Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Peranan KAN dalam ISPO pasca Perpres 44/2020

  • Kamis, 16 Juli 2020
  • 5688 kali

 

Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku Ketua Komite Akreditasi Nasional (KAN), Kukuh S. Achmad, memaparkan peranan KAN dalam acara Webinar Nasional tentang ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) Pasca Terbitnya Perpres No. 44 Tahun 2020 (15/7/2020). Webinar yang diselenggarakan melalui aplikasi Zoom dan dihadiri 478 partisipan ini adalah kerja sama Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan (FP2SB), BPDPKS, dan majalah Hortus Archipelago.

 

Lembaga Sertifikasi ISPO (LS ISPO) adalah salah satu dari lembaga penilaian kesesuaian. Hingga saat ini, KAN sudah mengoperasikan 32 skema akreditasi dan skema akreditasi ISPO adalah salah satunya.

 

Kukuh menyampaikan, dalam tatanan LS ISPO, pelaku usaha (perusahaan atau pekebun) mendapatkan sertifikasi dari LS ISPO. LS ISPO yang berhak memberikan sertifikasi harus terakreditasi oleh KAN terlebih dahulu. Ada pun Komite ISPO bertugas menyusun prinsip dan kriteria ISPO yang kemudian akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Selain itu, Komite ISPO juga bertugas sebagai pembina.

 

Dalam masa transisi akreditasi LS ISPO, LS ISPO yang telah mendapat pengakuan dari komite ISPO secara otomatis mendapat akreditasi dengan masa berlaku sesuai yang diberikan komite ISPO. LS ISPO mempunyai masa transisi selama 1 tahun untuk memenuhi persyaratan SNI ISO/IEC 17065:2012 dan diverifikasi kesesuaiannya. LS ISPO yang tidak dapat memenuhi persyaratan dalam batas waktu akan dicabut akreditasinya. “Sertifikasi ISPO pada saatnya diharapkan dapat memperoleh pengakuan internasional, sehingga tujuan dari Perpres No. 44 Tahun 2020 dapat terwujud,” jelas Kukuh.

 

ISPO adalah kebijakan yang diambil pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian untuk meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar dunia serta, mengurangi efek gas rumah kaca dan memberi perhatian terhadap masalah lingkungan.

 

ISPO dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa semua pihak pengusaha kelapa sawit memenuhi standar pertanian yang diijinkan. Per 10 Maret 2020, telah terbit sejumlah 621 sertifikat ISPO, dengan total area 5.450.000Ha atau 33,27% dari total area kelapa sawit dalam kurun tahun 2011-2019.

 

The Tokyo Organizing Committee telah mengakui Sertifikat ISPO untuk sumber bahan baku pada Olimpiade Tokyo 2020. Pembina Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan (FP2SB), Achmad Mangga Barani menyampaikan, “Keluarnya Perpres 44 Tahun 2020 ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan sertifikasi ISPO, meningkatkan keberterimaan hasil kelapa sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional, serta dapat mempercepat penurunan emisi gas rumah kaca.”

 

Melalui Perpres No. 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, usaha perkebunan kelapa sawit wajib bersertifikasi ISPO, baik perusahaan perkebunan maupun pekebun, dengan masa transisi 5 tahun setelah diterbitkan. Perpres yang ditetapkan pada tanggal 16 maret 2020 ini didukung dengan Inpres No. 11 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) tahun 2019-2024. Inpres ini bertujuan menjembatani penyelesaian masalah dan membangun keberlanjutan kelapa sawit, termasuk juga untuk mendukung implementasi mandatori ISPO. Demikian disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, Musdhalifah Machmud. “Semoga kelapa sawit kita semakin berjaya secara lestari dan menjadi penopang kehidupan yang lebih baik lagi ke depannya” tutupnya.

 

Selain Kukuh, tiga narasumber lain yang mengisi webinar ini adalah Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, Joko Supriyono; Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, Eddy Abdurachman; serta Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono. (put – Humas)