Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Perkenalkan Standar Nasional Satuan Ukuran

  • Rabu, 29 Juli 2020
  • 956 kali

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pengukuran berperan vital dalam berbagai bidang kehidupan, misalnya pengukuran dalam kebutuhan rumah tangga seperti air ledeng dan listrik, atau kebutuhan bidang kesehatan seperti pengukuran sampel darah dan sinar laser.

 

Pengukuran memiliki dampak kesehatan, dampak ekonomi, dampak pengelolaan lingkungan hidup dan dampak lainnya. Karenanya, ketertelusuran pengukuran menjadi sangat penting. Seluruh elemen masyarakat memerlukan kepastian ukur mengukur dalam kehidupan sehari-hari. “Karenanya, Badan Standarisasi Nasional (BSN) diberi tugas untuk memastikan semua pengukuran tertelusur kepada pengukuran internasional di dalam UU No 20 Tahun 2014,” jelas Kepala BSN, Kukuh S Achmad, saat membuka webinar Knowledge Sharing ‘Mengenal Lebih Dekat Standar Nasional Satuan Ukuran (SNSU)’ yang diselenggarakan oleh Kantor Layanan Teknis (KLT) BSN Makassar secara online pada Selasa (28/7/2020).

 

Indonesia turut aktif dalam kegiatan internasional terkait pengukuran melalui SNSU BSN, yakni di Organisasi Bureau International de Poids et Mesures (BIPM) atau biro internasional untuk ukuran dan timbangan yang bermarkas di Paris, Prancis. Semua pengukuran di seluruh dunia harus tertelusur ke standar-standar pengukuran yang dikelola BIPM. Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran (SNSU), Hastori dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa BSN bertanggungjawab melalui Kedeputian SNSU yang berfungsi memastikan bahwa seluruh pengukuran di Indonesia itu benar dan diterima oleh masyarakat internasional.

 

“Pengukuran adalah landasan bagi pengendalian mutu industri, misalnya untuk pembelian bahan baku, proses produksi. Dalam dunia ilmu pengetahuan, misalnya dalam ilmu astronomi dan geologi, semua membutuhkan pengukuran yang tepat,” urai Hastori. Lebih lanjut dijelaskan, Metrologi adalah ilmu pengukuran, yaitu disiplin ilmu yang mempelajari cara-cara mengukur, kalibrasi dan akurasi di bidang industri, ilmu pengetahuan dan teknologi. Metrologi terbagi menjadi metrologi legal dan metrologi teknik/ilmiah.

 

Berdasarkan UU No. 2 Tahun 1981, yang dimaksud dengan metrologi legal adalah metrologi yang mengelola satuan ukuran, metode pengukuran, dan alat-alat ukur yang menyangkut persyaratan teknis dan peraturan berdasarkan undang-undang yang bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran. “Lingkup metrologi legal berkaitan dengan pengukuran berada pada transaksi ekonomi dan perdagangan.

 

Oleh karena itu, lingkup ini berada di bawah tanggung jawab pengawasan Kementerian Perdagangan,”jelasnya. Metrologi teknis/ilmiah berhubungan dengan pengaturan dan pengembangan standar pengukuran dan pemeliharaannya, termasuk untuk memastikan bahwa sistem pengukuran alat-alat ukur di industri berfungsi dengan akurasi yang memadai, baik dalam proses produksi maupun pengujiannya. Selain menerima layanan kalibrasi dan produksi bahan acuan, SNSU juga mendukung kegiatan internal yaitu kegiatan akreditasi dan pengembangan standar.

 

Saat ini SNSU meliputi ruang lingkup: panjang, massa, kelistrikan, dan waktu, suhu, photometri, radiometri, akustik dan vibrasi. Sementara, untuk lingkup kimia, radiasi dan biologi, BSN sedang dalam proses pembangunan Gedung laboratorium. Pemateri pada webinar ini di antaranya Direktur Standar Nasional Satuan Ukuran Mekanika, Radiasi dan Biologi BSN, Agustinus Praba Drijarkara; Manajer Mutu Balai Besar Industri Hasil Perkebunan Makassar Kementerian Perindutrian, Idawati ; serta Manajer Teknis Laboratorium Kalibrasi PT GMF AeroAsia, Mochamad Rizal Wibisono. Dengan 1000 lebih pendaftar, acara juga disiarkan melalui akun resmi Youtube dan Facebook BSN agar dapat diakses oleh masyarakat luas. (endra/fajar)

 

Link: https://fajar.co.id/2020/07/28/bsn-perkenalkan-standar-nasional-satuan-ukuran/