Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Masker dari kain ber-SNI dari PT Ateja Mask, memenuhi tipe C

  • Selasa, 20 April 2021
  • 2576 kali


Pemerintah memutuskan adanya standardisasi masker dari kain, khususnya untuk tujuan umum, dengan maksud untuk menjamin efektifitas penggunaan masker oleh masyarakat. Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan SNI 8914:2020 Masker dari kain, yang merupakan hasil pembahasan Komite Teknis Perumusan SNI 59-01 Tekstil dan Produk Tekstil dengan sekretariat di Kementerian Perindustrian. SNI Masker dari Kain memiliki 3 klasifikasi dan penggunaan yaitu: Tipe A: Masker kain untuk penggunaan umum; Tipe B: Masker kain untuk penggunaan filtrasi bakteri; dan Tipe C: Masker kain untuk penggunaan filtrasi partikel. SNI Masker dari kain ini bersifat sukarela. Diharapkan dengan adanya SNI ini dapat menjadi acuan bagi pelaku usaha dan sekaligus jaminan mutu produk masker bagi konsumen pengguna.

Salah satu pelaku usaha yang proaktif dan melihat peluang bisnis masker dari kain adalah PT Ateja Mask, namun konsisten pada komitmen pemberian jaminan mutu produk yang dihasilkannya. Perusahaan ini telah mulai merintis upaya pada pemenuhan persyaratan standar yang relevan dari produksi masker dari kain yang dihasilkannya, bahkan sejak sebelum SNI 8914:2020 ditetapkan. Kondisi ini menyebabkan PT Ateja Mask telah siap total dalam upayanya memenuhi persyaratan dan parameter yang ada di SNI masker dari kain, termasuk langkah berani untuk pengajuan sertifikasi produk yang diproduksi, meskipun tidak diwajibkan oleh pemerintah.

Sebagai bagian dari grup PT Ateja Tri Tunggal yang telah berdiri sejak tahun 1974, PT Ateja Mask merupakan lini usaha yang fokus pada produksi masker dari kain, dengan memanfaatkan keunggulan teknologi induk perusahaan yang telah lama malang melintang di bisnis tekstil dan produk turunannya, termasuk bidang interior furnishing seperti bahan-bahan untuk kulit sofa dan kendaraan roda empat, dengan berbagai jenis model dan pola.

Komitmen sertifikasi SNI untuk PT Ateja Mask akhirnya terbayar lunas dengan diserahkannya sertifikat penggunaan tanda SNI untuk masker dari kain tipe A, B dan C oleh LSPro Texpa-BBT, selaku lembaga sertifikasi produk yang telah diakreditasi KAN pada hari senin lalu (19/4/2021). Penyerahan sertifikat SNI dilakukan oleh Plt. Kepala Balai Besar Tekstil – BBT, Wibowo Dwi Hartoto kepada Direktur PT Ateja Tritunggal, Benny Judihardjo, bertempat di ruang pameran PT. Ateja Tritunggal, dengan dihadiri secara langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, juga Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemprov. Jawa Barat, M. Arifin Soedjayana; Direktur Industri Tekstil, Kulit dan Alas Kaki, Kementerian Perindustrian, Ibu Elis Masitoh; Direktur Pengembangan Standar Penilaian Kesesuaian, Infrastruktur, Personal dan Ekonomi Kreatif - BSN, Hendro Kusumo; serta tamu undangan lainnya.

Ridwan Kamil dalam sambutannya antara lain menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 mengajarkan beberapa adaptasi baru, termasuk masker telah bergeser dari kebutuhan untuk proteksi kesehatan menjadi gaya hidup. PT Ateja Tritunggal diakui telah beradaptasi dengan melakukan inovasi berteknologi dengan membuat masker kain yang aman dari virus. Selanjutnya tantangan yang harus dihadapi adalah mendukung Indonesia dalam rangka bela negara melalui dukungan pada program vaksinasi masal. Diharapkan perusahaan-perusahaan dapat menjadi fasilitator vaksinasi massal, paling tidak untuk karyawannya, juga orang tua/lansia dari karyawan. Dengan jumlah pegawai sekitar 2.700 orang maka akan tercapai vaksinasi massal paling tidak 10.000 orang. Harapannya, apabila perusahan besar lainnya juga mengikuti langkah ini, Indonesia akan segera dapat menyelesaikan vaksinasi dalam waktu singkat.

Kehadiran wakil BSN dalam acara ini awalnya dilakukan dalam rangka pengayaan wawasan lapangan dan diskusi terkait usulan revisi SNI 8914:2020. BSN melalui Direktorat Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal dan Ekonomi Kreatif melakukan kunjungan industri ke PT. Ateja Mask – Bandung selaku Produsen Masker dari Kain pada tanggal 19 April 2021. Rombongan BSN juga diberi kesempatan mengunjungi fasilitas penjaminan mutu produk masker, termasuk bagaimana prosedur pemenuhan parameter mutu dan teknik penilaian kesesuaian yang dilakukan terhadap berbagai model masker dari kain yang dihasilkan oleh PT Ateja Mask. (PSIPPE)

 

Galeri foto: Masker dari kain ber-SNI dari PT Ateja Mask, memenuhi tipe C