Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Belajar dari Jepang, Ini Standar Membuat Bangunan SNI Tahan Gempa

  • Minggu, 14 Februari 2021
  • 3202 kali

KOMPAS.com - Jepang diguncang gempa bumi M 7,3 pada pada Sabtu (13/2/2021) tengah malam waktu setempat.

Getaran gempa yang cukup kuat terasa di Fukusima hingga Tokyo, namun tidak berisiko tsunami.

Selain itu, Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga juga mengatakan kepada wartawan, tidak ada korban jiwa yang dilaporkan dari kejadian tersebut. 

Tidak adanya korban jiwa dari gempa bermanitudo cukup besar itu dinilai cukup menakjubkan. Hal itu salah satunya diungkapkan Kepala Bidang Mitigasi Bencana Gempabumi da Tsunami BMKG, Daryono melalui akun twitternya.

"Cukup menakjubkan, dampak gempa magnitudo 7,1 ini hanya menimbulkan kerusakan ringan, karena seluruh bangunan di Jepang saat ini sudah disain sesuai dengan aturan bangunan tahan gempa yang diberlakukan oleh pemerintah," tulis dia. 

Indonesia

Terkait bangunan yang tahan terhadap gempa, Badan Standardisasi Nasional sebenarnya telah menerbitkan standar nasional Indonesia (SNI) untuk bangunan tahan gempa. 

Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan mengatakan, SNI bangunan tahan gempa ini diharapkan dapat mengurangi tingkat kerusakan dan jumlah korban saat bencana.

Nasrudin menjelaskan, aturan ini sebenarnya sudah dibuat sejak 2019, melalui SNI 1726:2019 tentang tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan gedung dan nongedung.

"Kalau bikin SNI, kita itu inginnya bermanfaat bagi masyarakat. Jadi untuk sosialisasinya, masyarakat perlu momentum kadang-kadang," kata Nasrudin, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/2/2021).

Momentum yang ia maksud ialah gempa bumi tektonik bermagnitudo M 5,9, yang mengguncang wilayah Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) pada pukul 13.35 WITA, 14 Januari 2021 lalu.

36.534 bangunan rusak selama 2021

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mencatat kerusakan bagunan yang terjadi akibat bencana sepanjang Januari 2021.

Disebutkan total rumah yang rusak sebanyak 36.534 bangunan. Kerusakannya beragam, mulai dari ringan sampai rusak berat. Data kerusakan lain, tercatat 124 fasilitas umum rusak.

Adapun fasilitas umum tersebut meliputi 76 fasilitas pendidikan, 24 tempat ibadah, 25 fasilitas kesehatan, 4 kantor dan 43 jembatan.

Berkaitan dengan itu, Nasrudin menyatakan bahwa penting untuk memperhatikan pendirian bangunan di wilayah rawan gempa.

"Data gempa di tiap wilayah itu kan berbeda. Paling banyak di Jawa (dan) Sulawesi. Tapi di Kalimantan itu salah satu pulau yang paling jarang terjadi gempa," kata Nasrudin.

Nasrudin mencontohkan pembangunan gedung seperti di Jakarta. Selama 10 tahun terakhir, Jakarta juga dilanda gempa. Nasrudin menilai ketahanan gedung di Jakarta sudah cukup bagus.

Adapun untuk kasus Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang roboh akibat gempa di Sulbar, Nasrudin menduga ada masalah pada pelaksanaan pembangunannya. 

"Seperti di Sulawesi, gedung pemerintah malah runtuh ya. Itu kan seharusnya cukup kuat. Kalau perencanaanya kemungkinan benar, cuma pelaksanaannya perlu diketati," ujar Nasrudin.

Pembangunan gedung

SNI bangunan tahan gempa ditujukan untuk gedung dan nongedung, seperti wilayah pemukiman yang dibangun oleh masyarakat.

Adapun dalam pembangunan gedung, Nasrudin menjelaskan bahwa prosesnya sudah diawasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR).

"Sebetulnya gedung-gedung yang tinggi itu saya rasa sudah memasukkan beban gempa, dan itu sebetulnya sudah di bawah pengawasan Kementerian PUPR," jelasnya.

Regulasi yang diterbitkan BSN perlu wajib diterapkan oleh Kementerian PUPR, sesuai Peraturan Menteri PU No. 29/PRT/M/2006.

Melansir Resume Daftar SNI bidang konstruksi, jumlah rekaputulasi standar bidang, konstruksi, dan bangunan per Februari 2017 sebanyak 1155 daftar. Sementara untuk empat tahun terakhir, belum ada resume terbaru.

Pengawasan kontraktor

Nasrudin menyebut, gedung dan bangunan tinggi biasanya telah diperhitungkan oleh kontraktor, yang melibatkan tenaga ahli dan teknik sipil.

Sehingga Nasrudin menilai kecil kemungkinan terjadi salah hitung yang berpotensi bangunan tidak kokoh. 

Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan ada kontraktor yang berbuat curang. Misalnya, ia menyebut sudah standar SNI, padahal ukuran dan kapasitas kekuataan bahan yang dipakai tidak cocok dengan bangunan yang akan didirikan.

"Misal besi yang dipakai sama-sama SNI, ada yang bisa untuk gedung, ada yang bisa untuk pagar. Kalau kontraktornya nakal, bilang sudah sesuai SNI padahal kekuatannya beda," ujar Nasrudin.

Pembangunan rumah masyarakat

Lebih lanjut, Nasrudin menjelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat yang akan merenovasi, membangun kembali, atau membuat rumah.

"Masyarakat dalam membangun ini karena keterbatasan juga, biasanya seadanya saja tanpa memperhatikan kalau ada gempa," tuturnya.

Ia mengimbau agar masyarakat perhatikan bahan-bahan SNI. Hal ini berguna agar ketika terjadi gempa, rumah tidak akan roboh dan mengurangi jumlah korban jiwa.

Adapun beberapa hal yang perli diperhatikan dalam membangun rumah, meliputi:

SNI03-2449-1991, kuda-kuda kayu balok paku tipe 30-6

Berguna untuk menghasilkan mutu kuda-kuda yang hemat bahan, hemat tenaga, waktu, dan mudah dalam perencanaan serta pelaksanaan.

Spesifikasi kuda-kuda tipe 30-6, yaitu sudut kemiringan 30 derajat dengan bentang 6 meter dan dapat diproduksi secara masal. Jarak antar kuda-kuda 3 meter.

Mutu kayu yang boleh digunakan untuk kuda-kuda tipe 30-6/H dan tipe 30-6/P adalah kayu yang mempunyai mutu tegangan serat minimum TS-10 dan maksimum TS-15. Adapun untuk jenis penutup atap yang disarankan ialah genteng.

SNI 15-2094-2000, bata merah pejal untuk pasangan dinding

Bata merah yang disarankan memiliki kekuatan tekan rata-rata minimum 30 bata yang di uji bata dan koefisien variasi kuat tekanrata-rata yang diuji) untuk kelas 50, 100, 150. Menandung garam (MgSO4, Na2SO4, K2SO4), kerapatan semu, dan penyerapan air.

SNI 03-6861.2, bahan bangunan bagian B dari besi/baja

Spesifikasi ini digunakan sebagai pegangan perencana, pelaksana, pengawas lapangan dan yangberkepentingan dalam memilih, memakai dan menilai mutu bahan bangunan dari besi/baja yangakan digunakan dalam pekerjaan konstruksi. Persyaratan baja tulangan beton untuk bahan bangunan konstruksi, antara lain:

  1. Batang baja tidak boleh mengandung serpih-serpih, lipatan-lipatan, retak-retak, gelombang-gelombang, cerna-cerna yang dalam, atau tidak boleh berlapis-lapis. Hanya diperkenankanberkarat ringan pada permukaan.
  2. Untuk baja tulangan deform, jarak antara dua sirip melintang tidak boleh lebih dari 0,7 x d dantinggi sirip tidak boleh kurang dari 0,05 x d. Sirip melintang tidak boleh membentuk sudutkurang dari 45º terhadap sumbu batang.

Selebihnya, rincian mengenai pemasangan pompa air, tengki septik, keramik, dan detail rumah lainnya, dapat dilihat melalui Modul Rumah SNI atau dapat dicek melalui litbang.pu.go.id.

 

Link: Belajar dari Jepang, Ini Standar Membuat Bangunan SNI Tahan Gempa (kompas.com)