Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

PT. Pos Indonesia Raih SNI Sistem Manajemen Anti Penyuapan

  • Senin, 26 April 2021
  • 1860 kali

JAKARTA, MENARA62.COM – Korupsi merupakan masalah bangsa yang berdampak pada ketidakadilan, ketimpangan sosial, kemiskinan, buruknya pelayanan publik, dan masalah sosial lainnya. Oleh karenanya penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) diharapkan menjadi solusi pencegahan korupsi terutama dari sektor suap/gratifikasi.

Pos Indonesia (Persero) yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam upayanya untuk mewujudkan budaya perusahaan yang bersih dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta Penyuapan, sukses meraih Sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Sertifikat diserahkan oleh Direktur Operasional PT TUV Nord Indonesia, Gde Bayu Wicaksana kepada Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Pos Indonesia (Persero) dengan disaksikan olah Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Zakiyah pada senin (26/4/2021) di Graha Pos Indonesia, Bandung.

“Keberhasilan ini patut diapresiasi mengingat upaya penerapan standar ini sampai mendapatkan sertifikat pastinya melalui proses yang tidak mudah, melalui tahapan pemahaman dan kesadaran, kebijakan pimpinan yang kuat, komitmen seluruh personel dari semua level, penyiapan sistem dan prosedur yang relevan sesuai dengan kebutuhan, serta implementasi sistem manajemen anti penyuapan yang konsisten,” ujar Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Zakiyah.

Zakiyah mengungkapkan bahwa BSN melalui Kantor Layanan Teknis (KLT) BSN Jawa Barat telah melakukan pembinaan terhadap PT Pos Indonesia dalam menerapkan SNI SMAP mulai dari melaksanakan Pelatihan Awareness, Pengembangan Sistem SMAP, Persiapan Audit, dan juga Refreshment SMAP.

“BSN berharap dengan PT Pos Indonesia berhasil meraih SNI ISO 37001:2016, bisa memberikan teladan dan inspirasi bagi organisasi lain dalam menerapkan sistem manajemen anti penyuapan, yang apabila penerapan sistem manajemen ini dapat berdampak luas, maka upaya-upaya kita untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat berhasil dengan baik,” ungkap Zakiyah.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Pos Indonesia (Persero), Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman mengungkapkan bahwa SNI ISO 37001 bukanlah standar yg main-main, mengingat cakupan keberadaan PT Pos Indonesia dari Sabang sampai Merauke. “Sertifikasi SNI ini merupakan langkah awal, dimana dengan proses ini harapannya mampu meningkatkan proses yg lebih bertanggung jawab sehingga sebagai institusi milik negara, PT Pos Indonesia dapat menunjukkan contoh nyata implentasi anti suap,” ungkap Endy.

Direktur Operasional PT TUV Nord Indonesia, Gde Bayu Wicaksana selaku Lembaga Sertifikasi yang melakukan Sertifikasi SNI ISO 37001:2016 terhadap PT Pos Indonesia mengatakan bahwa penerapan SNI SMAP akan mendukung rencana strategis PT Pos Indonesia karena telah menerapkan SNI SMAP dalam proses tender pengadaan barang dan jasa. “TUV Nord melihat tingkat komitmen anti penyuapan dengan 3 kata kunci yaitu to prevent, to detect, and to respond,” ungkap Gde Bayu.

Penetapan SNI SMAP, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Dalam Instruksi Presiden tersebut, BSN mendapat amanah untuk melakukan Aksi Inisiasi Sertifikasi Sistem Anti Korupsi. Dalam upaya sertifikasi ini, BSN bersama-sama pihak terkait seperti Kantor Staf Presiden, KPK, dan Kementerian BUMN mendorong peneran standar ini.

Upaya penerapan SNI ISO 37001:2016 semakin masif di lingkungan BUMN dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri BUMN No. SE-2/MBU/07/2019 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara yang Bersih melalui Implementasi Pencegaha Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dan Penanganan Benturan Kepentingan serta Penguatan Pengawasan Intern, dan Surat Menteri BUMN No. S-35/MBU/01/2020 mengenai Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan di BUMN. Atas upaya tersebut, sampai Maret 2021, organisasi yang telah mendapatkan sertifikat sebanyak 261 organisasi.

Perlu diketahui, bahwa pendekatan Sistem Manajemen Anti Penyuapan penekananannya kepada risiko dengan menggunakan analisis untuk diidentifikasi, dinilai, dan dievaluasi. Fleksibilitas standar tersebut sehingga dapat digunakan untuk semua tipe organisasi, baik skala kecil atau besar, sektor swasta atau pemerintahan dan organisasi non-profit.

Diharapkan dengan diperolehnya sertifikat SNI ISO 37001:2016 SMAP, PT Pos Indonesia dapat menjaga konsistensi menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, melakukan pencegahan korupsi, membangun profesionalisme,  dan upaya mewujudkan good governance.

 

Tautan berita: PT Pos Indonesia Raih SNI Sistem Manajemen Anti Penyuapan - Menara62