Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Jurus Kemenperin Melestarikan Batik Nasional

  • Selasa, 28 Juli 2020
  • 2774 kali

Jakarta, Nusantaratv.com - Sebagai warisan budaya Indonesia, Batik terus dijaga kelestariannya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mendorong peningkatan daya saing industri batik nasional dan menjaga pasar dari serbuan produk impor, salah satunya melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Kami telah berperan aktif mengawal upaya-upaya perlindungan terhadap batik. Salah satunya melalui Balai Besar Kerajinan dan Batik (BBKB) di Yogyakarta, sebagai bagian dari Komisi Teknis sub Komite Teknis Batik dan Produk Batik," ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Doddy Rahadi beberapa waktu lalu.

Kepala BPPI menyampaikan, definisi batik Indonesia telah tertuang dengan jelas dalam SNI 0239 - 2019: Batik- Pengertian dan Istilah.

Menurut SNI tersebut, batik merujuk pada kerajinan tangan sebagai hasil pewarnaan, secara perintangan menggunakan lilin batik panas sebagai perintang warna, dengan alat utama pelekat lilin batik berupa canting tulis dan atau canting cap untuk membentuk motif tertentu yang memiliki makna.

"Dari definisi tersebut, sudah sangat jelas bahwa batik yang kita kenal merupakan produk karya inovasi syarat tradisi, ditilik dari segi teknologi proses, keberadaan motif, dan makna filosofis yang terkandung," kata Doddy.

 

Tautan Berita: Jurus Kemenperin Melestarikan Batik Nasional