Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

PT PP Resmi Terima Sertifikat SMAP

  • Selasa, 17 November 2020
  • 1290 kali

JAKARTA - PT PP (Persero) Tbk (PTPP) resmi memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016 setelah menjalani serangkaian proses audit sertifikasi yang sesuai dengan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan(SMAP).

Direktur Utama PT PP Novel Arsyad mengatakan pihaknya mengapresiasi atas diperolehnya sertifikasi SNI ISO 37001: 2016 dan perseroan akan selalu berkomitmen dan mengedepankan SMAP dalam setiap proses bisnis perusahaan.

“Seluruh insan PT PP akan terus menjunjung tinggi dan mengimplementasikan nilai akhlak, budaya integritas, serta menjauhi tindakan penyuapan dan tindak pidana korupsi di lingkungan perusahaan sehingga ke depannya akan tercipta tata kelola perusahaan yang baik,” kata Novel, di Jakarta,kemarin.

Penerapan SNI ISO 37001:2016 SMAP merupakan panduan untuk membantu suatu organisasi baik sektor publik, swasta, dan nirlaba dalam membangun, mengimplementasikan, dan terus meningkatkan program kepatuhan atau SMAP mencegah.mendeteksi.dan menindaklanjuti penyuapan dan tindakan korupsi lainnya. PT PP telah diaudit oleh salah satu lembaga sertifikasi SMAP yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), yaitu PT Mutu Agung Lestari.

Sejumlah manfaat implementasi SMAP di antaranya membuat proses bisnis lebih efektif dan efisien, peningkatan citra atau image perusahaan di mata publik, memberikan kepercayaan kepada para investor dan pelanggan. Untuk mencapai tujuan dan manfaat tersebut tentunya diperlukan dukungan serta komitmen dari semua pihak yang terlibat, mulai dari insan perseroan, stakeholders, dan mitra perseroan.

Penerapan SMAP ini juga merupakan langkah nyata PT PP dalam menindaklanjuti Surat Menteri BUMN Nomor: S-35/MBU/02/2020 guna melaksanakan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi serta Surat Sekretaris BUMN Nomor: S-17/S.MBU/ 02/2020 yang mewajibkan semua BUMN untuk melakukan sertifikasi SNI ISO 37001: 2016 Sistem Manajemen Anti-Penyuapan. Hherufebrianto

 

Sumber Berita: Koran SINDO, 17 November 2020, hal.06