Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Standardisasi Sebagai Penyokong Pembentukan Ekonomi Sirkular di Indonesia

  • Rabu, 24 Juni 2020
  • 7150 kali

Ekonomi yang terus tumbuh diiringi dengan kelestarian lingkungan hidup yang tetap terjaga tentu menjadi harapan dari semua negara di dunia. Pemerintah di banyak negara sedang gencar menggalakkan konsep ekonomi berkelanjutan atau ekonomi sirkular (circular economy) di berbagai aspek. Prinsip utama dalam konsep ekonomi sirkular adalah Reduce, Reuse, Recycle, Recovery dan Repair, yang lebih dikenal dengan 5R. Standardisasi dan penilaian kesesuaian dapat menjadi penyokong proses pembentukan ekonomi sirkular di Indonesia.

Deputi Bidang Pengembangan Standar Badan Standardisasi Nasional (BSN), Nasrudin Irawan saat membuka Webinar Peran Standar Sirkular Ekonomi untuk Keberlangsungan Bisnis dan Kelestarian Lingkungan di Jakarta pada Rabu (24/6/2020) menyatakan bahwa circular economy bertujuan untuk menggunakan segala sumber daya berulang kali. “Prosesnya, sampahnya digunakan berulang kali, menggunakan sumber daya seminimal mungkin, sehingga tidak mempercepat kerusakan alam,” ujar Nasrudin.

Hal ini sejalan dengan tujuan standardisasi dan penilaian kesesuaian. Menurut Nasrudin, salah satu tujuan standardisasi dan penilaian kesesuaian adalah untuk meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara, baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Pengembangan standar circular economy yang sudah berjalan diantaranya dari International Organization for Standardization (ISO) membentuk TC 323 Circular Economy pada tahun 2018 yang diprakarsai oleh AFNOR - Perancis. Peran Pemerintah adalah menyediakan kerangka analisis acuan dan aspek perencanaannya, meyakinkan sektor industri dan bisnis serta mendorong kesadaran konsumen dan menguatkan keuntungan yang dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Di sisi bisnis dapat mendesain rantai pasok secara keseluruhan untuk efisiensi sumber daya dan sirkularitas.

UL Corporate Fellow Research Scientist, Advisory Services – UL Environment, Bill Hoffman sebagai Narasumber yang mengawali webinar dengan membawakan materi mengenai peranan standar sirkular ekonomi terhadap dunia bisnis. Secara fundamental perkembangan market global hari ini berkembang menjadi lebih kompleks dan beresiko ketimbang waktu-waktu sebelumnya. Standardisasi sangat penting untuk menjaga konsistensi bagaimana produsen global memproduksi barang dan jasanya dalam rangka menjaga kepercayaan konsumen, termasuk terhadap merek suatu produk yang digunakan sejak lama. Buka Bill Hofman dalam menyampaikan materi presentasinya.

Untuk itu sirkular ekonomi hadir yang pada prinsipnya adalah memisahkan antara pemanfaatan  sumber daya alam dan dampak lingkungan yang terjadi untuk menghasilkan manfaat ekonomi tersendiri. “Sirkularitas berdasarkan pada tiga hal mendasar atau prinsip yaitu mendesain jalur pembuangan sampah dan polusi (termasuk menurunkan emisi, mengurangi aktivitas penambangan secara besar-besaran), menyimpan produk-produk dan material lainnya yang bisa dimanfaatkan berulang kali, yang pada akhirnya membentuk kembali sistem alam seperti keadaan semula.yang berefek pada sirkularitas ekonomi itu sendiri” Ujar Bill Hoffman. 

Bill Hoffman. kembali menjelaskan, peraturan-peraturan yang ada di dunia untuk menumbuhkan ekonomi negaranya melalui penerapan sirkularitas ekonomi diantaranya adalah Eropa yang memiliki peraturan EU Green Deal Policies, Circular Economy Action Plan, Tiongkok yang memiliki komitmen kuat terhadap sirkularitas ekonomi, serta kota-kota di Amerika Serikat yang berkomitmen akan keberlanjutan dengan adanya kebijakan zero-waste juga pelarangan penggunaan barang atau material sekali pakai. Dari adanya kebijakan sirkular ekonomi, menurut data yang ada menghasilkan sekitar $700 miliar setiap tahun dari penghematan penggunaan material yang ada.

Bill menjabarkan cara untuk menjalankan sirkular ekonomi adalah dimulai dengan penerapan sertifikasi untuk memastikan keamanan penggunaan barang-barang daur ulang, kemudian menyediakan sebuah platform untuk menampilkan contoh-contoh penerapan sirkular ekonomi yang sudah berhasil dan terbukti.

UL 3600 Standard for Measuring and Reporting Circular Economy Aspects of Products, Sites and Organizations bertujuan untuk menjelaskan secara gamblang untuk pengukuran dan pelaporan sirkularitas dari berbagai aktivitas yang terjadi pada tataran korporasi, salah satunya produksi barang dan jasa. Underwriters Laboratories juga menaruh perhatian pada produk yang diproduksi, apakah bahan dan desain yang dibuat memenuhi kriteria sirkular ekonomi atau tidak, baik secara teknis (dapat digunakan secara berulang, dapat didaur ulang, dan lain-lain), maupun secara biologis (berbahan dasar alami, dapat mengalami proses pengomposan, dan lain-lain). Pungkas Bill Hoffman.

Selanjutnya, Direktur Jenderal Industri, Kimia, Farmasi dan Tekstil – Kementerian Perindustrian, Muhammad Khayam membawakan materi yang berjudul Dampak Implementasi Ekonomi Sirkular pada Industri Plastik. Outlook industri khususnya sektor kimia mengalami penurunan pertumbuhan ekonomi karena adanya utilisasi yang berkurang kapasitasnya dari 65% - 75% sebelum pandemi, menjadi 30% - 40% untuk saat ini. Adanya Konsep Industri Hijau yang memiliki Dasar Hukum UU No.3 Tahun 2014 tentang Industri, yang mana produksi harus dilakukan secara efektif, efisien, dan menggunakan sumber daya yang berkelanjutan. Strateginya adalah melakukan proses transformasi dan menciptakan industri hijau yang baru. Karakteristiknya adalah efisiensi bahan baku, kemudian implementasi 5R, intensitas energi yang rendah, intensitas penggunaan air yang rendah, melibatkan SDM yang kompeten, minimalisasi limbah, dan pemanfaatan teknologi rendah karbon, serta mencari alternatif bahan baku. Papar Muhammad Khayam dalam membuka presentasinya.

“Penerapan sirkular ekonomi ada di dalam implementasi Konsep Industri Hijau” Ujar Muhammad Khayam. 

Semua tahapan dalam Konsep Indusri Hijau sangat berkaitan dengan sirkular ekonomi atau dikenal dengan istilah Extended Producer Responsibility (EPR). Penerapan EPR ini menciptakan efisiensi sehingga menjadikan produsen berdaya saing tinggi. “Konsep Industri Hijau masuk ke dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015 – 2035. Saat ini, RIPIN sudah memasuki tahap II (2020 – 2024) yang mana untuk meningkatkan kompetitivitas dan ramah lingkungan menuju Indonesia negara industri kuat pada tahap III pada tahun 2025 – 2035 mendatang.” Jelasnya.

Standar Industri Hijau (SIH) berangkat dari UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang mengacu pada Permenperin Nomor 51/M-IND/PER/6/2015 tentang Penyusunan Standar Industri Hijau. Kemudian standar disusun berdasarkan jenis industri sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) digit 5, adapun penyusunan standar berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Asosiasi Industri, Perusahaan Industri, dan Akademisi. Tambah Muhammad Khayam.

“Sertifikasi Industri Hijau adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap perusahaan industri dalam pemenuhan Standar Industri Hijau” Pungkasnya. Saat ini, hampir 1500 produsen di industri plastik baik skala menengah maupun industri besar dengan bahan baku impor, ada 3-4 perusahaan yang akan masuk di sektor bahan baku plastik di tahun 2023-2024, sehingga Indonesia akan mampu memiliki bahan baku plastik secara mandiri. Jelasnya.

Lalu, bagaimana konsep ekonomi sirkular pada sektor industri? Yaitu efisiensi penggunaan material, produksi barang yang dapat digunakan secara berulang, produksi barang yang dapat didaur ulang, produksi plastik yang dapat terurai, pengembangan industri daur ulang plastik, serta mendorong penggunaan sampah sebagai energi alternatif untuk industri. Salah satu tujuan ekonomi sirkular adalah untuk mengurangi gap antara kapasitas industri daur ulang dan limbah plastik daur ulang yang memiliki potensi nilai tambah mencapai Rp. 21,8 triliun. 

Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi penyokong proses pembentukan ekonomi sirkular di Indonesia karena fungsi SNI adalah bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi konsumen, pelaku usaha, dan masyarakat dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan. Beberapa SNI yang dapat disusun adalah bahan baku daur ulang plastik (sudah diterbitkan untuk Polyethylene terephthalate); sistem pengelolaan sampah plastik; proses produksi yang menggunakan bahan daur ulang; produk plastik yang menggunakan bahan daur ulang; sistem manajemen mutu spesifik untuk industri daur ulang plastik. Tutup Muhammad Khayam. 

Dari perspektif lingkungan hidup, Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Noer Adi Wardojo mempresentasikan sirkular ekonomi dalam perspektif lingkungan hidup keberlanjutan. Sustainable Development Goals (SDGs) berkaitan erat dengan sirkular ekonomi, khususnya pada no.12 yaitu Responsible Consumption and Production. “Indonesia sudah menyiapkan kerangka kerja untuk agenda no.12 SDGs yaitu implementasi Sustainable Consumption and Production (SCP) yang saat ini masuk tahap akselerasi, yaitu SCP mendorong resource efficiency, low-carbon development strategy, green economy, circular economy” kemudian, “Terdapat empat strategi yang diterapkan yaitu pendorong demand: Green Public Procurement dan perbaikan fasilitas publik ramah lingkungan; pendorong supply: portofolio produk/jasa/investasi baru yang ramah leingkungan, “sustainable sourcing”, inovasi, “green technology”, “sustainable financing”; “Resource pool”; platform menu-menu aksi konkrit SCP bagi pemerintah, bisnis, dan masyarakat; penciptaan potensi lapangan kerja/ekonomi baru melalui jasa pengelolaan sampah terpadu, pemanfaatan air hujan, dan lain-lain.” Jelas Noer Adi Wardojo.

Noer Adi Wardojo  kembali menjelaskan bahwa Komite Teknis SNI 13-07 Manajemen Lingkungan, memiliki ruang lingkup untuk mengembangkan standar Sistem Manajemen Lingkungan dan Alat Pendukung untuk Pembangunan Berkelanjutan; Perlindungan Lingkungan; Ekonomi Lingkungan (termasuk pembangunan berkelanjutan); Pengkajian Dampak Lingkungan (termasuk manajemen resiko); Ekolabel; Daur Hidup Produk; Pengolahan Kembali (Recycling); serta Standar lain yang berhubungan dengan perlindungan lingkungan.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik & Plastik Indonesia (INAPLAS), Fajar Adi Dwi Budiyono turut menjadi salah satu Narasumber dalam webinar yang menyampaikan materi dari sudut pandang industri Petrokima. INAPLAS memiliki perhatian terhadap waste management secara menyeluruh, adapun pengelolaan sampah di Indonesia saat ini sudah dibagi menjadi organik dan anorganik. Sampah organik dapat diolah menjadi pupuk cair dan kompos, sedangkan sampah anorganik dibagi menjadi kategori non ekonomis dan ekonomis. Sampah non ekonomis dilakukan pembakaran dengan metode asap yang disuling menjadi pestisida, dan debu sebagai bahan campuran batu bata. Sampah anorganik dengan nilai ekonomis diolah sedemikian rupa untuk dijual dalam produk jadi lainnya, seperti kertas, kaca, logam, dan lain-lain. Ungkap Fajar.

INAPLAS bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan polimer di Jawa Tengah untuk menyempurnakan sistem pengolahan sampah, sehingga sudah 3 tahun kebelakang perusahaan-perusahaan tersebut sudah tidak membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), yang mana sebelumnya dapat memproduksi 4 ton sampah per hari, Fajar melengkapi penjelasannya. 

“Pemulung dan pelapak sebagai tulang punggung industri daur ulang sampah sehingga dari sisi end-use berjalan dengan baik, dan perlu peraturan yang jelas agar sampah tidak kembali ke TPA.” Tegas Fajar. INAPLAS sebagai pihak swasta yang mengejar bola untuk menggalakkan sirkular ekonomi dengan kearifan lokal sekaligus menaikkan kelas pemulung dan pelapak, yang pada akhirnya dapat mensejahterakannya. Tutupnya. 

Web seminar yang terdiri dari 2 sesi ini dimoderatori oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, dan Layanan Informasi BSN, Zul Amri dan Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN, Wahyu Purbowasito. Webinar berjalan secara informatif dan interaktif melalui tanya jawab antara peserta dengan Narasumber, yang masih dapat disaksikan via kanal YouTube BSN_SNI. (PjA – Humas).

 




­