Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Komnas Codex Indonesia Siapkan Roadmap Free Industrially Trans Fat

  • Kamis, 25 Februari 2021
  • 1804 kali

World Health Organization (WHO) telah mengeluarkan kebijakan untuk menghilangkan Asam Lemak Trans Industrial (ALTi) dari rantai pasok pangan pada akhir tahun 2022 atau menjelang tahun 2023. Codex Indonesia secara serius berusaha untuk memenuhi kebijakan tersebut dengan menyiapkan langkah-langkah yang dibahas dalam Rapat Komite Nasional Codex Indonesia pada Rabu (24/2/2021) secara online.

Codex Alimentarius Commission (CAC) merupakan badan antar pemerintah yang bertugas melaksanakan program standar pangan dari Food and Agriculture Organization (FAO) dan The World Health Organization (WHO). Badan Standardisasi Nasional (BSN) merupakan focal point Codex Alimentarius Commission (CAC) di Indonesia.

Kepala BSN, Kukuh S. Achmad selaku Ketua Komite Nasional Codex Indonesia, saat memimpin rapat menyampaikan bahwa menindaklanjuti webinar yang diinisiasi oleh BSN dengan tema “Menghilangkan Asam Lemak Trans Industrial (ALTi) dari Rantai Pasok Pangan: Perspektif Indonesia” yang diselenggarakan tahun lalu, perlu untuk dibentuk task force untuk melaksanakan Focus Group Discussion yang bertujuan menghasilkan peta jalan atau road map menuju free industrially trans fat di Indonesia tahun 2023.

“BSN menjadi koordinator task force dengan anggota BPOM, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan serta seluruh perwakilan Kementerian/Lembaga terkait yang menjadi National Mirror Committee (NMC), dan Purwiyatno Hariyadi, Vice Chair Codex, selaku Advisor,” ujar Kukuh.

Terkait penetapan Rencana Strategis Codex Indonesia 2021 – 2026 dan Pedoman Pengelolaan Codex Indonesia Edisi 2021, Kukuh menyampaikan, “Renstra Codex Indonesia disesuaikan dengan Renstra CAC, harapannya setelah disepakati akan dijadikan pedoman Codex Indonesia dalam melaksanakan kegiatan terutama berkaitan dengan beroperasinya Komnas Codex Indonesia secara tahunan untuk lima tahun ke depan.”

Vice Chair CAC, Purwiyatno Hariyadi dalam rapat sepakat bahwa perlu segera disusun road map free industrially trans fat menuju 2023. Kebijakan WHO yang dikenal dengan sebutan REPLACE ini memiliki 6 area tindakan yaitu Review, Promote, Legislate, Assess, Create, dan Enforce.

“Indonesia sebagai salah satu negara penghasil sawit terbesar perlu melakukan promosi bahwa produk sawit Indonesia trans fat free,” ungkap Purwiyatno.

Selama tahun 2020, CAC telah memutuskan beberapa hal yang sangat penting, diantaranya yaitu adanya adopsi 22 standar baru dan revisi yang terdiri dari 8  standar FPF (Kiwi fruit, fresh garlic, ware potatoes, yam, gochujang, chili sauce, dried foods, dan canned mixed fruits); 4 standar regional (fermented cooked cassava-based products, fresh leaves of Gnetum spp., cassava products for use as a beverage when mixed with water, dan mixed zaatar); 8 revisi dan amandemen standar Codex; satu Code of Practice (CoP) baru yaitu Code of Practice on food allergen management for food business operators (CXC 80-2020); juga satu revisi CoP yaitu General Principles of Food Hygiene (CXC 1-1969) berikut HACCP annex-nya.

“Hal yang sama sekali baru adalah Food Business Operator (FBO) didorong untuk mengembangkan, menerapkan, dan memverifikasi proses produksi pangan yang aman,” jelas Purwiyatno.

Di dalam rapat Komnas Codex Indonesia tersebut, Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal BSN, Wahyu Purbowasito menjabarkan berbagai kegiatan yang telah dijalankan oleh Codex Indonesia sepanjang tahun 2020.

Selain mengulas kegiatan strategis tahun 2020 dan menyusun Renstra, Rapat Comnas Codex Indonesia kali ini juga membahas dukungan untuk pencalonan Vice Chair CAC, Purwiyatno Hariyadi dari Indonesia sebagai Chair CAC di Sidang CAC yang akan diselenggarakan pada pertengahan tahun 2021 mendatang.

Rapat Komnas CAC Indonesia pertama di tahun 2021 ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Riset dan Teknologi / Badan Riset dan Inovasi Nasional, Kementerian Kelautan dan Perikanan, asosiasi produsen makanan-minuman serta pakar di bidang pangan. (PjA – Humas)

 

 

 




­