Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Kepala BSN : Laboratorium Garda Terdepan dalam Pengujian Covid-19

  • Selasa, 21 Juli 2020
  • 2935 kali

Di tengah pandemi Covid-19, laboratorium memiliki peran penting dalam pengujian Covid-19. Hal ini berdasarkan arahan Presiden RI, Jokowi, dalam rapat Percepatan Penanganan Covid-19, pada tanggal 13 Juli 2020 di Istana. Disebutkan, bahwa setidaknya ada dua hal penting yang terkait erat dengan peran penting laboratorium pengujian Covid-19. Adapun, pengujian atau testing diletakan pada langkah pertama. Itu artinya, keberadaaan dan peran laboratorium pengujian Covid-19, terutama yang berbasis molekuler (PCR) sangat penting. Jika diibaratkan perang, laboratorium adalah garda terdepan dengan kemampuan memetakan jumlah dan posisi musuh. Pengujian juga menentukan langkah kedua, tracking untuk memutus mata rantai penyebaran virus serta langkah ketiga untuk menyelamatkan nyawa pasien yang terinfeksi.

Oleh karenanya, kesadaran dan penerapan Sistem Manajemen Biorisiko Laboratorium sebagai jaminan keamanan bagi personel laboratorium sendiri, tenaga kesehatan (petugas pengambil spesimen Covid-19) dan lingkungan atau masyarakat menjadi penting.

Demikian disampaikan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad dalam pembukaan Pelatihan Pengembangan Kompetensi Personel dan Fasilitas Laboratorium pada Senin (20/07/2020) melalui webinar zoom meeting di Jakarta. Pelatihan yang merupakan kerjasama antara BSN, Asosiasi Biorisiko Indonesia (ABI), dan Health Security Partner (HSP) ini berlangsung selama 4 hari (20-23 Juli 2020).

Sebagaimana diketahui, BSN yang mewakili Indonesia dalam ISO (International Organization for Standardization) telah mengadopsi ISO 35001:2019 (Biorisk management for laboratorium and other related organizations) menjadi SNI ISO 35001:2019 melalui Komite Teknis 13-09 Biosafety dan Biosecurity.


Kukuh mengatakan standar ini menetapkan proses untuk mengidentifikasi, menilai, mengendalikan, dan memantau risiko yang terkait dengan bahan biologis berbahaya. SNI SO 35001:2019 berlaku untuk laboratorium atau organisasi lain yang bekerja dengan, menyimpan, mengangkut, dan / atau membuang bahan (limbah) biologis berbahaya.

“Standar ini bukan untuk menggantikan tapi dimaksudkan untuk melengkapi standar atau protokol yang ada untuk laboratorium pengujian Covid-19, seperti SNI ISO/IEC 17025 dan SNI ISO 15189, termasuk untuk melengkapi protokol pengujian Covid-19 yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan RI,” ujar Kukuh.

Selain itu, Kukuh mengungkapkan BSN juga telah menyusun Pedoman Manajemen Biorisiko Lab terkait Covid. Pedoman ini memberikan panduan tentang keselamatan dan keamanan laboratorium terkait dengan pengujian molekuler atau serologis spesimen klinis suspek COVID-19.

Senada dengan Kukuh terkait penerapan Sistem Manajemen Biorisiko Laboratorium, Kepala Puslitbang Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Kementerian Kesehatan, Vivi Setiawaty mengatakan penerapan biosafety dan biosecurity sangat penting untuk menjaga keselamatan pekerja laboratorium, komunitas dan lingkungan dari paparan patogen berbahaya. Selain itu, peran laboratorium pemeriksa COVID-19 memiliki andil besar dalam penanggulangan COVID-19 di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, lanjut Vivi berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan dan BNPB, saat ini terdapat 270 laboratorium pemeriksa Covid-19. Adapun, persyaratan laboratorium pemeriksa Covid-19 antara lain persyaratan gedung yakni gedung dan ruang laboratorium BSL-2; Persyaratan Biosafety Cabinet (BSC); Persyaratan Peralatan; Persyaratan SDM; Persyaratan Praktik Biosafety dan Biosecurity; serta Persyaratan Good Laboratory Practice.

Sementara Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Heru Suseno mengungkapkan ruang lingkup dalam SNI ISO 35001 : 2019 adalah menetapkan proses untuk mengidentifikasi, menilai, mengendalikan, dan memantau risiko yang terkait dengan bahan biologis berbahaya. Berlaku untuk laboratorium atau organisasi lain yang bekerja dengan, menyimpan, mengangkut, dan/atau membuang bahan biologis berbahaya. Standar ini tidak dimaksudkan untuk laboratorium yang menguji keberadaan mikroorganisme dan/atau racun dalam makanan atau bahan pakan; dan manajemen risiko dari penggunaan tanaman rekayasa genetika di pertanian.

Menurut Heru, dalam standar ini, keterlibatan pimpinan sangat diperlukan dalam penerapan manajemen Biorisiko dan evaluasi dimana posisi organisasi harus terus dilakukan terutama risk and hazard.

Selain Heru, pelatihan juga menghadirkan narasumber Asosiasi Biorisiko Indonesia (ABI), Diah Iskandriati dan Budiman Bela. Diah memaparkan mengenai tujuan Sistem Manajemen Biorisiko Laboratorium yakni menetapkan suatu sistem manajemen untuk menciptakan lingkungan kerja yang selamat (safe) dan aman (secure) dalam menangani agen biologis. Dengan strategi umum yaitu menerapkan berbagai tingkatan perlindungan berdasarkan pada penilaian risiko. “Penilaian resiko merupakan faktor penting dalam penerapan sistem manajemen biorisiko laboratorium. Penilaian risiko sebagai the HEART of the Biosafety process. Ini adalah suatu proses untuk mengevaluasi risiko yang disebabkan oleh agen, prosedur dan personil terhadap personil, lingkungan, komunitas. Dan selalu berpatokan kepada “worst-case scenario”,” tegas Diah.

Melalui Pelatihan Pengembangan Kompetensi Personel dan Fasilitas Laboratorium, Kukuh berharap dapat meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap risiko keamanan biologi (biosafety/biosecurity) serta mendorong laboratorium dalam menerapkan Sistem Manajemen Biorisiko Laboratorium (SMBL). (nda-humas)