- Beranda
- Arsip
- Berita Kegiatan BSN
- A
- A
Unit Layanan Informasi Publik (ULIP)
- Jumat, 04 September 2020
- P N
- 3450 kali
UNIT LAYANAN INFORMASI PUBLIK
BADAN STANDARDISASI NASIONAL
A. TENTANG ULIP
Unit Layanan Informasi Publik Badan Standardisasi Nasional (ULIP BSN) merupakan unit kerja non struktural yang melakukan kegiatan penyelengaraan pelayanan publik di lingkungan BSN. Tugas ULIP merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mempunyai tanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat atau badan hukum.
BSN mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 338/KEP/BSN/8/2020 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Petugas Informasi di lingkungan Badan Standardisasi Nasional. Selain itu, dalam rangka menyelenggarakan pelayanan publik yang baik dan optimal, BSN menyediakan sarana, prasarana, fasilitas berupa pusat layanan informasi, fasilitas pendukung seperti layanan petugas pelaksana layanan informasi, produk pelayanan, serta menetapkan waktu layanan informasi.
VISI :
Terciptanya layanan informasi standardisasi yang cepat, tepat dan transparan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku
MISI :
- Meningkatkan sistem layanan informasi publik
- Membangun kualitas layanan publik sesuai dengan norma yang berlaku
- Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dalam memberikan informasi publik
MOTTO:
SIMPATIK (Sederhana, Informatif, Mudah, Profesional, Akuntabel, Transparan, Ikhlas)
FILOSOFI
Sederhana
Prosedur permohonan informasi sederhana
Informatif
Informasi yang diberikan merupakan sesuatu yang patut diketahui masyarakat
Mudah
Publik dapat memperoleh informasi secara mudah sesuai dengan prosedur yang berlaku
Profesional
Pelayan Informasi melayani dengan professional
Akuntabel
Informasi yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan
Transparan
Layanan informasi publik bersifat terbuka, mudah dan
dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan
Ikhlas
Melayani dengan setulus hati
STRUKTUR ORGANISASI
PERATURAN MENGENAI KETERBUKAAN INFORMASI
PUBLIK
- UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- PP No 61 Tahu 2010 tentang pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
- Perki No 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Perma No 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
- Perki No 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
- Perki No 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasikan Informasi Publik
- Perka BSN No 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik BSN
- Kepka BSN No 338 Tahun 2020 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Petugas Informasi di Lingkungan BSN
RANCANGAN PERATURAN MENGENAI KETERBUKAAN
INFORMASI PUBLIK
B. LAYANAN INFORMASI TERPADU
Kegiatan pelayanan informasi publik BSN bertempat di LITe.
LITe berlokasi di Gedung I BPPT, Jakarta Lantai 1 dan berisikan berbagai fasilitas layanan informasi yaitu:
- Layanan SNSU, terdiri dari layanan Kalibrasi dan Pengukuran
- Layanan Akreditasi Lembaga dan Penilaian Kesesuaian
- Layanan Pelatihan Standardisasi, terdiri dari Pelatihan Standardisasi dan Pendidikan dan Pelatihan Standardisasi
- Layanan issuer Identification Number (IIN),
- Layanan Perpustakaan, terdiri dari Perpustakaan dan Jasa Informasi Standardisasi
- Konsultasi di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
- Pencarian Informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
- E-learning
- Layanan Informasi Publik tentang Kelembagaan BSN;
- Publikasi Ilmiah, terdiri dari Jurnal Instrumentasi dan Jurnal Standardisasi
Gedung I BPPT Jl. M.H.Thamrin No. 8
Kebon Sirih, Jakarta Pusat 10340
Telp : (021) 3927 422 ext. 233, 234, 235
Konsultasi ext.236
Fax : (021) 3927 527
Hotline Layanan : (021) 3917 300
WhatsApp Layanan Informasi 0813 1776 112
Email : bsn@bsn.go.id, dokinfo@bsn.go.id
JAM OPERASIONAL LITe
Senin –Kamis : 08.30 – 15.00
Jum’at 08.30 – 15.30
C. NILAI-NILAI DASAR PETUGAS LAYANAN
INFORMASI PUBLIK
Petugas Layanan Informasi Publik sebaiknya mempunyai sikap dan perilaku sebagai berikut :
- Sopan, ramah dan rapi;
- Jujur, yaitu dapat dipercaya dalam perkataan dan tindakan;
- Impartialitas, tidak memihak/tidak mebeda-bedakan kepada siapapun yang meminta informasi;
- Integritas, yaitu memiliki sikap dan tingkah laku yang bermartabat dan bertanggungjawab;
- Profesional, yaitu melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas dan atau kehalian serta mencegah terjadinya benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas; dan
- Ikhlas, yaitu melakukan pekerjaan dengan setulus hati.
D. KOMPETENSI PETUGAS LAYANAN
INFORMASI PUBLIK
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama (PPID Utama) dalam melaksanakan pelayanan informasi publik kepada pemohon/pengguna informasi publik dibantu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID Pelaksana) Biro/Pusat/Direktorat dan Petugas Informasi. Untuk petugas pada pusat layanan informasi publik memiliki kompetensi seperti pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik, ketrampilan dan sikap dalam berkomunikasi, sehingga dapat menunjang dalam melaksanakan tugas pelayanan informasi.
E. MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
F. ALUR PERMOHONAN INFORMASI SPK
G. PELAYANANAN ULIP
PEDOMAN LAYANAN
- Prosedur Pengelolaan Layanan Informasi
- Alur Permohonan Informasi SPK
- Alur Pengajuan Penyelesaian Sengketa Informasi
- Formulir Permohonan Informasi
- Formulir Pernyataan Keberatan
Jenis – jenis Informasi
- Berkala
Register Permohonan Informasi Publik
- Register Permohonan Informasi Publik ULIP 2018
- Register Permohonan Informasi Publik ULIP 2017
- Register Permohonan Informasi Publik ULIP 2016
- Register Permohonan Informasi Publik ULIP 2015
- Register Permohonan Informasi Publik ULIP 2014
- Register Permohonan Informasi Publik ULIP 2013
JANGKA WAKTU LAYANAN
- Proses layanan untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
- Proses layanan dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID Utama) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak dan PPID Utama dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari berikutnya melalui pemberitahuan alasan secara tertulis.
3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.
- BIAYA/TARIF
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan jika dibutuhkan penggandaan dokumen informasi, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy di sekitar lingkungan Badan Standardisasi Nasional atas biaya pemohon/pengguna.
H. INFORMASI BADAN STANDARDISASI
NASIONAL
- INFORMASI TERKAIT LAYANAN PUBLIK
PROGRAM/KEGIATAN BSN TAHUN 2016
PROGRAM/KEGIATAN BSN TAHUN 2017
PROGRAM/KEGIATAN BSN TAHUN 2018
PROGRAM/KEGIATAN BSN TAHUN 2019
https://www.bsn.go.id/main/berita/agenda/2019/0
PROGRAM/KEGIATAN BSN TAHUN 2020 https://www.bsn.go.id/main/berita/detail/10895/agenda-kegiatan-bsn-2020
- INFORMASI TERKAIT KERJASAMA BSN DENGAN STAKEHOLDER
KERJASAMA DALAM NEGERI https://sijamas.bsn.go.id/kategori-kerjasama/dalam-negeri
KERJASAMA LUAR NEGERI https://sijamas.bsn.go.id/kategori-kerjasama/luar-negeri
I. LAPORAN OPERASIONAL LAYANAN
INFORMASI PUBLIK
Pengelolaan hasil penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui pembuatan laporan.
Layanan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir yang disampaikan kepada Komisi Informasi Pusat yang memuat gambaran umum kebijakan,
pelaksanaan Layanan Informasi Publik, rincian layanan, serta rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik.
J. RINGKASAN LAPORAN AKSES INFORMASI
K. LAPORAN KEPUASAN PELAYANAN
INFORMASI PUBLIK BSN
LAPORAN HASIL KEPUASAN LAYANAN BSN TAHUN 2017
LAPORAN HASIL KEPUASAN LAYANAN BSN TAHUN 2018
LAPORAN HASIL KEPUASAN LAYANAN BSN TAHUN 2019
Pertanyaan Umum
-
1 Jum, 05 Mar 2021 Agenda Kegiatan Nasional BSN 2021
-
2 -
3 -
4