Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Susun Skema Sertifikasi SNI Masker Kain

  • Sabtu, 17 Oktober 2020
  • 2201 kali

Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain. SNI yang bersifat sukarela ini bertujuan memastikan perlindungan kepada masyarakat untuk mencegah penularan Covid-19. Terbukti, SNI masker kain yang setidaknya terdiri minimal 2 lapis, dapat meningkatkan filter atau menyaring paling tidak 60-70% droplet yang ada di udara. Hal ini, sekaligus merespon apa yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan yakni masker N95, masker medis atau masker kain minimal 2 lapis. Adapun, masker kain yang digunakan adalah masker tenun atau hasil rajutan atau kain non woven.

Sejalan dengan hal tersebut serta keinginan pemerintah terkait perizinan usaha yang tercantum dalam Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja, masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya SNI masker kain. Sebab, saat ini BSN sedang menyusun tata cara/ skema sertifikasi SNI Masker dari kain, yang dapat memudahkan terutama bagi UMKM. Bahkan, sedang diusahakan biaya sertifikasinya gratis bagi UMKM atau paling tidak minimal biaya pengujiannya diperkirakan tidak akan mahal yang tentunya bisa dijangkau oleh masyarakat usaha kecil mikro.

Demikian disampaikan Kepala BSN, Kukuh S. Achmad dalam acara Halo Indonesia yang ditayangkan DAAI TV pada Jumat (16/10/2020) dengan dipandu Presenter Imam Asyari dan Astia Dika. Selain skema sertifikasi, ketika SNI ditetapkan, lanjut Kukuh, yang perlu disiapkan selanjutnya adalah laboratorium ujinya.

“Sejak SNI masker kain ditetapkan, yang perlu disiapkan kemudian adalah laboratorium yang menguji. Karena beberapa parameter perlu dipastikan laboratoriumnya berkompeten untuk melakukan pengujian parameter yang ada dalam syarat mutu masker dari kain yang ada dalam SNI masker kain,” tutur Kukuh.

Sebagaimana diketahui, BSN bertugas mengkoordinasikan semua kegiatan yang terkait dengan standardisasi. SNI dirumuskan melalui hasil konsensus oleh semua pihak yang berkepentingan atau sering disebut stakeholder. SNI disusun oleh komite teknis dengan anggota yang berasal dari perwakilan pemerintah, industri/asosiasi, cendekiawan/professional, akademisi dan konsumen. Adapun, dalam penyusunan SNI masker kain ini melibatkan wakil dari industri, asosiasi pertekstilan Indonesia, bahkan wakil industri kecil. Dengan demikian, ketika SNI terbit, maka dapat diterapkan oleh mereka terutama industri kecil dan menengah.

Saat ini, SNI 8914:2020 bersifat sukarela. (nda-humas)