- Beranda
- Arsip
- Berita Kegiatan BSN
- A
- A
Unit Layanan Informasi Publik (ULIP)
- Jumat, 04 September 2020
- 8723 kali
UNIT LAYANAN INFORMASI PUBLIK
BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Kegiatan pelayanan informasi publik BSN bertempat di LITe. yang berlokasi di Gedung I BPPT, Jakarta Lantai LiTe dan berisikan berbagai fasilitas layanan informasi terkait Standardisasi, Penilaian Kesesuaian dan Layanan Publik BSN
JAM OPERASIONAL LITe
Senin –Kamis : 08.30 – 15.00
Jum’at 08.30 – 15.30
Gedung I BPPT Jl. M.H.Thamrin No. 8
Kebon Sirih, Jakarta Pusat 10340
Telp : (021) 3927 422 ext. 233, 234, 235 Konsultasi ext.236
Fax : (021) 3927 527
Hotline Layanan : (021) 3917 300
Email : bsn@bsn.go.id, ulip@bsn.go.id
A. NILAI-NILAI DASAR PETUGAS LAYANAN
INFORMASI PUBLIK
Petugas Layanan Informasi Publik sebaiknya mempunyai sikap dan perilaku sebagai berikut :
- Sopan, ramah dan rapi;
- Jujur, yaitu dapat dipercaya dalam perkataan dan tindakan;
- Impartialitas, tidak memihak/tidak mebeda-bedakan kepada siapapun yang meminta informasi;
- Integritas, yaitu memiliki sikap dan tingkah laku yang bermartabat dan bertanggungjawab;
- Profesional, yaitu melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas dan atau keahlian serta mencegah terjadinya benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas; dan
- Ikhlas, yaitu melakukan pekerjaan dengan setulus hati.
B. KOMPETENSI PETUGAS LAYANAN
INFORMASI PUBLIK
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama bekerjasama dengan PPID Unit kerja dalam melaksanakan pelayanan informasi publik kepada pemohon/pengguna informasi publik dibantu oleh Pejabat Informasi dan Sekretariat Unit Layanan Informasi Publik. Untuk petugas pada pusat layanan informasi publik memiliki kompetensi seperti pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik, ketrampilan dan sikap dalam berkomunikasi, sehingga dapat menunjang dalam melaksanakan tugas pelayanan informasi.
C. MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
D. ALUR PERMOHONAN INFORMASI SPK
E. KEGIATAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BSN
Register Permohonan Informasi Publik
- Register Permohonan Informasi Publik ULIP 2020
- Register Permohonan Informasi Publik ULIP 2019
- Register Permohonan Informasi Publik ULIP 2018
- Register Permohonan Informasi Publik ULIP 2017
- Register Permohonan Informasi Publik ULIP 2016
- Register Permohonan Informasi Publik ULIP 2015
Jangka waktu Layanan
- Proses layanan untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan didalam form permohonan Informasi public dan dikirmkan melalui email ulip@bsn.go.id, whatsapp layanan 0813 1776 1112
- Proses layanan dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan,Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak dan PPID dapat memperpanjang waktu paling
lambat 7 (tujuh) hari berikutnya melalui pemberitahuan alasan secara tertulis. - Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, ataupun jasa pos.
- BIAYA/TARIF
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama dalam memberikan layanan informasi publik di Badan Standardisasi Nasional tidak dikenakan tarif/biaya (layanan diberikan secara elektronik)
F. LAPORAN KEGIATAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BSN
- Laporan Kegiatan Layanan Informasi Publik s.d semester 1 tahun 2021
- Laporan Kegiatan Layanan Informasi Publik 2020
G. LAPORAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP LAYANAN INFORMASI
Pertanyaan Umum
-
1 Sel, 26 Mar 2024 SIARAN PERS: BSN: Standardisasi Berikan Dampak Ekonomi di Indonesia
-
2 Sen, 25 Mar 2024 Publikasi Usulan PNPS Tambahan Tahun 2024
-
3 -
4 Kam, 14 Mar 2024 SELEKSI TERBUKA JABATAN TINGGI MADYA DI LINGKUNGAN BSN