Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pertama di Sumbar, UPTD Labor Lingkungan Dinas Perkim dan LH Kota Pariaman Raih Akreditasi A

  • Sabtu, 01 Agustus 2020
  • 1500 kali

Pariaman, Kongkrit.com—UPTD Labor Lingkungan Dinas Perkim dan LH Kota Pariaman, Labor pertama di Provinsi Sumatera Barat yang mendapatkan Akreditasi A, dan pada Tahun 2020 ini, UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Perumahan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim dan LH) Kota Pariaman, mendapatkan pengakuan dari KAN (Komite Akreditasi Nasional) terhadap penambahan 11 Parameter baru yang dapat Laboratorium Lingkungan Kota Pariaman yang bisa diuji.

Hal ini dijelaskan oleh Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Perkim dan LH Kota Pariaman, Ferry Abidin, ketika memberikan keterangan kepada Tim Media Center Kominfo Kota Pariaman di ruang kerjanya, Kamis (30/7/2020).

“Labor ini berdiri sejak  Tahun 2012 dan mulai diisi dan aktif pada Tahun 2014 dengan standar pelayanan dan mutu sendiri. Baru pada tahun 2017 lalu, labor ini resmi mendapatkan akreditasi internasional tingkat Asia yang dikeluarkan oleh Komite Akreditasi Nasional Republik Indonesia (KAN RI),” ujar Ferry.

Akreditasi ini berlaku secara internasional, terutama pada 62 negara yang dalam lingkup lembaga akreditasi internasional APLAC (Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation) dan ILAC (International Laboratory Accreditation Cooperation), dan saat ini, sudah seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Barat, dan beberapa daerah di Sumatera yang melakukan kunjungan studi tiru untuk Akreditasi ini, ulasnya.

“UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Perkim LH Kota Pariaman, merupakan labor pertama dan terlengkap di Provinsi Sumatera Barat yang mendapatkan Akreditasi A, dan saat ini kita sudah menandatangani MoU dengan tiga daerah di Sumbar, yaitu Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh dan Kabupaten Dharmasraya,” jelasnya.

“Laboratorium Lingkungan merupakan hal yang sangat penting untuk pengujian sampel lingkungan yang ada di daerah, dan dengan adanya laboratorium lingkungan yang sudah terakreditasi di kota pariaman ini, maka akan menjadi sebuah keuntungan besar bagi Pemerintah Kota Pariaman dalam hal peningkatan PAD dari pengujian sample yang dikirimkan,” tukasnya lebih lanjut.

Ferry Abidin juga menjelaskan bahwa saat ini, UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Perkim LH Kota Pariaman yang dipimpinya, mempunyai personil sebanyak 18 orang, dan mereka mempunyai tanggung jawab tersendiri terhadap pengujian beberapa parameter yang sudah didapatkan Akreditasi dari KAN.

“Akreditasi ini berlaku selama 4 tahun, dan nanti akan ada reakreditasi lagi dari KAN RI, dan untuk itu, kita harus menyelesaikan laporan terhadap 38 Parameter yang telah diakui oleh KAN pada akhir tahun 2020 ini, apabila laporan ini tidak selesai, maka Akreditasi yang kita dapat akan dibekukan, dan kita berusaha untuk terus mendapatkan pengakuan akreditasi tersebut, walaupun dengan personil dan anggaran kita yang terbatas,” ungkapnya.

“Banyak keuntungan yag kita dapat dari Akreditasi ini, karena itu tekat kami untuk dapat mendapatkan kembali akreditasi yang sudah kita miliki ini, karena akan menjadi kerugian besar seandainya kita gagal untuk mereakreditasi labor yang sudah cukup menyumbang PAD untuk Kota Pariaman ini,” tutupnya. (Zaituni/bj)

 

Tautan Berita: Pertama di Sumbar, UPTD Labor Lingkungan Dinas Perkim dan LH Kota Pariaman Raih Akreditasi A