Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Platform Digital Harus Punya Standar Perlindungan Pelanggan

  • Kamis, 18 Juni 2020
  • 1718 kali

JAKARTA-Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengimbau setiap platform digital untuk memiliki standar atau mekanisme terkait aduan pelanggan.

Direktur Proteksi Ekonomi Digital BSSN Anton Setiyawan mengatakan, pengguna harus segara melaporkan kepada platform yang bersangkutan ketika menemukan tindakan kejahatan.

“Dalam ekosistem ekonomi digital, selain pelaku e-commerce, terdapat komponen utama yaitu penjual dan juga pengguna. Ada juga komponen pendukung yang juga penting salah satunya adalah Sumber Daya Manusia (SDM),” ujar dia, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2020

Dia mengungkapkan bahwa BSSN membuka aduan insiden keamanan siber yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan adanya kerentanan terhadap sistem keamanan dalam suatu platform.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), Anton menyebut, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus menjamin keamanan pada sistemnya sehingga tidak terjadinya pelanggaran aturan dalam melakukan proses bisnis.

“Jika ada pelanggaran, pasti ada sanksi yang diberikan. Adapun sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis, denda, penghentian sementara, pemutusan akses, hingga penghapusan penyelenggaraan sesuai PP PSTE 100 ayat 2,” ujar Anton

Lebih lanjut, menurut Anton, kepercayaan pelanggan menjadi nomor satu dalam membangun bisnis e-commerce. Setiap e-commerce harus menerapkan standar yang sudah ditetapkan seperti Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) berbasis Indeks KAMI (Keamanan Informasi), yakni aplikasi hasil inisiasi BSSN sebagai alat bantu untuk melakukan asesmen dan mengevaluasi tingkat kesiapan, meliputi kelengkapan dan kematangan penerapan keamanan informasi di sebuah organisasi berdasarkan kesesuaian dengan kriteria pada SNI ISO/IEC 27001.

Anton juga mengungkapkan, selain insiden data breach yang terjadi akhir-akhir ini, berbagai modus kejahatan siber lain muncul mengarah penipuan yang memanfaatkan kelengahan pengguna platform alias phishing.

“Modus yang muncul mengarah kepada penipuan yang sebetulnya hanya berpindah media dari nyata ke virtual. Kebanyakan para penjahat dengan modus phishing untuk mengambil data aset seperti data pribadi atau transaksi perbankan,” ungkap dia.

 

Tautan Berita: Platform Digital Harus Punya Standar Perlindungan Pelanggan