Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Peraturan Plain Copier Paper India diraise Indonesia pada Sidang Reguler Komite TBT WTO

  • Jumat, 05 Maret 2021
  • 1885 kali

Sidang Reguler Komite Techincal Barriers to Trade (TBT) World Trade Organization (WTO) telah dilaksanakan secara virtual pada tanggal 24 – 26 Februari 2021, dengan didahului sesi Informal Meeting yang membahas Ninth Triennial Review TBT Agreement tanggal 23 Februari 2021. Sidang regular ini dipimpin oleh Ketua Komite TBT, Laurence Sandral dari Australia. Delegasi Indonesia diketuai oleh Direktur Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional (BSN), Konny Sagala dan dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) Jenewa.

Pembahasan Ninth Triennial Review merupakan salah satu agenda dalam sidang disamping pembahasan Specific Trade Concerns (STCs) yang disampaikan oleh negara Anggota WTO. Triennial Review merupakan mekanisme reviu atas efektifitas implementasi Perjanjian TBT. Pada pertemuan ini terdapat 2 proposal yang disampaikan Anggota WTO yaitu proposal terkait Conformity Assessment Procedures, Transparency, And Covid-19 yang disubmit oleh Uni Eropa (EU) dan proposal terkait Transparency, The Operation Of The Committee oleh Brazil.

Pada pembahasan STCs terdapat 81 isu yang telah disampaikan oleh Anggota WTO, diantaranya 20 STCs baru dan 61 STCs yang telah diangkat pada sidang sebelumnya. Sebagai isu offensive Indonesia mengajukan 1 (satu) STC yaitu terkait kebijakan Plain Copier Paper (Quality Order) 2020 yang diberlakukan oleh India. Sementara itu Indonesia masih menerima STC terkait Halal Product Assurance Law No. 33 of 2014 yang diangkat oleh EU, Australia, Amerika Serikat, Kanada dan New Zealand.

Indonesia menyampaikan bahwa kebijakan Plain Copier Paper India menimbulkan hambatan teknis perdagangan produk kertas Indonesia. Pasalnya, nilai ekspor Indonesia ke India pada tahun 2020 turun hingga 63% dibandingkan tahun 2019. Tercatat, pada periode Januari - November 2019, nilai ekspor Indonesia ke India mencapai USD 201,9 juta, sedangkan pada tahun 2020 di periode yang sama,nilai ekspor Indonesia ke India hanya USD 74 juta.

Kebijakan   India memberlakukan mekanisme sertifikasi yang mengharuskan adanya factory inspection dan hanya dapat dilakukan oleh Bureau of Indian Standard (BIS) dan dalam masa pandemi kegiatan ini dihentikan dan tidak ada alternatif mekanisme lainnya. Selain hal tersebut standar yg digunakan tidak sepenuhnya teridentifikasi selaras dengan International Organization for Standardization (ISO).  Indonesia meminta India untuk mempertimbangkan penerapan remote assessment atau memberikan relaksasi aturan sehubungan dalam masa pandemic Covid-19 dan mengusulkan adanya Mutual Recognition Arrangement (MRA) khususnya untuk pengujian dan jika dimungkinkan dalam pelaksanaan audit atau sertifikasi. Indonesia telah melakukan gap analisis terhadap standar ISO dan Standar Nasional Indonesia (SNI), diharapkan MRA dapat difasilitasi mengingat potensi laboratorium yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) telah tersedia dan mampu untuk melaksanakan pengujian sesuai ISO.

Sehubungan dengan aturan pelaksana terkait Halal Product Assurance Law, Indonesia kembali menekankan bahwa aturan tersebut belum diberlakukan dan rancangan peraturan masih dalam tahap pembahasan. Indonesia juga menyampaikan bahwa telah menotifikasikan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal ke sekretariat komite TBT WTO melalui dokumen G/TBT/N/IDN/131 pada tanggal 12 Februari 2021.

Disela-sela pelaksanaan sidang, Indonesia juga melakukan pertemuan bilateral dengan EU dan India. Delegasi EU meminta klarifikasi terkait pelaksanaan kerja sama internasional pada Halal Product Assurance Law serta kebijakan terkait Recovered Paper yang diberlakukan di Indonesia. Indonesia menyampaikan keterbukaan terhadap kerja sama internasional dengan lembaga atau otoritas halal asing. Kerja sama dengan lembaga halal luar negeri akan mengedepankan prinsip saling pengakuan dan penerimaan bersama sesuai dengan peraturan dan ketentuan internasional.

Sedangkan pertemuan bilateral dengan India Indonesia meminta klarifikasi terkait Ketentuan Regulasi Ban (Marking Fee), Automobile Wheel Rhim, dan Plain Copier Paper Quality Order (2020). Delegasi India menyampaikan akan berkoordinasi dengan instansi terkait, dan memberikan tanggapan kepada Indonesia melalui Focal Point TBT WTO Indonesia. (spspk/ed:Humas)