- Beranda
- Arsip
- Klipping Berita
- A
- A
Hak Jawab: Klarifikasi BSN Soal SNI Masker Kain
- Jumat, 25 September 2020
- 1699 kali
Jakarta -
Baru-baru ini, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait masker kain. Hal ini dikarenakan masker kain yang beredar cukup beragam, ada yang terdiri dari satu lapis, dua lapis, dan tiga lapis kain.
Sesuai standar SNI, masker kain harus terdiri dari minimal dua lapis kain. Namun, aturan ini tidak lantas mewajibkan semua produsen masker kain mengikuti ketentuan SNI yang ditetapkan BSN.
"Saat ini SNI Masker dari Kain bersifat sukarela, yang artinya produsen masker tidak wajib memproduksi masker sesuai SNI tersebut dan tidak wajib untuk di sertifikasi," sebut Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, dan Layanan Informasi BSN, Zul Amri, kepada detikcom Jumat (25/9/2020).
"Meskipun begitu, informasi tentang SNI Masker dari Kain tersebut penting diketahui," lanjut Zul, meluruskan pemeritaan sebelumnya.
Selengkapnya, berikut klarifikasi BSN terkait SNI untuk masker kain yang perlu diketahui.
- SNI yang ditetapkan oleh BSN bersifat sukarela.
- Saat ini SNI Masker dari Kain bersifat sukarela, yang artinya produsen masker tidak wajib memproduksi masker sesuai SNI tersebut dan tidak wajib untuk di sertifikasi.
- SNI tersebut, menjadi wajib diterapkan jika instansi pemerintah yang berwenang mengadopsi SNI tersebut menjadi regulasi teknis atau sering disebut dengan memberlakukan SNI secara wajib. Namun saat ini tidak ada regulasi teknis yang diterbitkan oleh pemerintah untuk pemberlakuan wajib SNI tersebut
- Meskipun begitu, informasi tentang SNI Masker dari Kain tersebut penting diketahui masyarakat karena dapat menambah pengetahuan masyarakat tentang produk yang sesuai untuk digunakan dalam masa pandemi Covid-19 ini.
Tautan berita:
https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5188626/hak-jawab-klarifikasi-bsn-soal-sni-masker-kain
Catatan:
Pemberitaan sebelumnya: https://health.detik.com/fotohealth/d5185257/bukan-cuma-helm-kini-masker-juga-harus-standar-sni/1/#photos
Pertanyaan Umum
-
1 Sel, 26 Mar 2024 SIARAN PERS: BSN: Standardisasi Berikan Dampak Ekonomi di Indonesia
-
2 Sen, 25 Mar 2024 Publikasi Usulan PNPS Tambahan Tahun 2024
-
3 -
4 Kam, 14 Mar 2024 SELEKSI TERBUKA JABATAN TINGGI MADYA DI LINGKUNGAN BSN