Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SNI Masker Dari Kain Saat Ini Bersifat Sukarela

  • Jumat, 25 September 2020
  • 2113 kali

 

Melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang semakin meluas, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan pedoman yang memuat Standar Alat Perlindungan Diri (APD) untuk penanganan COVID-19 di Indonesia yang disusun oleh Gugus tugas percepatan penanganan COVID-19. Sesuai anjuran pemerintah yang diumumkan pada tanggal 5 April 2020, masyarakat Indonesia wajib menggunakan masker kain demi mencegah penularan COVID-19.

Untuk menjaga efektifitas masker dari sisi materialnya, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain. “Standar ini disusun sebagai acuan syarat mutu masker kain,” ujar Direktur Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif BSN, Hendro Kusumo dalam program CNN Indonesia Connected, “SNI Masker Dari Kain” pada Kamis (24/9/2020).

SNI ini bersifat sukarela, namun demikinan, dengan penerbitan SNI ini, diharapkan dapat memandu pelaku usaha untuk memproduksi masker dari kain yang sesuai dan memandu masyarakat dalam memilih masker yang sesuai untuk penggunaan selama masa pandemi seperti saat ini.


Dalam SNI 8914:2020, masker kain dibagi kedalam tiga tipe, yaitu tipe A masker kain untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel. Adapun, pengujian yang dilakukan, diantaranya uji daya tembus udara dilakukan sesuai SNI 7648; uji daya serap dilakukan sesuai SNI 0279; uji tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat, dan ludah; pengujian Zat warna azo karsinogen; serta aktivitas antibakteri.


Dalam kesempatan ini, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Fiki Satari menyatakan SNI ini penting untuk menjaga kualitas. “Sejak awal Kementerian Koperasi dan UKM menjalin komitmen dengan berbagai pihak untuk memastikan ketersediaan bahan baku, standardisasi produk. Standardisasi masker ini mutlak penting untuk kesehatan masyarakat,” ujarnya. (ald-Humas)