Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Dukung RUU POM

  • Jumat, 25 September 2020
  • 1809 kali

Beredarnya obat dan makanan di Indonesia perlu diawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan di lapangan. Badan Standardisasi Nasional (BSN) menyikapi positif Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM). Kepala BSN, Kukuh S. Achmad menilai, RUU POM memiliki keterkaitan dengan beberapa Undang-Undang, salah satunya UU No 20 Tahun 2014 Tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. "Khusus untuk UU no.20 tahun 2014, ada beberapa kata kunci yang mungkin berkaitan, diantaranya adalah tentang Standar Nasional Indonesia (SNI), tentang penilaian kesesuaian -dalam konteks ini adalah lembaganya, karena ketika pemastian mutu, keamanan dan efikasi (khasiat) obat, diperlukan pengujian di laboratorium- , kemudian akreditasi yang dalam hal ini adalah LPK-nya," ujar Kukuh saat Rapat Dengar Pendapat Panja Komisi IX DPR RI tentang Pengawasan Obat dan Makanan di Gedung DPR/MPR RI, Kamis (24/09/2020). Dalam kesempatan ini, Kukuh Didampingi oleh Sekretaris Utama BSN, Puji Winarni dan Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi, Donny Purnomo. Rapat ini turut mengundang Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ketua Badan Pengawas Periklanan (BPP), Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Ketua Indonesia E-Commerce Association (IDEA), Ketua Indonesia Health Tech Association, dan Ketua Asosiasi Telemedicine Indonesia (ATENSI).

 

Kukuh menyampaikan beberapa usulan untuk melengkapi RUU POM, salah satunya terkait pengujian laboratorium. "Penggunaan laboratorium yang diakreditasi sesuai dengan Undang Undang 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian diharapkan dapat memperluas akses pelaku usaha pada layanan pengujian laboratorium yang kompeten" tambah Kukuh. “Praktek ini sudah diadopsi olah beberapa undang-undang pada saat diharmonisasikan dengan UU No.20 Tahun 2014, dan juga dalam praktek pengawasan obat dan makanan yang sedang berjalan, dimana seluruh laboratorium di lingkungan BPOM telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), dan untuk pengujian tertentu BPOM dapat menerima hasil uji dari laboratorium lain yang telah diakreditasi” tegas Kukuh.

 

Selain itu, Kukuh juga melihat ada keterkaitan dalam bab pembinaan dengan UU No.20 Tahun 2014 dan UU lainnya yang berkaitan dengan pembinaan UKM, oleh karena itu BSN mengusulkan ketentuan mengenai pembinaan diatur dengan peraturan pemerintah, agar dapat dilakukan sinergi dengan kementerian dan lembaga lainnya untuk secara bersama-sama memperkuat kegiatan pembinaan pelaku usaha, terutama UKM di Indonesia (ald-Humas)