Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

TOP BGT, BSN Raih Penghargaan Penerapan Sistem Merit

  • Senin, 01 Februari 2021
  • 1601 kali

Dalam rangka mewujudkan visi Indonesia tahun 2045 menjadi negara berdaulat, maju, adil, dan makmur, Badan Standardisasi Nasional (BSN) berkomitmen untuk mengelola sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara (ASN) secara berkualitas berdasarkan sistem merit. Atas komitmen tersebut, BSN berhasil meraih penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas keberhasilan menerapkan sistem merit dengan predikat Baik.

Piagam penghargaan diserahkan oleh Ketua KASN Agus Pramusinto dalam acara bertajuk Anugerah Meritokrasi yang dibuka secara virtual oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin di Hotel Bidakara, Jakarta (28/1/2021). Penghargaan diterima oleh Sekretaris Utama BSN, Puji Winarni.

Selepas menerima penghargaan, Puji menuturkan bahwa penghargaan ini merupakan apresiasi kepada seluruh keluarga besar BSN yang telah bekerja dengan dedikasi tinggi dan menjaga profesionalitas. “Penghargaan ini menunjukkan bahwa nilai-nilai BSN yang terangkum dalam T.O.P.B.G.T sudah mengakar, tidak hanya pada biro SDMOH, tetapi juga pada seluruh pegawai BSN. Tentu ini merupakan awal yang baik untuk peningkatan manajemen ASN di BSN secara berkelanjutan,” tutur Puji.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. Tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan.

Sebagai upaya mengawasi dan memastikan penerapan sistem merit, KASN menggelar Anugerah Meritokrasi. Sejak tahun 2019 hingga akhir tahun 2020, KASN telah menilai penerapan sistem merit terhadap 184 instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah. Sebanyak 57 instansi tercatat mendapatkan kategori ‘Baik’ dan 24 instansi memperoleh kategori ‘Sangat Baik’. Penilaian mempertimbangkan delapan aspek manajemen ASN, yaitu: (1) perencanaan kebutuhan; (2) pengadaan; (3) pengembangan karier; (4) promosi dan mutasi; (5) manajemen kinerja; (6) penggajian, penghargaan, dan disiplin; (7) perlindungan dan pelayanan; serta (8) sistem informasi.

“Penerapan sistem merit dalam manajemen ASN diharapkan dapat memicu perubahan mendasar manajemen ASN ke arah yang lebih baik, karena kualifikasi, kinerja, dan kompetensi secara adil tanpa diskriminasi,” jelas ketua KASN, Agus Pramusinto pada kesempatan yang sama. (ald-Humas)