Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Harmonisasi Regulasi SPK Menunjang Kelestarian Lingkungan Hidup

  • Kamis, 09 Juli 2020
  • 3022 kali

Lingkungan hidup yang lestari diiringi dengan pembangunan yang berkelanjutan dapat diwujudkan melalui regulasi-regulasi yang menunjang. Untuk mewujudkannya, perlu didukung melalui adanya harmonisasi regulasi serta Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK). Undang-undang SPK memiliki empat kata kunci yang menjadi tujuan utama yaitu perlindungan masyarakat Indonesia dalam hal aspek kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan. Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku Ketua Komite Akreditasi Nasional (KAN), Kukuh S. Achmad saat membuka webinar yang berjudul Knowledge Sharing - Harmonisasi Regulasi Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Akuntabilitas Pengujian, pada Kamis (09/07/2020) menyampaikan, ”Pengelolaan lingkungan hidup sangat penting untuk memastikan kelanjutan bumi yang kita tinggali untuk generasi-generasi mendatang.” 

Terkait dengan penyusunan standarnya, Kukuh menuturkan bahwa BSN bertugas mengkoordinasikan penyusunan Standar Nasional Indonesia (SNI), khususnya yang berkaitan dengan lingkungan. Tentu, dengan melibatkan Komite Teknis dalam hal ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Terkait dengan akuntabilitas pengujian untuk akuntabilitas regulasi lingkungan hidup, Kukuh menjelaskan bahwa BSN juga memiliki tugas untuk melakukan uji kompetensi laboratorium  pengujian lingkungan hidup atau yang kita kenal dengan akreditasi melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN). SNI ISO/IEC 17025 Persyaratan umum kompetensi laboratorium pengujian dan laboratorium kalibrasi, dijadikan prasayarat oleh KLHK untuk dilakukan registrasi kompetensi laboratorium lingkungan hidup.

Kukuh menghimbau kepada seluruh laboratorium untuk tetap mempertahankan kompetensi masing-masing, walau di tengah pandemi Covid-19. Tetap harus produktif dengan menjalankan protokol kesehatan. KAN telah mengintrodusir tata cara asesmen jarak jauh atau remote assessment.

Selanjutnya, Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Diponegoro, Dwi P. Sasongko memaparkan mengenai perkembangan dan isu-isu lingkungan di Indonesia dalam Perspektif Penerapan Standardisasi Lingkungan Hidup. UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, pasal 3 huruf B: Meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian lingkungan hidup.

“Yang menjadi sorotan utama adalah proses industrialisasi untuk memajukan ekonomi, di sisi lain memiliki potensi menurunkan kualitas lingkungan hidup” Buka Dwi P. Sasongko dalam paparannya.

Menurut Dwi, pada tataran internasional, pada aras global ada beberapa protokol dan konvensi yang diterapkan di Indonesia melalui proses adopsi dan modifikasi melalui ratifikasi peraturan perundang-undangan sehingga menjadi bagian dari sistem hukum nasional yang pertama adalah Protokol Cartagena terkait untuk keamanan hayati atau bio safety, kedua adalah  Konvensi Bazel terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), ketiga adalah Protokol Montreal terkait  perlindungan ozon, berikutnya adalah Protokol Kyoto tentang perubahan iklim, yang mana protokol-protokol tersebut menghasilkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Pelaksanaan untuk diterapkan pada level ekosistem atau level proyek.

Dwi kembali menjelaskan bahwa Pusat Standardisasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK telah memiliki daftar SNI yang terdiri dari Bidang Standardisasi Pengelolaan, yaitu: SNI tentang Manajemen Lingkungan; Bidang Standardisasi Produk: SNI tentang Kriteria Ekolabel; Bidang Standardisasi Teknologi dan Pengujian: SNI tentang Kualitas Air dan Air Limbah, SNI tentang Kualitas Air Laut, SNI tentang Kualitas Udara, SNI tentang Bahan Berbahaya Beracun, SNI tentang Kriteria Ekolabel.

Sementara itu,  Analis Kebijakan Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Herman Hermawan menjelaskan peta sebaran Laboratorium Penguji Lingkungan Hidup yang berjumlah 1040 laboratorium. Laboratorium yang terklasifikasi sebanyak 295 laboratorium penguji parameter kualitas lingkungan, serta 125 laboratorium lingkungan teregistrasi. Sehingga total laboratorium terakreditasi KAN sebanyak 1411 laboratorium yang mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 6 Tahun 2009. Hari ini KLHK sedang menunggu harmonisasi peraturan dengan Kementerian Hukum dan HAM juga public sharing dengan stakeholder untuk memperbarui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 6 Tahun 2009 sesuai perkembangan yang ada, salah satunya mengacu pada SNI ISO 17025:2017.

“Sampai dengan tahun 2019 Puslitbang Kualitas dan Laboratorium Lingkungan (P3KLL) telah melakukan pembinaan dan pendampingan percepatan menuju akreditasi (pilot project) pada 24 laboratorium lingkungan di instansi Lingkungan Hidup Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang tersebar di 16 Provinsi di Indonesia,” sebut Herman

Herman menjelaskan keterkaitan regulasi lingkungan hidup dan penilaian kesesuaian adalah UU No. 32 / 2019 Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 14, 15 (2), 20, serta 63 (1); UU No. 20/2014 Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Pasal 3 butir B, pasal 4; juga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 34/2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional.

Herman menyampaikan bahwa UU No. 32 / 2019 Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup  dan UU No. 20/2014 Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian beririsan pada 4 poin yaitu terukur, terverifikasi, tersertifikasi, serta terpantau.

“Dapat dicermati bahwa kelemahan pada level implementasi, ditunjukkan bahwa RPJMD anggaran pendukung 72% anggaran dialokasikan untuk persampahan, padahal 11 urusan Lingkungan Hidup bukan hanya urusan persampahan,” tutup Herman.

Kepala UPT Laboratorium Lingkungan Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Faisal sebagai narasumber berikutnya mempresentasikan materi berjudul Penerapan Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Issue Lingkungan di Daerah.  Harmonisasi laboratorium lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana Amanat Pasal 18 UUD 1945 Ayat 1, 2, 3, 6, dan Pasal 2; Pasal 22D UUD Ayat 1, 2, dan 3; UU RI No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; UU RI No. 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Tentang Pemerintah Daerah; serta UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Adapun tugas pokok dan fungsi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium diantaranya perencanaan teknis pelaksanaan pelayanan pengujian kualitas lingkungan dan pelayanan pengambilan contoh uji kualitas lingkungan; pelaksanaan teknis pelayanan pengujian kualitas lingkungan dan pelayanan pengambilan contoh uji kualitas lingkungan; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pelayanan pengujian kualitas lingkungan dan pelayanan pengambilan contoh uji lingkungan, pelaksanaan administrasi UPT, serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya. 

Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan sudah tersertifikasi SNI ISO 14001, SNI ISO 9001, Occupational Health and Safety Management System (OHSAS) / Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja 18001. Saat ini laboratorium sedang dalam proses reakreditasi dari KAN. “Komitmen Pemerintah Provinsi terkait lingkungan hidup dibuktikan dengan adanya Unit Pelaksana Teknis (UPT),” jelas Faisal. 

Dalam melakukan pengelolan laboratorium lingkungan yang akuntabel tidak terlepas dari peran akreditasi, dimana menjamin kompetensi lembaga atau laboratorium tersebut agar keberterimaannya menjadi lebih baik di masyarakat luas.

Direktur Akreditasi Laboratorium BSN, Fajarina Budiantari menjelaskan, “Lingkup UU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian No. 20 Tahun 2014 ini terdiri dari barang, jasa, sistem, proses, serta personal atau orang.”

Sampai saat ini KAN sudah memberikan akreditasi kepada lebih dari 1419 Laboratorium Penguji, 321 Laboratorium Kalibrasi, 73 Laboratorium Medik, serta 24 Penyelenggara uji profisiensi. “Sebaran Laboratorium, Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi yang diakreditasi KAN sudah berada dari Sabang sampai Merauke, bahkan di setiap provinsi sudah ada laboratorium yang diakreditasi oleh KAN,” jelas Fajarina. 

Dari laboratorium pengujian yang terakreditasi KAN diantaranya ada 303 laboratorium terakreditasi dengan lingkup lingkungan. Dari jumlah tersebut, lebih dari 50% laboratorium milik pemerintah, sementara yang lainnya adalah laboratorium milik swasta.

KAN dan KLHK telah menandatangani Nota Kesepahaman terkait Akreditasi Laboratorium Pengujian Parameter Kualitas Lingkungan untuk memenuhi persyaratan registrasi sebagai laboratorium lingkungan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengacu pada SNI ISO/IEC 17025: 2017 dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 06 Tahun 2009. 

Pada saat ini, KAN sudah menandatangani perjanjian kerja sama internasional untuk skema laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, dan penyelenggara uji profisiensi, yang terbaru adalah perjanjian untuk skema penyelenggaraan uji profisiensi per Oktober 2019 (Mutual Recognition Agreement APAC-ILAC), sebagai ekuivalensi pemastian badan akreditasi di dunia. 

“Kompetensi, ketidakberpihakan, konsistensi menjadi titik berat persyaratan umum kompetensi laboratorium pengujian dan kalibrasi,” ujar Fajarina.

Fajarina menjelaskan bahwa, kebijakan KAN terkait antisipasi Pandemi Covid-19, dengan kebijakan utamanya adalah asesmen jarak jauh yang ditetapkan sejak Bulan April 2020 melalui media virtual dalam jaringan (daring).

Sementara itu, Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Zakiyah turut hadir dalam webinar yang menyampaikan bahwa lingkungan hidup adalah termasuk Hak Asasi Manusia sehingga pengelolaan lingkungan hidup menjadi penting tidak hanya untuk manusia juga untuk makhluk lainnya untuk generasi saat ini dan mendatang. Betapa pentingnya perlindungan lingkungan hidup ini, sehingga di setiap aras dari global, wilayah administrasi, ekosistem, proyek betul-betul dibuat instrumen perlindungan lingkungan hidup ini yang dibuktikan adanya protokol-protokol internasional perlindungan lingkungan hidup.

Adanya pergeseran paradigma, yang sebelumnya adalah end-pipe, saat ini menjadi from cradle to grief. Artinya secara menyeluruh harus melakukan semua langkah untuk perlindungan lingkungan hidup, bagaimana market based instrument ini tidak hanya dari peraturan dalam negeri juga keinginan pasar secara lebih luas harus diperhatikan.

SNI yang memuat persyaratan dan karakteristik tertentu juga aturan-aturan dalam konteks tertentu, untuk menjaga pengaturan Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L), bahkan Negara, dan lain-lain dapat dilakukan. “Peraturan-peraturan yang begitu besar ini bisa terharmonisasi dengan tujuan efisiensi dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan sehingga pada akhirnya, aspek sosial, ekonomi, serta lingkungan terintegrasi dengan baik,” ujar Zakiyah. 

Harmonisasi tidak hanya di tingkat baku mutu lingkungan, juga di dalam keberadaan lembaga. Turunnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No.90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Nomenklatur dan Keuangan Daerah perlu didiskusikan di tingkat Kementerian. Dimana BSN perlu hadir dalam konteks penyampaian keberadaan laboratorium penting untuk menunjang tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan di tingkat Pemerintah Daerah.

“Perlu adanya satu proyek untuk mengharmonisasikan beberapa peraturan yang ada untuk menciptakan efisiensi di lapangan,” tutup Zakiyah.

Webinar yang dimoderatori oleh Kepala Subdirektorat Fasilitasi Lembaga Penilaian Kesesuaian BSN, Andry R. Prihikmat  dan Kepala Kantor Layanan Teknis BSN Sulawesi Selatan, Taufik Hidayat ini mencatat lebih dari 800 peserta pada aplikasi Zoom. Serta, webinar masih dapat disaksikan pada Kanal YouTube BSN_SNI serta Facebook Badan Standardisasi Nasional. (PjA – Humas)