Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pemkot Bogor Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan

  • Senin, 22 Maret 2021
  • 960 kali

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Wali Kota Bogor, Bima Arya membuka Pelatihan ISO 37001 : 2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan Bidang Pengawasan di Sahira Hotel, Jalan Ahmad Yani, Tanah Sareal, Kota Bogor, Senin (22/3/2021).

Dalam pelatihan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergitas Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Dalam sambutannya, Bima Arya menekankan dua hal, yakni sistem dan kebiasaan. Pemkot Bogor saat ini terus berikhtiar membangun sistem dan membangun kebiasaan.

"Lakukan semua sesuai aturan dan prosedur, komitmen dari pimpinan menjadi awal yang utama dan penting. Pimpinan harus memberikan keteladanan,” kata Bima Arya didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah dan sejumlah kepala perangkat daerah.

Wali Kota Bogor, Bima Arya membuka Pelatihan ISO 37001 : 2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan Bidang Pengawasan di Sahira Hotel, Jalan Ahmad Yani, Tanah Sareal, Kota Bogor, Senin (22/3/2021).

Menurut dia, ketika sistem sudah dibangun dan kebiasaan sudah sangat kuat, semuanya bersih dan melayani, sehingga semua akan melihat Kota Bogor dengan fasilitas publiknya berkualitas, karena anggaran dari APBD cukup dan vendornya berkualitas.

"Sehingga akan terlihat kota dengan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi yang pesat serta signifikan, karena adanya kepastian ekonomi dan prosedur tetapnya jelas," katanya.

Selain itu para ASN akan dihormati, disegani dan dicintai, bukan ditakuti karena lurus, memiliki integritas dan kerja keras serta sejahtera.

“Yakini untuk tetap berikhtiar maksimal secara benar dan sesuai aturan,” tegas Bima Arya.

Sebelumnya, Kepala BSN, Kukuh S. Achmad menyebutkan, dengan menerapkan ISO 37001 : 2016 bukan menjadi jaminan bahwa penyuapan tidak akan terjadi. Sebab, hal tersebut bergantung pada efektivitas penerapannya dan komitmen dari pimpinan tertinggi dari satu organisasi yang menerapkannya.

“Dari awal harus menjadi komitmen bersama, bahwa ketika kita menerapkan SNI ISO 37001, maka kita komitmen untuk tidak menerima suap dan lain-lain sesuai peraturan dan perundang-undangan,” tegasnya.

Kepada Pemkot Bogor, BSN sambung Kukuh merekomendasikan tidak hanya SNI ISO 37001, tetapi juga berkomitmen membantu pendampingan UKM dan usaha pariwisata dalam rangka pemulihan ekonomi.

“BSN selalu siap memfasilitasi kebutuhan tersebut,” kata Kukuh.

Inspektur Kota Bogor, Pupung W. Purnama menuturkan, pelatihan ISO 37001 : 2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan Bidang Pengawasan diikuti seluruh auditor dan P2UPD di lingkungan Inspektorat Daerah Kota Bogor.

Turut hadir mendampingi Kepala BSN, Plt. Sekretaris Utama BSN, Nasrudin Irawan, Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, Heru Suseno, Koordinator Kelompok Substansi Kerja Sama, Suhaimi A. Kasman yang mewakili Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama dan Layanan Informasi.

 

Link: Pemkot Bogor Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan - Tribunnews Bogor 




­