Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Tetapkan Standar Pengelolaan Pariwisata Alam demi Mewujudkan Pariwisata Berkelanjutan

  • Rabu, 24 Juni 2020
  • 2464 kali

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Indonesia memiliki potensi alam yang luar biasa dan lebih dari 1700 pulau dengan lebih dari 300 suku bangsa dengan 742 bahasa daerah mewarnai budaya Indonesia.

Indonesia juga memiliki 51 taman nasional dan keanekaragaman hayati terbesar nomor tiga di dunia dan berdasarkan data dari the travel & tourism competitive index 2019, Indonesia berada dalam posisi ke 40 dari 140 negara.

Indeks ini melihat tiga hal, yakni sumber daya alam, harga, dan keterbukaan internasional serta tak pelak, berdasarkan rencana pembangunan nasional, tahun 2045 Indonesia ditargetkan dapat menjadi salah satu destinasi wisata utama di Asia dan dunia dengan 73.6 juta wisatawan mancanegara, dan pertumbuhan devisa 4.9 persen per tahun.

Sayangnya, pandemi Covid-19 telah menimbulkan efek negatif bagi sektor pariwisata Indonesia dan selama masa pandemi Covid-19, kunjungan wisatawan mancanegara bulan April tahun ini turun sebesar 87,44 persen daripada bulan April tahun 2019.

“Ini tantangan bagi kita bagaimana meningkatkan kunjungan wisatawan,” ujar Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional (BSN), Zakiyah dalam berita rilis yang diterima Tribun Bali pada Selasa (23/6/2020).

Disebutkan bahwa, saat ini strategi new normal yang diatur oleh pemerintah telah mengizinkan sektor pariwisata dibuka karena dianggap berisiko rendah dan momen ini dapat menjadi titik balik bagi pengelola kawasan pariwisata untuk meningkatkan kunjungan wisatawan.

Zakiyah menilai, dalam mengelola kawasan pariwisata, keseimbangan ekonomi, sosial dan budaya harus menjadi satu kesatuan yang utuh dalam pengembangan pariwisata berkelanjutan dan saat ini pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi dan acuan yang dapat diterapkan oleh para pengelola kawasan pariwisata.

Sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian, BSN telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8013:2014 Pengelolaan Pariwisata Alam.

Standar yang disusun oleh Komite Teknis 65-01 Pengelolaan Hutan ini menetapkan prinsip, kriteria dan indikator pengelolaan pariwisata alam sebagai panduan pengelolaan pariwisata alam di kawasan hutan dan atau kawasan lainnya yang dikelola dengan prinsip-prinsip pariwisata alam.

“Kehadiran SNI 80113:2014 akan mewarnai pengelolaan pariwisata yang mengedepankan unsur-unsur konvservai dan ramah lingkungan. Kami harap SNI ini dapat diterapkan oleh kita semua sebagai pedoman untuk pengelolaan pariwisata alam secara lestari,” tutur Zakiyah.

Dalam kesempatan ini, Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Heru Suseno menuturkan bahw SNI 8013:2014 diperlukan untuk memfasilitasi pengelola pariwisata dalam melakukan proses pengelolaan pariwisata yang ideal.

 “Standar ini juga dapat digunakan oleh pengelola pariwisata sebagai alat untuk mengevaluasi sejauh mana pengelolaan wisata yang sudah dilaksanakannya,” ujar Heru Suseno.

Heru Suseno menjelaskan terdapat beberapa tahap dalam menerapkan SNI 8013:2014, yakni tahap pertama, pengelola harus mengenali standar ini, salah satunya dengan cara mengikuti training, awareness.

“Bagi yang telah melakukan prinsip-prinsip berkelanjutan pariwisata alam, bisa kita bandingkan sejauh mana korelasi yang sudah diterapkan dengan persyaratan standar melalui kegiatan gap analysis,” ungkap Heru Suseno.

Tahap selanjutnya adalah pengembangan sistem, dengan melihat bagaimana kebijakan pimpinan organisasi dalam pengembangan standar ini.

Kemudian tahap implementasi dan me-review implementasinya melalui kegiatan audit internal dan tinjauan manajemen.

“Bila sudah sesuai dengan SNI, tentu pengelola perlu mensertifikasi sebagai bukti bahwa pariwisata yang dikelola telah memenuhi SNI,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan, Noer Adi Wardojo menerangkan bahwa standar ini memiliki lima prinsip.

Prinsip pertama adalah kelestarian fungsi ekosistem, kedua tentang kelestarian objek daya tarik wisata alam dan prinsip selanjutnya kelestarian sosial budaya.

“SNI ini juga menerapkan prinsip kepuasan, keselamatan, kenyamanan pengunjung. Hal ini berkaitan dengan rambu-rambu dan fasilitas yang harus tersedia,” terang Noer Adi.

Dan adapun prinsip terakhir adalah prinsip manfaat ekonomi.

Salah satu kawasan pariwisata yang akan menjadi pilot project penerpaan SNI 8013:2014 adalah Taman Nasional Way Kambas (TNWK).

Secara administrasi, TNWK terletak pada dua Kabupaten, yaitu Lampung Timur dan Lampung Tengah, dengan total luas wilayah 125.621,30 ha dan saat ini, TNWK memilki lima jenis satwa mamalia besar (The big five mammal), yaitu gajah, harimau sumatera, badak, tapir dan beruang.

Secara umum, TBWK telah menerapkan lima prinsip pengelolaan pariwisata berkelanjutan.

Noer Adi menilai, SNI ini mudah diterapkan dan intinya adalah istiqomah dalam implementasinya.

“Ayo maju bersama, standar ini adalah untuk kita bersama,” ungkap Noer Adi yang juga selaku ketua Komtek 65-01. (*)

 

Link: https://bali.tribunnews.com/2020/06/23/bsn-tetapkan-standar-pengelolaan-pariwisata-alam-demi-mewujudkan-pariwisata-berkelanjutan