Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Disperindag Jatim Sambut Baik Pemberlakuan Standarisasi SNI untuk Masker Kain

  • Selasa, 13 Oktober 2020
  • 1099 kali

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 tentang Tekstil-Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020 pada tanggal 16 September 2020 dan berlaku secara sukarela.

Pemberlakuan standarisasi SNI tersebut di sambut baik oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui Disperindag Jatim.

"Kami menyambut baik pemberlakuan SNI 8914:2020 tentang tekstil masker dari kain," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur, Drajat Irawan kepada SURYA.CO.ID di kantor Disperindag Jatim, Jalan Siwalankerto Utara Surabaya, Selasa (13/10/20).

Kata Drajat, pemberlakuan standardisasi SNI pada masker kain disambut baik oleh pihaknya, lantaran mengingat banyak Industri kecil dan Menengah (IKM) di Jawa Timur selama masa pandemi Covid-19 melakukan diversifikasi produk dengan membuat masker berbahan kain.

Ia juga menambahkan, bahwa berdasarkan dokumen SNI 8914:2020 tentang Tekstil-Masker dari kain ini dibagi 3 (tiga).

"Perlu diketahui untuk para Industri Kecil Menengah (IKM) yang bergerak dibidang pembuatan masker kain yang ada di Jatim, bahwa ada 3 tipe terkait acuan pada kebijakan SNI 8914:2020 tentang Tekstil-Masker dari kain. Yaitu, tipe A masker kain untuk penggunaan umum, masker B untuk penggunaan filtrasi bakeri dan tipe C untuk filtrasi partikel,” kata Drajat menjelaskan.

Adapun untuk proses pengujian, dikatakan Drajat, dilakukan melalui beberapa upaya seperti uji daya tembus udara yang dilakukan sesuai SNI 7684, uji daya serap dilakukan sesuai SNI 0279, uji tahan luntur warna terhadap ludah sesuai 8105, pengujian zat warna azo karsinogen sesuai SNI ISO 14362-1 dan aktivitas antibakteri SNI ISO 20743.

"Berkaca dari kesemua hal itu, maka, meski pemberlakuan masker kain SNI 8914:2020 tentang Tekstil-Masker dari kain ini bersifat sukarela. Namun, kami mengimbau kepada seluruh Industri Kecil dan Menengah di Provinsi Jawa Timur agar dalam berproduksi mengacu pada SNI 8914:2020 tentang Tekstil-Masker dari kain dengan kombinasi bahan kain 1 lapis dari serat alam (seperti kain katun) ditambah 2 lapisan kain chiffon berpoliester spandex," tandasnya.

 

Link: https://surabaya.tribunnews.com/2020/10/13/disperindag-jatim-sambut-baik-pemberlakuan-standarisasi-sni-untuk-masker-kain