Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

13 RSNI memasuki tahap jajak pendapat

  • Selasa, 23 Februari 2021
  • 1327 kali

Badan Standardisasi Nasional (BSN) melakukan sosialisasi jajak pendapat Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) Lingkup Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal periode bulan Januari-Maret 2021. Sebanyak 13 RSNI dibahas dengan unit kerja di lingkungan BSN melalui daring pada Selasa (23/02/2021).

Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia Kesehatan dan Halal BSN, Wahyu Purbowasito dalam pembukaannya mengatakan penyelenggaraan sosialisasi ini dilakukan guna memahami dan mengenalkan SNI kepada pegawai di lingkungan BSN.

“Sosialisasi dilakukan agar sebagai insan BSN, tahu dan memahami SNI yang sedang di jajak pendapatkan yang pada akhirnya dapat membawa kemajuan bersama,” tutur Wahyu.

Sebagaimana diketahui, beberapa RSNI yang masuk dalam tahap jajak pendapat ini, dirumuskan melalui jalur fast track, yang artinya cukup mendesak untuk ditetapkan. Diantaranya, RSNI3 ISO/PAS 45005:2020 Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) – Pedoman umum K3 untuk bekerja selama pandemi COVID-19, dan RSNI3 8969:2021 Indonesian good agricultural practices (IndoGAP) – Cara budidaya tanaman pangan yang baik, dan RSNI3 ISO/TS 20224-3:2020 Analisis biomarker molekuler - Deteksi bahan turunan hewan pada bahan pangan dan bahan pakan menggunakan real - time PCR - Bagian 3: Metode deteksi DNA babi (ISO/TS 20224-3:2020, IDT, Eng).

Lebih jauh mengenai penjelasan RSNI3 ISO/PAS 45005:2020, pemateri Ririn Setiaasih (Komtek 13-01) menerangkan standar ini merupakan usulan PNPS mendesak, yangmana perumusan baru dimulai pada saat ISO mempublikasikan (ISO/PAS 45005:2020) pada tanggal 20 Desember 2020 lalu.

Adapun, ruang lingkup RSNI3 ISO/PAS 45005:2020 adalah memberikan pedoman bagi organisasi tentang cara mengelola risiko yang timbul dari COVID-19 untuk melindungi kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan terkait pekerjaan. Standar ini berlaku untuk organisasi dari semua ukuran dan sektor.

Lanjut Ririn, dalam RSNI tersebut, pada poin 5 terkait kasus terduga atau terkonfirmasi COVID-19, secara umum organisasi harus menetapkan dan mengkomunikasikan proses untuk mengelola kasus terduga dan terkonfirmasi COVID-19. Selain itu, organisasi juga perlu mengelola penyakit di tempat kerja fisik terduga dan terkonfirmasi COVID-19; dan mengelola penyakit pekerja di rumah atau dalam pengaturan seluler.

Selain Ririn, pemateri lainnya juga memaparkan secara ringkas isi dari 12 RSNI yang sedang berlangsung yaitu Lora Septriani (Komtek 13-07, 1 RSNI), Ahmad Hawari A (Komtek 71-01, 1 RSNI), Theista Savanty (Komtek 65-16, 3 RSNI), serta Estiyani I (Komtek 19-07, 6 RSNI dan Komtek 65-11, 1 RSNI).

Masyarakat bisa menyampaikan tanggapan terkait 13 RSNI ini melalui sispk.bsn.go.id. Berikut Daftar RSNI dalam proses Jajak Pendapat yang sedang berlangsung :

(nda-humas)




­