Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Atasi Limbah, BSN Dampingi Stungta Raih SNI Insinerator

  • Sabtu, 10 Oktober 2020
  • 2278 kali

 

Perkembangan produksi limbah di Indonesia yang tidak dapat dihindari semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk Indonesia. Penumpukan sampah memerlukan pengelolaan yang baik untuk menghindari permasalahan seperti bencana dan dampak buruk terhadap air sungai. Diperlukan inovasi produk yang terjamin kualitasnya untuk mengatasi limbah.

 

Saat ini, Badan Standardisasi Nasional (BSN) turut mendukung program pemerintah dalam pengelolaan limbah dengan memberikan pendampingan kepada PT. Top Tekno Indo (Hejotekno) yang telah berkolaborasi dengan PT Pindad dalam memproduksi insinerator “Stungta”, tungku pembakar yang mengkonversi sampah menjadi materi gas dan abu. “BSN ditugaskan menyusun SNI, serta mendorong penerapannya melalui kegiatan fasilitasi. Tugas BSN itu memfasilitasi industri dalam negeri. Apalagi UMKM, itu harus menjadi prioritas,” tutur Kepala BSN, Kukuh S. Achmad saat beraudiensi dengan PT Pindad dan PT. Top Tekno Indo (Hejotekno) di kantor PT Pindad, Bandung, pada Kamis (7/10/2020).

 

Kukuh mengapresiasi PT. Top Tekno Indo (Hejotekno) yang berkomitmen menerapkan SNI 8423:2017, Insinerator. Kukuh pun menegaskan bahwa BSN akan mengawal proses sertifikasi SNI Stungta. Berdasarkan Undang – Undang No.20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, lembaga yang berhak yang bisa memberikan pernyataan bahwa suatu produk bisa memiliki SNI adalah lembaga penilaian kesesuaian yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional. Saat ini, Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) sedang memproses perluasan ruang lingkup agar dapat mensertifikasi Insinerator sesuai SNI 8423:2017. “Kami akan terus mendorong serta memantau B4T dan KAN agar proses perluasan ruang lingkup dapat segera selesai, karena role model seperti ini sangat penting,” tutur Kukuh.

 

Di tengah pandemi, kesehatan dan pemulihan ekonomi merupakan program prioritas pemerintah. Kukuh menilai, Stungta harus segera dirilis, karena Stungta berkaitan dengan kesehatan masyarakat dan pemulihan ekonomi. “Ini (Stungta) masuk kriteria untuk kita prioritaskan. Saya menugaskan KLT Jawa Barat untuk mengawal Stungta sampai proses sertifikasinya selesai. Ini Harus ber-SNI,” tegas Kukuh.

 

Kantor Layanan Teknis (KLT) BSN wilayah Jawa Barat telah mengawal stungta dalam menerapkan SNI sejak tahun 2019. Pasalnya, saat ini belum ada insinerator yang telah ber-SNI. Diharapkan, Stungta dapat menjadi solusi kebutuhan masyarakat dan pemerintah terkait pengelolaan limbah dan menjadi role model bagi pelaku usaha lain untuk memproduksi insinerator ber-SNI.

 

Dalam kesempatan ini, GM Peralatan Industri dan Jasa, PT Pindad, Agus Herman menyatakan, Stungta harus memenuhi regulasi-regulasi yang terkait dengan polusi. Saat ini, Stungta telah teregistrasi di kementerian lingkungan hidup sebagai alat yang ramah lingkungan. Namun, itu saja tidaklah cukup. “Kami menginginkan produk ini diakui dan terjamin. tentunya jaminan ini bentuknya adalah sertifikat SNI,” tuturnya. (ald-Humas)




­