Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Wapres RI : Melalui sistem proses sertifikasi halal, tingkatkan daya saing di pasar global

  • Sabtu, 14 November 2020
  • 1409 kali

 

Indonesia dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia merupakan pasar halal yang sangat besar bagi perdagangan produk halal dunia. Pada tahun 2018, Indonesia membelanjakan 214 miliar dollar untuk produk halal atau mencapai 10% dari pangsa produk dunia dan merupakan konsumen terbesar dibandingkan negara-negara mayoritas muslim lainnya. Namun, sayangnya Indonesia masih banyak mengimpor produk-produk halal dari luar negeri. Permintaan produk halal oleh muslim global pun mengalami peningkatan setiap tahunnya. Oleh karenanya, Indonesia seharusnya dapat memanfaatkan potensi pasar halal dunia dengan meningkatkan ekspor.

 

Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin dalam keynote speech yang disampaikan pada The 4th International Halal Conference “The challenges on the development of halal research and industry in New Normal Era” yang diselenggarakan oleh Pusat Unggulan Iptek – Institute for Halal Industry & System – Universitas Gadjah Mada melalui aplikasi zoom dan yang disiarkan langsung melalui Youtube pada Sabtu (14/11/2020) mengatakan salah satu langkah yang perlu dilakukan untuk meningkatkan daya saing yakni melalui sertifikasi.

 

“Sertifikasi halal produk ekspor yang diimplementasikan secara kuat akan menjadikan produk Indonesia diperhitungkan, memiliki daya saing global, membuka akses pasar secara lebih luas, serta menarik permintaan dari negara-negara tujuan ekspor. Sertifikasi produk halal ekspor diharapkan dapat dinikmati oleh para eksportir sebagai peningkatan nilai tambah dari produk mereka. Meningkatkan competitiveness yang berujung pada meningkatnya nilai ekspor produk halal Indonesia dan tentunya akan memberikan kontribusi positif terhadap neraca perdagangan Indonesia,” jelas Ma’ruf.

 

Lebih lanjut, Ma’ruf menyampaikan untuk mempermudah proses sertifikasi halal, diperlukan suatu sistem proses sertifikasi halal yang mudah, efisien, dan efektif, serta memiliki kualitas tinggi sehingga mampu bersaing dengan standar produk lainnya. Hal ini harus dimulai dengan membangun ketertelusuran.

 

Senada dengan Ma’ruf, menurut Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad yang menjadi salah satu pembicara dalam event tersebut, menyatakan bahwa sangat penting untuk menerapkan standar dalam proses sertifikasi halal, baik standar untuk persyaratan halal yang harus diterapkan oleh pelaku usaha maupun standar persyaratan kompetensi lembaga yang melakukan sertifikasi halal. Hal ini untuk mewujudkan sistem sertifikasi halal yang memiliki kualitas tinggi sehingga mampu bersaing di pasar global seperti yang diharapkan oleh Ma’ruf dalam arahannya.

 

Di samping itu, Kukuh juga memaparkan mengenai tata cara perumusan SNI dan alur penerapannya yang diharapkan dapat dijadikan acuan dalam proses sertifikasi halal di Indonesia. Tidak kalah penting, untuk mewujudkan pengakuan global terhadap sertifikat halal Indonesia, diperlukan sistem akreditasi dan sertifikasi yang kredibel dan profesional serta mengutamakan kompetensi, konsistensi dan imparsialitas dengan menerapkan standar internasional seperti yang saat ini dioperasikan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

 

Dalam perkembangannya, tambah Kukuh, terkait tata cara sertifikasi halal, terdapat perubahan yang terkait dengan jaminan produk halal dalam Undang-Undang Cipta Kerja yakni pada Pasal 4A bahwa untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan atas pernyataan pelaku usaha Mikro dan Kecil. Pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

 

Untuk itu, dalam konteks memastikan pemenuhan terhadap standar halal, BSN mengusulkan untuk dilakukan verifikasi atau validasi terhadap proses pernyataan diri atau self declare tersebut berdasarkan SNI ISO/IEC 17029.

 

Saat ini, KAN telah menetapkan 32 skema akreditasi yang berdasarkan SNI ISO/IEC 17025; SNI ISO 15189; SNI ISO/IEC 17043 ; SNI ISO/IEC 17034; SNI ISO/IEC 17065; SNI ISO/IEC 17020; SNI ISO/IEC 17021; SNI ISO/IEC 17024; serta SNI ISO 14065. Halal, termasuk skema akreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17065.

 

Adapun, BSN juga menjadi wakil Indonesia dalam organisasi The Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC) yang beranggotakan badan-badan standardisasi negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Dalam SMIIC, dibahas penyusunan standar, metrologi, dan akreditasi. Saat ini sudah tersusun lebih dari 30 standar SMIIC, yang pada gilirannya akan digunakan sebagai persyaratan keberterimaan (acceptance) atas sertifikasi halal di seluruh dunia. (Nda – Humas)

 




­