sesuai SNI temuan penertiban di Cibinong (Rabu, 26.5/21), Jakarta (Kamis, 27.5/21), dan Cikande (Jumat, 28.5/21).

Karena itulah, Direktur Teknik & Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Wanhar, mengapresiasi sanksi pelanggaran kepada produsen/importir sebagai perlindungan kepada masyarakat.

“Standardisasi ketenagalistrikan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan keselamatan ketenagalistrikan. Karena selain bermanfaat, listrik juga berbahaya. Jadi semua peralatan listrik harus sesuai standard,” ujarnya.

Lindungi Konsumen

Sementara Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono, menegaskan pemusnahan produk kotak kontak (stop kontak) non-SNI demi melindungi konsumen dari sisi keamanan, kesehatan, keselamatan, lingkungan (K3L) sekaligus melindungi industri dalam negeri ber-SNI.

“Pemusnahan Kotak-Kontak yang tidak sesuai SNI dilakukan sebagai upaya perlindungan konsumen. Terhadap produk yang telah beredar di Pasar yang tidak memenuhi SNI, wajib ditarik dari peredaran untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan,” ujar Dirjen Veri, Sabtu (29.5/21).

Alasannya, kotak/tusuk/stop kontak merupakan barang vital berbahaya bagi rumahtangga berupa kebakaran sehingga wajib memenuhi syarat mutu SNI sesuai Permendag 69/2018 dan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Saya juga meminta agar LSPro (Lembaga Sertifikasi Produk) yang menerbitkan SPPT-SNI Kotak Kontak/Tusuk Kontak yang tidak sesuai SNI ikut bertanggungjawab dalam peredaran produk ini, serta ikut mengawasi produk yang telah disertifikasinya, sehingga dapat mengurangi produk yang tidak sesuai SNI yang beredar di Pasar,” tandas Dirjen Veri, seraya meminta Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan Kementerian ESDM selaku unit pembina melakukan pengawasan.

LSPro sebagai lembaga yang bertanggungjawab terhadap produk yang disertifikasinya, bagi Veri Anggrijono, berkewajiban memantau konsistensi penerapan SNI sesuai audit tehadap produsen/importir. Jika ada produk gagal SNI, katanya, maka sertifikat produk yang dimiliki Produsen/Importir dapat dibekukan sementara sampai produk telah kembali memenuhi persyaratan SNI.

 

Tautan berita: Direktur Ivan Siap Musnahkan Barang Tak Sesuai Mutu SNI - Klikanggaran