Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Manajemen Risiko Memperkuat Ketahanan dan Daya Saing Bangsa

  • Rabu, 03 Maret 2021
  • 3386 kali

Dalam webinar sosialisasi “Peran SNI dalam Membangun Organisasi yang Tangguh dan Berintegritas dalam Persaingan Bisnis: Antisipasi Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2021-2025 – Pilar 1: Penguatan Ketahanan dan Daya Saing”, Selasa (02/03/2021) yang diselenggarakan secara daring oleh IRMAPA dan Asosiasi GRC, Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, Zakiyah, menyampaikan bahwa pandemi telah membawa dampak yang luar biasa di bidang ekonomi.

Sebagai bentuk tanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian, BSN membuat panduan/standar untuk organisasi agar lebih Tangguh dan berdaya saing. Beberapa di antara standar tersebut telah selaras dengan standar internasional, dengan diadopsi secara identik dari standar internasional yang ada.

Sebagai contoh, untuk mendukung daya saing, BSN telah sejak lama mengadopsi SNI 9001:2015 Sistem manajemen mutu. Dalam hal keberlanjutan, BSN telah mengadopsi SNI ISO 9004. Sedangkan untuk penguatan ketahanan dan daya saing di sektor jasa keuangan, BSN telah menerbitkan SNI 31000:2018, dan SNI 8615:2018 tentang bagaimana mengelola risiko dalam organisasi. SNI ini membantu organisasi memahami isu-isu internal maupun eksternal sehingga mampu menekan risiko. “Untuk mendukung akselerasi digital dalam sektor keuangan, baik juga untuk menerapkan SNI 27001 tentang sistem manajemen keamanan informasi,” tambah Zakiyah. Selain itu, ada pula SNI ISO 37001 tentang sistem manajemen anti penyuapan. Sedang SNI ISO 19001 Compliance agency sedang dirumuskan.

Ketua Komite Teknis 13-05 Tata Kelola Manajemen Risiko dan Kepatuhan BSN, Dr. Antonius Alijoyo menyampaikan beberapa hal yang tidak boleh dilupakan, Yaitu Governance, Reach and Compliance (GRC), untuk menciptakan keandalan dalam tingkat probalilitas dalam mencapai tujuan bisnis/industri, sementara kita harus juga mampu menghadapi ketidakpastian. Meski menghasilkan ancaman bagi yang tidak siap, ketidakpastian juga menghasilkan peluang bagi yang siap. “Untuk itu, kita diharapkan untuk bertindak dengan integritas. GRC adalah reliably achieve objective while address uncertainty and active Integrity,” ungkap Antonius.

“Kita semua tahu bahwa hal yang paling penting dalam hidup, kita harus punya governance yang baik dengan eksekusi manajemen risiko. Dalam hal ini kita sudah memiliki SNI sebagai rujukan” tutur Antonius. “Jika kita tidak berdaya saing, kita akan terpinggirkan menjadi penonton,” tambahnya.

Kepala Grup Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Enrico Hariantoro menyampaikan saat pandemi, semua pihak diharapkan doing the extra miles, doing outside the box. Untuk mempercepat implementasi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), MPSJKI berupaya untuk mendukung percepatan implementasi PEN; meningkatkan permintaan masyarakat, pengembangan UMKM, dan penciptaan lapangan kerja; melakukan monitoring dan evaluasi kebijakan stimulus dan transisi normalisasi kebijakan relaksasi prudential yang telah diberikan; dan mempercepat ekosistem digital ekonomi dan keuangan yang terintegrasi, percepatan reformasi IKNB dan pasar modal dalam rangka menjaga integritas pasar keuangan.

Beberapa respon kebijakan terhadap dampak Covid-19 dikeluarkan oleh OJK meliputi sektor perbankan, pasar modal, IKNB, dan lintas sektor. Semuanya disesuaikan untuk menghadapi pandemi dan upaya untuk menerapkan protokol Kesehatan. OJK juga memberikan stimulus lanjutan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi seperti di sektor otomotif, properti, perbankan, Kesehatan, dan perusahaan pembiayaan dan sebagainya.

Pada pilar penguatan ketahanan dan daya saing MPSJKI, sub pilar diisi dengan memperkuat permodalan dan akselerasi konsolidasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), memperkuat tata Kelola manajemen risiko dan market conduct, menyelaraskan (sinkronisasi) pengaturan dan pengawasan SJK dengan mengacu pada best practices dan/atau standar internasional, serta memperkuat pengawasan terintegrasi lintas sektor (cross cutting issues) dan konglomerasi keuangan.

Penerapan manajemen risiko dan tata Kelola di sektor jasa keuangan ada pada sektor perbankan, pasar modal, IKNB, dan konglomerasi keuangan.

Pada sesi diskusi SNI Manajemen risiko dengan tiga orang Komite Teknis 03-10 Tata Kelola manajemen Risiko dan kepatuhan BSN, anggota Komtek 03-10 Waluyo Martowiyoto, Prof. Sonny Priyarsono, serta serta Adnan Pandu Praja menyampaikan secara mendalam penerapan manajemen risiko.

Waluyo menyampaikan seri SNI ISO 37000 serta bagaimana standar ini akan diintegrasikan dengan kelompok standar sistem manajemen lainnya. Sonny mengulas seri SNI ISO 31000 dan bagaimana diintegrasikan dengan ISO 22301 dalam membangun ketahan bisnis dan organisasi. Kemudian, Adnan mengulas SNI ISO 37001, SNI ISO 19600, dan final draft ISO 37301 serta bagaimana mengintegtrasikannya ke dalam fungsi organisasi, seperti fungsi pengendalian atau fungsi audit internal dalam menjaga ethical business contact, yaitu berbisnis dengan penuh integritas. (Put-Humas)