Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Cerita Gowes di Era New Normal: Tentang Kamu, Sepeda dan SNI

  • Rabu, 26 Agustus 2020
  • 2828 kali

Bersepeda tengah menjadi tren di kalangan masyarakat. Di masa pandemi ini, bersepeda dipandang sebagai olahraga alternatif selama masa pembatasan sosial berskala besar. Sepeda juga dipilih menjadi transportasi alternatif untuk bekerja ketimbang kendaraan umum yang lebih berisiko menjadi sarana penularan Covid-19. Tentu dalam bersepeda perlu memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan diri dan lingkungan.

Untuk mensosialisasikan pentingnya bersepeda dengan aman dan nyaman, serta sesuai standar, Badan Standardisasi Nasional (BSN) bekerja sama dengan Universitas Indonesia (UI) menyelenggarakan Zoompa SNIzen dengan topik “Cerita Gowes di Era New Normal: Tentang Kamu, Sepeda dan SNI” pada Selasa (25/8/2020) secara virtual. Acara yang dibuka oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama dan Layanan Informasi BSN Zul Amri diikuti oleh ratusan peserta dari kalangan mahasiswa, instansi pemerintah, komunitas dan lain-lain.

Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia dalam sambutannya mengungkapkan bahwa memang tren bersepeda saat ini cukup meningkat. Di kampus UI pun, pada akhir pekan, orang yang bersepeda di lingkungan kampus meningkat. Menurut Amelita, penggunaan sepeda perlu memperhatikan aspek mutu produk tersebut. “Apakah sepeda yang digunakan aman? Ini perlu dipertanyakan lagi. Ini (sepeda) semua harus memiliki standar untuk menjamin keselamatan, mutu, sehingga konsumen mendapat produk yang berkualitas bagus,” kata Amelita. Ia pun mengapresiasi dan mendukung upaya BSN untuk mensosialisasikan tentang Standar Nasional Indonesia (SNI), khususnya bagi produk sepeda.

Selama kurang lebih tiga jam, para peserta mendapat wawasan terkait BSN dan SNI, khususnya sepeda serta kiat-kiat bersepeda yang aman dan nyaman. Adapun narasumber kali ini ialah Kepala Seksi Pemenuhan Kewajiban Bilateral dan Multilateral BSN Evan Buwana, Kepala KLT BSN Riau Daya Aruna Bratajaya dan Ketua Bike to Work (B2W) Indonesia Poetoet Soedarjanto.

Dalam paparannya, Evan menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, standar ialah persyaratan teknis yang ditetapkankan, berdasarkan konsensus (kesepakatan). Standar dikembangkan dengan memperhatikan aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup (K3L), perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan zaman.

SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Indonesia. Apabila suatu organisasi/perusahaan telah menerapkan dan memenuhi persyaratan SNI, mereka dapat menggunakan tanda SNI yang ditetapkan oleh BSN untuk menyatakan produk telah disertifikasi oleh lembaga penilaian kesesuaian terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Dalam penerapannya, lanjut Evan, SNI dapat berlaku secara sukarela maupun wajib. Pada dasarnya, SNI yang ditetapkan BSN bersifat sukarela. Namun, pada bidang tertentu, yang berkaitan dengan aspek K3L, kementerian/lembaga teknis terkait (regulator) dapat mewajibkan penerapannya. Seperti pada penerapan SNI sepeda, yakni SNI 1049:2008 Sepeda – Syarat Keselamatan terhadap produk sepeda roda dua serta SNI 8224:2016 Persyaratan keselamatan dan metode uji untuk sepeda anak. SNI tersebut diwajibkan oleh Kementerian Perindustrian, melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 30 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SNI sepeda roda dua secara wajib.

Menurut peraturan tersebut, semua produk sepeda yang beredar di wilayah Indonesia wajib memenuhi SNI. Seperti sepeda anak, sepeda lipat, sepeda kota, sepeda gunung, sepeda balap (>12 kg) dan sepeda BMX. Baik produksi lokal maupun impor. Namun pengecualian wajib SNI diberikan kepada sepeda lomba, sepeda sampel uji SPPT SNI, sepeda display pameran serta sepeda contoh uji penelitian.

Daya menjelaskan, menurut SNI 1049:2008, syarat keselamatan sepeda yang diatur meliputi tonjolan tajam, roda, grip, identifikasi sepeda dan rangka, rangka dan garpu depan, ban dalam dan luar, boncengan, sistem kemudi, pedal, lampu dan reflector, rem, sadel serta buku petunjuk.

Penggunaan produk sepeda yang sesuai SNI, tentu harus diimbangi dengan cara-cara bersepeda yang aman. Menurut Poetoet, ada 3 hal yang perlu diterapkan para pesepeda. Pertama, kita harus mengenal sepeda kita. Komponen-komponen sepeda dipastikan bisa berfungsi dengan baik. Ketika mau bersepeda, periksa dulu sepeda anda, apakah semua komponen berfungsi dengan baik.

Kedua, mengenali diri kita. “Kenali dengan  baik tingkat kebugaran kita. Tiap orang beda tingkat kebugaran, sehingga tahu batasan kemampuan kita,” ungkap Poetoet. Ketiga, kenali lingkungan kita, seperti kondisi daerah dan rute perjalanan.

Poetoet pun mengingatkan para pesepeda untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Apalagi di masa pandemi seperti sekarang, pesepeda wajib mematuhi protokol kesehatan. Jangan sampai pesepeda tertular dan menularkan Covid-19. “Kalau semua pengguna jalan tertib, angka kecelakaan akan berkurang, sehingga jalan di Indonesia aman, nyaman dan menggembirakan,” pungkasnya.(ria-humas)