Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Tingkatkan Efektifitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah serta Kepatuhan Perkuat Pembinaan dan Pengawasan

  • Senin, 29 Maret 2021
  • 1525 kali

INSPEKTORAT Kabupaten Serang yang dikomandoi Drs. H Rachmat Jaya, M.Si dan Sekretarisnya Epi Priatna, S.Sos.M.Si terus mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Serang. Hal itu sesuai dengan tugas Inspektorat yakni membantu bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.

Inspektur Pemkab Serang Rachmat Jaya mengatakan, pertama mengacu kepada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mengenai tugas Inspektorat yakni membantu kepala daerah dibidang pengawasan, kemudian ada peraturan pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan, kemudian PP nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah, kemudian juga ada kebijakan pengawasan peraturan bupati tentang kebijakan pembinaan pengawasan untuk program 2021.

“Atas dasar itu Inspektorat melakukan penyusunan program kegiatan pengawasan tahunan (PKPT) yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran tahun 2021,” tuturnya.

Fokus kegiatan Inspektorat, kata Inspektur, ada sejumlah indikator kinerja utama, indikator tersebut diantaranya untuk meningkatkan maturitas sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) ini mengacu pada PP 60 tahun 2008. Melalui pembinaan sistem pengendalian intern pemerintah ini diharapkan bahwa dengan efektivitasnya pengendalian internal itu dijamin akan meningkatkan efektivitas program kegiatan. “Begitu intinya. Kalau pengendalian internal nya baik pasti hasilnya juga baik nah kita mendorong itu. SPIP Pemkab Serang itu sudah di posisi level 3 sekarang secara nasional, itu untuk maturitas sistem pengendalian internal, sekitar 3,8 hasil assessment. Nanti kita harus diassessment kembali itu Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP),” ujarnya.

Kemudian indikator kinerja utama yang berikutnya, kata Inspektur, peningkatan kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Di 2021 untuk peningkatan kapabilitas API P ini Inspektorat meningkatkan kualitas dan kapabilitasnya. “Untuk sekarang ini kapabilitas APIP kita di posisi level 3 secara nasional. Level 3 itu artinya bahwa APIP mampu menilai efisiensi, efektivitas, ekonomi suatu kegiatan dan mampu memberikan konsultasi pada tatakelola management, ada tata kelola management resiko dan pengendalian intern,”ujarnya.

Dari situ, kata Rachmat, kerangka kerja Inspektorat, kemudian menyusun program kegiatan yang berkaitan juga dengan peran APIP di level 3 itu. Pada peran APIP di level 3, APIP melakukan audit kinerja berbasis resiko.

Kemudian pada 2021 ini, Inspektorat juga melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka meningkatkan efektivitas sistem pengendalian internal dan meningkatkan kepatuhan pada OPD. Hal itu dilakukan dengan menempatkan para pejabat fungsional yang ada di Inspektorat sebagai pembina, kemudian juga pendamping di OPD untuk melakukan kegiatan konsultasi dan penjaminan quality assurance atau sebagai konsultan. “Itu satu OPD satu orang kita tugaskan untuk mengawal kegiatan di OPD sehingga di harapkan kedepan bahwa sistem pengendalian internal nya lebih efektif. Kemudian juga capaian kinerja nya akan semakin baik dan tingkat kepatuhannya tentu saja semakin lebih baik lagi," katanya. Rachmat juga mengatakan, Inspektorat juga bertugas juga mengawal program-program strategis pemerintah daerah, kemudian harus melakukan sosialisasi berkaitan dengan anti corruption activities. "Jadi mencegah terjadinya fraud (kecurangan) dan sebagainya. Intinya tugas Inspektorat disutu, ya meningkatkan efektivitas sistem pengedalian internal, kemudian meningkatkan kepatuhan OPD, kemudian consulting melalui pembinaan dan pengawasan juga memalui pendampingan pada program kegiatan yang bersifat strategis pada OPD,” ujarnya.

Inspektorat melakukan pengendalian di OPD agar menjalankan progran kegiatannya sesuai aturan agar tepat sasaran juga. Kalau tidak dikendalikan aktivitas OPD bisa jadi tidak sesuai dengan sasaran. “Makanya pengendalian internal itu sangat penting, siapa yang melakukan pengendalian internalnya? Itu managemen nah managemen itu berarti kan kepala OPD dan jajarannya,” tuturnya.

Terkait Pengawasan pada OPD yang terlibat dalam penanganan Pandemi Covid-19, Rachmat mengatakan, Inspektorat telah menugaskan satu pembina sebagai pendamping dan konsultan di masing-masing OPD, agar kegiatan OPD berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. “Inspektorat menugaskan satu pejabat fungsional satu OPD satu mitra kerja, ini otomatis tempat konsultasi juga tempat bertanya, tempat untuk berdiskusi. Jadi pejabat Inspektorat yang ditugaskan di OPD ini juga otomatis dia sebagai pendamping untuk kegiatan atau program yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 yang dilakukan OPD. Sekarang kan walaupun Covid-19 masih ada, tapi penanganannya sekarang lebih ke penanganan di sektor PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), jadi penanganan ekonomi nya seperti pada pemberdayaan masyarakat,” katanya.

Untuk sumber daya manusia di Inspektorat yang menjadi pendamping OPD sejauh ini cukup karena Inspektorat juga fokus ke organisasi perangkat daerah yang ada diwilayah Kabupaten Serang dulu.

“Untuk kecamatan belum (secara khusus ditugaskan satu pejabat fungsional Inspektorat) desa juga belum. Desa kan jumkahnya ada 326 desa butuh banyak orang, makanya kita tugaskan di tingkat OPD dulu,” tuturnya.

Kemudian selain melakukan pembinaan dan pengawasan pada OPD di pemkab Serang, Inspektorat juga melakukan pemeriksaan khusus (Riksus) pada desa, khsusunya desa yang masa jabatan kepala desanya habis. “Nah untuk riksus desa ini kita sedang berlanjut kegiatan audit dengan tujuan tertentu dengan fokus akhir masa jabatan kepala desa di 114 desa. Sekarang riksus masih berjalan sampai dengan akhir Maret. Untuk saat ini kita fokus ke desa yang akhir masa jabatan kadesnya karena diamanatkan di dalam peraturan daerah bahwa bagi kepala desa yang habis masa jabatan dilakukan audit oleh Inspektorat,” ujarnya.

Riksus tersebut kata Rachmat, tidak ada kaitannya dengan desa yang akan pilkades dan tidak. Namun yang habis masa jabatan kadesnya itu harus dilakukan audit oleh Inspektorat.

“Kita berharap program kegiatan di desa juga sama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan pedoman petunjuk pelaksanaannya, kita berharap seperti itu,” ucapnya.

Sementara, untuk Standar Nasional Indonesia, International Organization for Standardization atau SNI ISO 37001:2016 tentang sistem manajemen anti penyuapan dan SNI ISO 9001:2015 tentang sistem manajemen mutu. Inspektorat masih direkomendasikan untuk mempertahankan sertifikat dua SNI ISO itu, artinya yang dilakukan Inspektorat masih sesuai dengan standar-standar di SNI ISO tersebut, itu hasil audit survailant oleh lembaga independen yang berwenang untuk memastikan apakah Inspektorat Kabupaten Serang masih layak dengan sertifikat dua ISO tersebut. “Alhamdulillah kita masih recommended, Jadi masih di recommended untuk kita tetap mempertahankan sertifikasi SNI ISO 37001:2016 untuk anti penyuapan demikian juga untuk sertifikasi SNI ISO 9001:2015 untuk managemen mutu. Jadi kita masih tetap dapat melaksanakan itu artinya masih recommended dari hasil audit survailantnya,” kata Rachmat.

Ia Mengatakan, pihaknya ingin mempertahankan kualitas dan juga mempertahankan komitmen untuk pertama, siapa pun yang ditugaskan di Inspektorat berkomitmen untuk tidak boleh menerima apapun yang berkaitan dengan tugas dan fungsi. Apakah itu melakukan audit, pengawasan, review dan lain sebagainya.

“Pokok nya yang berkaitan dengan tugas pokok fungsi pengawasan, nah kan Inspekrorat itu melalukan bukan hanya melakukan audit, tapi juga melakukan review, kemudian juga audit, monitoring, evaluasi, pemantauan maupun juga bimbingan teknis serta bentuk pengawasan lainnya. Nah dalam hal itulah kita tidak boleh menerima apapun. Itulah yang menjadikan dasar kita boleh menerapkan manajemen anti penyuapan yang disertifikasi melalui SNI ISO 37001:2016,” ucapnya. (ADV)***

 

Sumber Berita: Harian Kabar Banten, 29 Maret 2021, Hal. 09