Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Wujudkan Pendakian Gunung yang Aman dan Nyaman dengan SNI 8748:2019

  • Kamis, 03 Desember 2020
  • 3648 kali

Bagi sebagian orang, mendaki gunung merupakan aktivitas yang menyenangkan. Keindahan alam yang tersaji dapat me-refresh tubuh yang terusik oleh penatnya hiruk pikuk kehidupan. Agar kelestarian alam tak lekang oleh waktu, tentu kawasan pendakian gunung harus dikelola dengan baik.

 

Untuk memfasilitasi para pengelola pendakian gunung dalam mewujudkan kegiatan pendakian yang aman, serasi, dan selaras dengan alam, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8748:2019 Pengelolaan Pendakian Gunung. “Standar ini disusun oleh Komite Teknis 65-01 Pengelolaan Hutan, yang sekretariatnya berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” terang Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, dan Layanan Informasi BSN, Zul Amri saat membuka acara Bedah Standar (Bestan) Daring #7, SNI 8748:2019 Pengelolaan Pendakian Gunung, Rabu (2/12/2020). Acara ini dilaksanakan melalui aplikasi zoom dan disiarkan secara langsung dalam akun facebook BSN.

 

Zul Amri menuturkan, pengelolaan pendakian gunung perlu dilakukan, karena kawasan alam harus dijaga dan dikelola secara berkelanjutan. “Janganlah kita hanya mementingkan aspek bisnis yang hanya menguntungkan sesaat tapi kemudian imbasnya tidak baik untuk kedepannya. Saatnya kita berbicara tentang sustainability, standar berkelanjutan,” ujarnya.

 

Sebelum standar ini ditetapkan, belum ada panduan dalam pengelolaan jalur pendakian gunung yang membantu pengelola mewujudkan kegiatan pendakian yang aman, serasi, dan selaras dengan alam, serta mengurangi potensi kecelakaan pendaki saat melakukan pendakian. “Standar ini penting untuk memberi 1 acuan, referensi bersama, yang memungkinkan untuk adanya saling tukar pengalaman, dan memungkinkan untuk peningkatan layanan,” ujar Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan (Pustanlinghut) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang juga selaku Ketua Komite Teknis 65-01 Pengelolaan Hutan, Noer Adi Wardojo dalam kesempatan yang sama.

 

SNI 8748:2019 Pengelolaan Pendakian Gunung memuat kriteria dan persyaratan pengelolaan pendakian gunung dengan faktor 4K (Keselamatan, Keamanan, Ketertiban, dan Kenyamanan), dimulai dari persiapan pendakian, pelaksanaan pendakian, hingga keberlanjutan pendakian. Untuk menjamin keberlanjutan pendakian, standar ini mensyaratkan adanya pengelolaan dan pemeliharaan jalur pendakian, penetapan kuota dan jadwal pendakian, serta adanya keterlibatan masyarakat.

 

Noer Adi menambahkan, di masa pandemi, pendaki harus mengikuti protokol kesehatan dan panduan yang disedikan spesifik oleh masing-masing pengelola pendakian. Ia menerangkan, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) KLHK sudah menerbitkan panduan kepada taman nasional yang dikelola KLHK. “Tapi ada beberapa kawasan gunung yang pengelolanya bukan KLHK, bisa kepala daerah ataupun yang lain. SNI ini terutama ditujukan bagi pengelola pendakian gunung untuk kawasan yang bukan dikelola langsung oleh KLHK,” terangnya.

 

Noer Adi menyatakan, Standar ini juga dapat dijadikan acuan dari sisi user, para pendaki saat melakukan pendakian. Ia berharap, dengan adanya standar ini, etika dan tata tertib pendakian gunung dipatuhi oleh pendaki gunung, baik secara individual ataupun berkelompok. “Ini supaya pendaki enjoy, bisa menikmati alam bebas, aman, sehat, dan semua damai,” ucapnya. (ald-Humas)